MAJALAH NARASI – Massa yang tergabung dalam Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (22/12/2025), menuntut tindakan tegas terhadap dugaan praktik mafia tambang di Sulawesi Tenggara. Dalam aksi tersebut, mereka menyoroti dugaan keterlibatan Ketua KADIN Sultra, Anton Timbang, serta PT Masempo Dalle dalam penjualan ore nikel ilegal dan pelanggaran izin hutan, yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.
Koordinator Lapangan KRAMAT, Cak Ochi, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes terhadap lambannya penegakan hukum di tingkat daerah. “Kami datang ke Kejagung untuk membuktikan bahwa tidak ada entitas yang kebal hukum. Segera tangkap pucuk pimpinan PT Masempo Dalle dan periksa Ketua KADIN Sultra Anton Timbang karena dugaan skandal korupsi, penjualan ore nikel tanpa dokumen RKAB, serta pelanggaran izin kehutanan,” tegasnya di depan gerbang Kejagung.
Dalam tuntutannya, KRAMAT menekankan empat poin utama. Pertama, pemanggilan dan pemeriksaan Anton Timbang sebagai aktor intelektual dalam praktik ilegal tersebut. Kedua, penegakan hukum terhadap pimpinan PT Masempo Dalle yang diduga telah melakukan penjualan nikel tanpa RKAB dan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Ketiga, restorasi kawasan hutan seluas 141,91 hektar yang dikuasai dan dirusak PT Masempo Dalle secara sepihak, padahal berada di bawah pengawasan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Keempat, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Masempo Dalle oleh Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba agar operasional ilegal perusahaan ini dapat dihentikan.
Aksi ini juga menyoroti dugaan kebuntuan penegakan hukum di daerah, di mana PT Masempo Dalle disebut tetap beroperasi leluasa meski tanpa persetujuan RKAB dan melakukan pelanggaran serius di kawasan hutan lindung. Masyarakat sipil menilai hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta potensi kolusi antara pengusaha dan oknum pejabat daerah.
Selain orasi dan tuntutan, aksi KRAMAT juga diwarnai pemasangan spanduk bertuliskan “Hentikan Mafia Tambang!” dan “Kejagung Harus Bertindak!” sebagai simbol protes terhadap praktik pertambangan ilegal yang terus berlangsung. Aksi ini mendapat perhatian sejumlah media nasional dan menimbulkan diskusi luas mengenai transparansi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Cak Ochi menegaskan bahwa KRAMAT akan terus mengawal laporan ini hingga ada langkah konkret dari Kejagung berupa penetapan tersangka dan pencabutan izin operasional PT Masempo Dalle. “Aksi hari ini adalah peringatan pertama. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres nyata dari Kejagung untuk memanggil dan memeriksa KADIN Sultra Anton Timbang, maka Aksi Demo Jilid II akan segera menyusul,” pungkasnya.
Aksi ini menjadi bukti meningkatnya kesadaran masyarakat sipil untuk mengawal praktik pertambangan ilegal sekaligus menuntut transparansi dan akuntabilitas pejabat publik serta korporasi dalam pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat.***














