• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Kejati Lampung Siapkan Langkah Tegas Usai Arinal Tak Hadir Pemeriksaan

by Melda
December 14, 2025
in Bandar Lampung
Kejati Lampung Siapkan Langkah Tegas Usai Arinal Tak Hadir Pemeriksaan
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghadapi ketidakhadiran mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan pada Rabu, 12 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di sektor energi.

Ketidakhadiran Arinal Djunaidi terjadi setelah penyidik Kejati Lampung sebelumnya melakukan penyitaan aset senilai kurang lebih Rp38 miliar yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Arinal terkait alasan tidak memenuhi panggilan penyidik. Informasi yang beredar di internal Kejati menyebutkan bahwa yang bersangkutan berada di Jakarta saat jadwal pemeriksaan berlangsung.

Penyidik Kejati Lampung menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi atau pihak yang dipanggil tanpa alasan yang sah dapat berimplikasi pada langkah hukum lanjutan. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki kewenangan untuk melayangkan panggilan ketiga yang dapat disertai dengan upaya pemeriksaan paksa apabila yang bersangkutan kembali mangkir. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan penegakan hukum.

Berita Lainnya

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

Perkembangan kasus ini juga tidak terlepas dari putusan praperadilan yang sempat diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Gugatan tersebut sebelumnya membuat proses penyidikan tertahan sementara. Namun pada 8 Desember 2025, Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak seluruh permohonan praperadilan, sekaligus menguatkan keabsahan langkah hukum yang telah dilakukan Kejati Lampung sejak awal penanganan perkara.

Hakim tunggal Muhammad Hibrian dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka serta prosedur penyidikan yang dijalankan Kejati Lampung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi kunci, termasuk penelusuran aliran dana dan pengamanan aset yang diduga terkait dengan dugaan korupsi Dana PI 10 persen tersebut.

Pemanggilan terhadap Arinal Djunaidi merupakan bagian dari upaya pendalaman perkara, khususnya untuk mengungkap mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan Dana PI 10 persen PT LEB. Dana ini sejatinya merupakan hak daerah dari pengelolaan sumber daya migas yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan publik. Kejati Lampung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring perkembangan hasil pemeriksaan dan analisis alat bukti.

“Kami tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku. Jika pihak yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang sah, tentu ada langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh sesuai aturan,” ujar seorang pejabat Kejati Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: arinal djunaidiDana PI 10 Persenhukum Lampungkasus korupsiKejati LampungPt Lampung Energi Berjaya
Previous Post

Kolaborasi Nasional Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jawa Timur

Next Post

Dinamika Hukum Dinasti Zulkifli Anwar Pasca Pilkada Pesawaran

Melda

Melda

Related Posts

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

by Melda
December 16, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

by Melda
December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

by Melda
December 15, 2025
DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian
Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

by Melda
December 15, 2025
Golkar Lampung Hadapi Sorotan dan Polemik Jelang Musda Bandar Lampung
Bandar Lampung

Golkar Lampung Hadapi Sorotan dan Polemik Jelang Musda Bandar Lampung

by Melda
December 15, 2025
Next Post
Dinamika Hukum Dinasti Zulkifli Anwar Pasca Pilkada Pesawaran

Dinamika Hukum Dinasti Zulkifli Anwar Pasca Pilkada Pesawaran

Recommended

DPRD Tanggamus Sahkan Perubahan APBD 2025: Bupati Ingatkan Bahaya Isu Hoaks di Medsos

DPRD Tanggamus Sahkan Perubahan APBD 2025: Bupati Ingatkan Bahaya Isu Hoaks di Medsos

September 15, 2025
Tes TBC Negatif! Polisi dan Tim Medis Pastikan Penjamah Pangan di Rawa Selapan Aman dari Penyakit Menular

Tes TBC Negatif! Polisi dan Tim Medis Pastikan Penjamah Pangan di Rawa Selapan Aman dari Penyakit Menular

October 8, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

December 16, 2025
Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

December 15, 2025
Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga
Pringsewu

Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga

December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id