• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, October 31, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

by Melda
October 17, 2025
in Bandar Lampung
Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI— Lebih dari satu tahun sudah Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Proses hukum yang panjang ini menarik perhatian publik karena melibatkan lebih dari 60 saksi, mulai dari mantan Gubernur Lampung hingga seorang penjual siomay. Namun, dari serangkaian pemeriksaan tersebut, satu pertanyaan besar masih menggantung: berapa sebenarnya kerugian negara dalam kasus ini?

Yang mencengangkan, hingga kini pihak Kejaksaan belum pernah mengumumkan secara resmi jumlah kerugian negara (KN). Armen, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, hanya menyebutkan bahwa terdapat kerugian negara, namun tidak menjelaskan berapa nilainya. Hal ini terbilang janggal, sebab dalam hampir semua kasus korupsi, angka kerugian negara biasanya menjadi pijakan utama untuk menetapkan tersangka. Dalam kasus PT LEB, perhitungan tersebut justru belum tuntas meski penyidikan sudah berjalan selama setahun penuh.

Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi. Apakah memang sulit menghitung kerugian negara dalam kasus ini, atau ada faktor lain yang membuat Kejaksaan enggan mengungkapkannya ke publik? Bila merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara adalah kerugian yang nyata dan pasti akibat perbuatan melawan hukum. Namun, dalam konteks pengelolaan PI 10% migas, perhitungan tersebut memang tidak sederhana.

Berita Lainnya

Sudin Disebut Tak Lagi Sanggup Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penantang

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Kisah Inspiratif yang Menembus Waktu

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan dikabarkan beberapa kali menolak permintaan Kejaksaan untuk menetapkan adanya kerugian negara, karena pendapatan dari PI 10% merupakan hasil usaha yang sah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. BPKP menilai bahwa dana tersebut bukan termasuk Dana Bagi Hasil Migas yang wajib disetorkan ke kas daerah, melainkan pendapatan perusahaan yang dikelola sesuai ketentuan hukum dan mekanisme korporasi.

Sumber internal menyebut, beberapa kali Kejaksaan datang ke BPKP dengan membawa konsep perhitungan sendiri, namun selalu pulang tanpa hasil. BPKP menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam laporan keuangan PT LEB, karena semua kegiatan perusahaan sudah sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan diaudit secara rutin. Bahkan, pada Desember 2024, Kejaksaan sempat melakukan penyitaan terhadap uang dolar Amerika sebesar 1,4 juta dolar AS milik PT LEB dengan dalih tidak tercatat dalam laporan keuangan. Setelah diverifikasi, ternyata dana tersebut justru sudah tercantum dalam laporan keuangan yang diaudit dan dijelaskan secara rinci di Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Isu yang sempat ramai itu akhirnya tenggelam tanpa penjelasan lanjutan.

Publik pun mulai bertanya-tanya: apakah Kejaksaan benar-benar keliru dalam membaca laporan keuangan, atau ada motif lain di balik tindakan penyitaan tersebut? Beberapa pengamat menilai, langkah Kejaksaan yang terburu-buru mengumumkan penyitaan justru menimbulkan kesan bahwa kasus ini dikelola dengan motif politis, bukan semata-mata penegakan hukum.

Isu lain yang tak kalah kontroversial adalah kabar bahwa potensi kerugian negara mencapai 200 miliar rupiah. Angka fantastis ini beredar di ruang publik tanpa dasar yang jelas. Jika Kejaksaan menganggap PT LEB tidak berhak atas pengelolaan PI 10%, maka seluruh pendapatan perusahaan sebesar 271 miliar rupiah dianggap ilegal. Namun, langkah ini berpotensi menimbulkan konflik hukum dengan Kementerian ESDM dan SKK Migas, karena pemberian hak PI 10% kepada PT LEB sudah mendapat persetujuan resmi dari pemerintah pusat.

Faktanya, menurut hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT LEB Tahun Buku 2022 yang dikutip dari akta notaris, perusahaan telah menetapkan dan menyalurkan dividen sebesar 214,8 miliar rupiah kepada pemegang saham, yakni PT LJU (BUMD Provinsi Lampung) dan PDAM Way Guruh (BUMD Kabupaten Lampung Timur). Sisa dana sekitar 56 miliar rupiah digunakan untuk biaya operasional perusahaan, gaji, dan cadangan dana tahun berikutnya. Semua alokasi dana ini telah melalui proses audit oleh Kantor Akuntan Publik serta disetujui oleh para pemegang saham.

Dengan kondisi demikian, publik semakin sulit memahami di mana sebenarnya letak kerugian negara yang dimaksud. Jika seluruh kegiatan keuangan telah diaudit, dana dividen sudah disalurkan ke BUMD milik pemerintah daerah, dan izin pengelolaan PI 10% dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, maka dasar hukum penetapan tersangka dalam kasus ini menjadi tanda tanya besar.

Pertanyaan publik pun semakin menguat: apakah Kejaksaan benar-benar memiliki bukti yang kuat mengenai adanya perbuatan melawan hukum, atau kasus ini hanya bentuk “penegakan hukum simbolik” demi pencitraan institusi? Hingga kini, Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil akhir perhitungan kerugian negara yang konon diserahkan kembali ke BPKP pada pertengahan 2025.

Jika perhitungan itu nantinya tetap tidak menemukan angka pasti, bukan tidak mungkin kasus ini akan kembali menimbulkan gelombang kritik dan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Masyarakat Lampung kini menunggu dengan penuh tanda tanya: apakah kasus PI 10% PT LEB akan benar-benar mengungkap kebenaran, atau justru menjadi catatan lain dari drama panjang penegakan hukum di negeri ini?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: InvestigasiMigasKasusKorupsiKejaksaanLampungKerugianNegaraLampungNewsPI10PersenPTLEB
Previous Post

SMA Swasta Siger Tanpa Izin! Apakah Presiden Prabowo Harus Turun Tangan?

Next Post

Gebyar “Ayo Membatik” Warnai Lampung Tengah, Bunda PAUD Ajak Anak Cinta Batik Sejak Dini

Melda

Melda

Related Posts

Sudin Disebut Tak Lagi Sanggup Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penantang
Bandar Lampung

Sudin Disebut Tak Lagi Sanggup Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penantang

by Melda
October 31, 2025
Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie
Bandar Lampung

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie

by Melda
October 30, 2025
Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Kisah Inspiratif yang Menembus Waktu
Bandar Lampung

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Kisah Inspiratif yang Menembus Waktu

by Melda
October 29, 2025
Skandal SMA Siger di Bandar Lampung Memanas, Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Tinggi Bappeda
Bandar Lampung

Skandal SMA Siger di Bandar Lampung Memanas, Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Tinggi Bappeda

by Melda
October 28, 2025
Bupati Tinjau SPPG Padang Manis, Pastikan Pemberian Gizi Anak dan Ibu Hamil Berkualitas di Way Lima
Bandar Lampung

Bupati Tinjau SPPG Padang Manis, Pastikan Pemberian Gizi Anak dan Ibu Hamil Berkualitas di Way Lima

by Melda
October 28, 2025
Next Post
Gebyar “Ayo Membatik” Warnai Lampung Tengah, Bunda PAUD Ajak Anak Cinta Batik Sejak Dini

Gebyar “Ayo Membatik” Warnai Lampung Tengah, Bunda PAUD Ajak Anak Cinta Batik Sejak Dini

Recommended

Festival Kampus 2025: Ajang Kreativitas Mahasiswa yang Bikin Heboh!

Festival Kampus 2025: Ajang Kreativitas Mahasiswa yang Bikin Heboh!

September 24, 2025
Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan, Semangat Pemuda Menggema di Lapangan Pemkab

Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan, Semangat Pemuda Menggema di Lapangan Pemkab

October 29, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Uncategorized

Don't miss it

Sudin Disebut Tak Lagi Sanggup Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penantang
Bandar Lampung

Sudin Disebut Tak Lagi Sanggup Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penantang

October 31, 2025
Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie
Bandar Lampung

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie

October 30, 2025
Sudah Tak Relevan, RTRW Kabupaten Pringsewu Mendesak untuk Direvisi
Pringsewu

Sudah Tak Relevan, RTRW Kabupaten Pringsewu Mendesak untuk Direvisi

October 30, 2025
Program Makanan Bergizi Gratis Resmi Jalan! SPPG Polres Pringsewu Siap Layani Ribuan Siswa Tiap Hari, Sekolah dan Warga Sambut Antusias
Pringsewu

Program Makanan Bergizi Gratis Resmi Jalan! SPPG Polres Pringsewu Siap Layani Ribuan Siswa Tiap Hari, Sekolah dan Warga Sambut Antusias

October 30, 2025
Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Kisah Inspiratif yang Menembus Waktu
Bandar Lampung

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Kisah Inspiratif yang Menembus Waktu

October 29, 2025
Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan, Semangat Pemuda Menggema di Lapangan Pemkab
Pesawaran

Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan, Semangat Pemuda Menggema di Lapangan Pemkab

October 29, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id