MAJALAH NARASI— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghadapi ketidakhadiran mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan pada Rabu, 12 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di sektor energi.
Ketidakhadiran Arinal Djunaidi terjadi setelah penyidik Kejati Lampung sebelumnya melakukan penyitaan aset senilai kurang lebih Rp38 miliar yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Arinal terkait alasan tidak memenuhi panggilan penyidik. Informasi yang beredar di internal Kejati menyebutkan bahwa yang bersangkutan berada di Jakarta saat jadwal pemeriksaan berlangsung.
Penyidik Kejati Lampung menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi atau pihak yang dipanggil tanpa alasan yang sah dapat berimplikasi pada langkah hukum lanjutan. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki kewenangan untuk melayangkan panggilan ketiga yang dapat disertai dengan upaya pemeriksaan paksa apabila yang bersangkutan kembali mangkir. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan penegakan hukum.
Perkembangan kasus ini juga tidak terlepas dari putusan praperadilan yang sempat diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Gugatan tersebut sebelumnya membuat proses penyidikan tertahan sementara. Namun pada 8 Desember 2025, Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak seluruh permohonan praperadilan, sekaligus menguatkan keabsahan langkah hukum yang telah dilakukan Kejati Lampung sejak awal penanganan perkara.
Hakim tunggal Muhammad Hibrian dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka serta prosedur penyidikan yang dijalankan Kejati Lampung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi kunci, termasuk penelusuran aliran dana dan pengamanan aset yang diduga terkait dengan dugaan korupsi Dana PI 10 persen tersebut.
Pemanggilan terhadap Arinal Djunaidi merupakan bagian dari upaya pendalaman perkara, khususnya untuk mengungkap mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan Dana PI 10 persen PT LEB. Dana ini sejatinya merupakan hak daerah dari pengelolaan sumber daya migas yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan publik. Kejati Lampung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring perkembangan hasil pemeriksaan dan analisis alat bukti.
“Kami tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku. Jika pihak yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang sah, tentu ada langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh sesuai aturan,” ujar seorang pejabat Kejati Lampung.***














