MAJALAH NARASI – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung disebut tengah mempercepat langkah penyidikan, namun kabar terbaru menyebut mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu, 12 Desember 2025.
Menurut informasi yang beredar, Arinal sedang berada di Jakarta sehingga belum dapat memenuhi panggilan kedua penyidik Kejati Lampung. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Arinal terkait alasan ketidakhadirannya, memicu berbagai spekulasi di kalangan publik dan media.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya sejak Kejati Lampung melakukan pemeriksaan awal pasca penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik Arinal di kediaman pribadinya. Langkah ini dilakukan untuk menguatkan bukti dan memperjelas keterlibatan mantan gubernur dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana PI 10 persen PT LEB.
Kasus ini sempat minim sorotan publik karena Kejati Lampung menjadi pihak termohon dalam sidang pra peradilan yang diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Hermawan menggugat penetapan status tersangkanya oleh Kejati Lampung, berupaya menunda proses hukum. Namun pada Senin, 8 Desember 2025, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Muhammad Hibrian, menolak seluruh permohonan Hermawan. Putusan tersebut menegaskan legalitas penetapan tersangka dan membuka jalan bagi Kejati Lampung untuk kembali melanjutkan penyidikan tanpa hambatan hukum.
Dua hari setelah putusan pra peradilan itu, Kejati Lampung disebut kembali leluasa mengakses dokumen terkait, memeriksa saksi, dan menyiapkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka baru atau melakukan penyitaan tambahan terhadap aset-aset yang diduga terkait dengan Dana PI 10 persen PT LEB. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati dalam mengungkap dugaan penyimpangan dan kerugian negara yang mungkin terjadi.
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan informasi resmi terkait agenda pemeriksaan Arinal atau perkembangan terbaru dari penyidikan kasus ini. Publik dan media terus menunggu pernyataan resmi mengenai apakah mantan gubernur akan segera memenuhi panggilan penyidik atau menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan daerah strategis, serta melibatkan tokoh publik penting di Lampung. Para pengamat hukum menilai, percepatan penyidikan Kejati Lampung pasca kemenangan pra peradilan menjadi langkah penting untuk menjaga integritas dan transparansi proses hukum, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dengan situasi yang masih dinamis ini, masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari Kejati Lampung sebelum menarik kesimpulan, sembari terus mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi Dana PI 10 persen PT LEB yang semakin memanas.***














