• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Kontroversi PI 10%: Kuasa Hukum PT LEB Tantang Pernyataan Kejati Lampung Soal Role Model Nasional

by Melda
December 4, 2025
in Bandar Lampung
Drama Tipikor PT LEB Makin Seru! Tersangka Bakal Boyong Saksi Ahli UI di Sidang Pra Peradilan
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Pernyataan Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya yang menyebut penanganan kasus dana PI 10% PT LEB akan menjadi role model nasional terus menuai kontroversi. Ungkapan ini muncul pasca-sidang pra peradilan penetapan tersangka Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, dan memicu respons keras dari kuasa hukum pemohon.

“Dan kami sampaikan terhadap penanganan perkara ini akan menjadi role model dalam pengelolaan dana PI 10% di seluruh Indonesia,” kata Armen Wijaya, Senin malam, ketika menanggapi penahanan komisaris dan direksi PT LEB. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah kasus hukum bisa dijadikan standar atau model nasional?

Riki Martim, kuasa hukum Hermawan, menegaskan pandangan berbeda. Menurutnya, prinsip role model tidak bisa diterapkan dalam ranah hukum. “Penegak hukum, baik itu hakim, jaksa, atau advokat, tidak bisa menciptakan sesuatu yang baru di luar aturan. Seseorang tidak bisa dihukum tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Riki, Rabu (3/12/2025) pasca-persidangan di PN Tanjung Karang.

Berita Lainnya

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

Lebih jauh, Armen menyatakan tujuan role model adalah untuk memastikan pengelolaan dana PI 10% bermanfaat maksimal, baik bagi Provinsi Lampung maupun daerah lain. “Agar ke depannya pengelolaan dana PI 10% dapat dikelola secara benar dan tepat untuk memperoleh PAD baik di Provinsi Lampung maupun di daerah lainnya,” ujarnya.

Namun, Riki menekankan masalah fundamental: belum ada peraturan perundang-undangan yang eksplisit mengenai pengelolaan dana PI 10%. “Asas formalitas harus ada terlebih dahulu. Aturannya jelas, baru kita bisa menerapkan hukum. Kalau belum ada, kita tidak bisa membuat aturan sendiri,” jelasnya.

Riki juga menyoroti minimnya peraturan operasional dari Kementerian ESDM terkait PI 10%, sehingga kasus ini menjadi objek menarik bagi kajian publik. “Masalah Participating Interest memang kompleks. Peraturan pelaksanaannya masih minim, sehingga setiap langkah hukum harus sangat berhati-hati,” tambahnya.

Sidang pra peradilan ini tetap berjalan, dan puncaknya akan terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, ketika hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Muhammad Hibrian, membacakan putusan. Hasil sidang akan menjadi penentu apakah penetapan tersangka terhadap Dirut PT LEB sah atau batal demi hukum.

Dana PI 10% sendiri adalah kepemilikan atau hak partisipasi sebesar 10% yang diberikan kepada pemerintah daerah melalui BUMD dalam proyek migas yang dikelola kontraktor (KKKS). Dana ini bukan hibah, melainkan hak bisnis, termasuk pembagian dividen dan keuntungan dari kegiatan eksplorasi dan produksi migas.

Publik kini menunggu dengan seksama hasil sidang, karena keputusan ini tidak hanya berdampak pada nasib tersangka, tetapi juga pada potensi pendapatan asli daerah (PAD) Lampung dari sektor migas. Sejumlah pihak menilai, keputusan hakim dapat memengaruhi arah pengelolaan PI 10% dan standar hukum bagi kasus serupa di masa depan, menjadikan sidang ini sebagai titik penting dalam sejarah hukum pertambangan dan migas di Indonesia.

Selain aspek hukum, kasus ini memunculkan perdebatan publik mengenai tata kelola BUMD, akuntabilitas pendapatan daerah, dan bagaimana hak partisipasi daerah dalam proyek migas bisa dimanfaatkan secara optimal tanpa menyalahi aturan. Sidang ini menjadi sorotan nasional, karena bisa menjadi preseden bagi penanganan kasus PI 10% di daerah lain.

Dengan waktu yang semakin dekat menuju pembacaan putusan, perhatian publik, media, dan kalangan akademisi hukum semakin intens memantau proses ini. Apakah PT LEB akan kembali beroperasi dan memberikan kontribusi maksimal bagi PAD Lampung, ataukah kasus ini akan menjadi pembelajaran hukum yang mempengaruhi seluruh pengelolaan PI 10% di Indonesia? Semua akan terjawab pada Senin, 8 Desember 2025.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: hukum migasKejati LampungPAD LampungParticipating InterestPenetapan Tersangkapengelolaan dana PIpi 10%pra peradilanPT LEBrole model
Previous Post

Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Galang Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera

Next Post

Lampung Perkuat Hilirisasi Pertanian dan Vokasi, Gubernur Mirza Gandeng BBPVP Serang

Melda

Melda

Related Posts

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

by Melda
February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

by Melda
January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

by Melda
January 29, 2026
Next Post
Lampung Perkuat Hilirisasi Pertanian dan Vokasi, Gubernur Mirza Gandeng BBPVP Serang

Lampung Perkuat Hilirisasi Pertanian dan Vokasi, Gubernur Mirza Gandeng BBPVP Serang

Recommended

Tips Belajar Cepat tapi Tetap Tahan Lama: Rahasia Sukses Hadapi Ujian!

Tips Belajar Cepat tapi Tetap Tahan Lama: Rahasia Sukses Hadapi Ujian!

September 17, 2025
Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id