MAJALAH NARASI– Dugaan penyalahgunaan anggaran di SMA Swasta Siger 1 dan 2 kembali menjadi sorotan publik. Meski DPRD Kota Bandar Lampung menolak pengajuan anggaran tersebut, anggaran sebesar Rp1,35 miliar untuk sekolah swasta ini mengundang pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Rencana penganggaran tersebut masuk dalam RAPBD Kota Bandar Lampung tahun 2026 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Jumlah Rp1,35 miliar dianggap sangat besar, mengingat SMA Siger menggunakan aset milik pemerintah untuk operasional, sehingga biaya listrik, perawatan gedung, dan fasilitas dasar sudah ditanggung negara. Dengan jumlah siswa sekitar 100 orang pada September 2025, anggaran itu berarti alokasi lebih dari Rp13 juta per siswa, yang secara hipotetis cukup untuk membeli satu unit sepeda motor per siswa.
Sekolah ini dimiliki oleh Eka Afriana, Plt. Kadisdikbud Kota Bandar Lampung sekaligus saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana. Kondisi ini menimbulkan indikasi konflik kepentingan, karena pengelolaan anggaran sekolah berada di bawah pengawasan pihak yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan pejabat daerah. Masyarakat menilai hal ini berpotensi menimbulkan praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan dana publik.
Upaya klarifikasi ke pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang membawahi sekolah, juga menemui kendala. Ketua yayasan, Khaidarmansyah, justru mengalihkan tanggung jawab kepada Disdikbud Kota Bandar Lampung. Sementara Plt. Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud yang juga menjabat sebagai sekretaris yayasan tidak memberikan respons atas permohonan klarifikasi dari awak media, sehingga publik masih minim informasi mengenai detail penggunaan anggaran tersebut.
Kritik lain datang dari masyarakat dan praktisi pendidikan yang menilai alokasi dana sebesar itu seharusnya difokuskan untuk program peningkatan kualitas pendidikan secara luas, bukan hanya untuk sekolah tertentu. Anggaran besar untuk sekolah dengan jumlah siswa terbatas dianggap tidak proporsional, apalagi jika dikaitkan dengan potensi konflik kepentingan di internal pengelola.
Selain itu, sekolah ini masih terus beroperasi meski sejumlah pejabat daerah menyatakan keberadaannya ilegal dan telah menjadi objek penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung. Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait pengawasan dan penerapan aturan hukum di sektor pendidikan. “Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik harus menjadi prioritas. Anggaran yang besar untuk sekolah swasta harus jelas penggunaannya agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujar seorang pakar pendidikan lokal yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan, untuk memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi siswa dan masyarakat.***














