MAJALAH NARASI– Sidang pra peradilan kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT LEB kembali menyorot perhatian publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung buka suara menanggapi tuduhan pelanggaran prosedur penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin, 1 Desember 2025, dan dihadiri berbagai pihak termasuk penasihat hukum tersangka.
Sebelumnya, pada sidang pra peradilan pertama yang digelar Jumat lalu, Kejati Lampung memilih untuk tidak memberikan komentar apa pun terkait tuduhan pelanggaran prosedur oleh pemohon. Namun kali ini, melalui perwakilannya Rudi, Kejati Lampung memberikan klarifikasi resmi mengenai proses penetapan tersangka.
Pihak pemohon menilai bahwa penetapan M. Hermawan Eriadi sebagai tersangka dianggap melanggar prosedur fundamental hukum, karena tersangka diduga tidak diperiksa sebagai calon tersangka pada malam penetapan, tepatnya pada 22 September 2025. Pemohon juga menyatakan bahwa Kejati tidak menginformasikan secara jelas sangkaan yang dijatuhkan, bukti yang dimiliki, hingga jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Hal ini menjadi dasar klaim pelanggaran prosedur oleh pemohon.
Menanggapi hal tersebut, Rudi menjelaskan bahwa pemeriksaan tersangka sebagai saksi sudah termasuk bagian dari proses penetapan calon tersangka. “Kalau tersangka sendiri sudah diperiksa sebagai saksi, ya saksi itulah calon tersangka. Untuk lebih jelasnya, nanti mungkin akan ada keterangan tambahan di penkum. Tapi intinya, calon tersangka itu sudah diperiksa sebagai saksi, jadi prosedur tetap berjalan sesuai aturan,” jelas Rudi pasca-persidangan.
Selain itu, Rudi menegaskan bahwa sangkaan yang dijatuhkan oleh Kejati terhadap kliennya sudah jelas, yakni sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang berkaitan dengan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara. “Sangkaannya sudah jelas, sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor. Ini menjadi dasar hukum bagi penetapan tersangka,” ujarnya.
Sidang pra peradilan kali ini juga menyorot isu kelengkapan berkas-berkas dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses hukum, yang menjadi agenda utama dalam lanjutan persidangan. Saksi ahli, bukti dokumen, hingga bukti digital dipersiapkan kedua belah pihak untuk memperkuat posisi masing-masing.
Agenda persidangan berikutnya dipastikan akan lebih menegangkan, karena Kejati Lampung berencana menghadirkan dokumen tambahan yang menjelaskan kronologi penetapan tersangka dan bukti terkait dugaan kerugian negara. Pihak tersangka dan penasihat hukumnya juga menyiapkan saksi ahli hukum dan keuangan untuk menanggapi bukti yang diajukan.
Publik pun menantikan hasil sidang pra peradilan ini, karena bukan hanya menyangkut aspek prosedural hukum, tetapi juga potensi dampak besar terhadap kasus korupsi PT LEB yang menjadi sorotan masyarakat Lampung. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam beberapa hari ke depan, dengan fokus pada kelengkapan dokumen dan kesaksian ahli yang dapat memengaruhi arah keputusan hakim.***














