• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Gubernur Mirza Tegaskan Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Berlaku Mulai 10 November 2025

by Melda
November 7, 2025
in Bandar Lampung
Gubernur Mirza Tegaskan Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Berlaku Mulai 10 November 2025
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI— Pemerintah Provinsi Lampung resmi memulai era baru pengelolaan komoditas ubi kayu dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memimpin langsung Rapat Sosialisasi Pergub ini yang digelar di Ruang Rapat Utama Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza menegaskan bahwa regulasi baru ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat industri pengolahan, dan memastikan tata kelola komoditas yang lebih adil dan transparan di seluruh Provinsi Lampung.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram dengan kadar air maksimal 15%. Harga ini telah disepakati melalui koordinasi intensif antara Pemprov Lampung, para bupati, dan Kementerian Pertanian. Gubernur Mirza menekankan bahwa HAP ini berlaku tidak hanya untuk pabrik pengolahan tapioka, tetapi juga untuk lapak-lapak di tingkat kabupaten, sehingga seluruh rantai pasok dapat merasakan kepastian harga.

Berita Lainnya

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

“Setelah menetapkan HAP untuk singkong, kami juga menandatangani kesepakatan harga acuan untuk industri pengolahan tapioka. Ini berlaku untuk pabrik maupun lapak-lapak, sehingga setiap transaksi mengikuti standar yang jelas. Kami pastikan regulasi ini memberikan kepastian dan perlindungan bagi petani maupun pelaku usaha,” jelas Gubernur Mirza.

Gubernur Mirza menekankan pentingnya keterlibatan para bupati, karena kewenangan perizinan dan pengawasan lapak berada di tingkat kabupaten. Untuk memastikan pelaksanaan Pergub berjalan efektif, pemerintah provinsi akan bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota serta aparat penegak hukum, termasuk Satgas Pangan dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung. Kolaborasi ini bertujuan menghindari pelanggaran dan memastikan setiap pihak yang terlibat menaati ketentuan harga acuan.

Selain itu, Pemprov Lampung telah membentuk Tim Pengawasan dan Penegakan Sanksi untuk menangani setiap pelanggaran Pergub. Gubernur Mirza memberi waktu lima hari kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyosialisasikan aturan ini kepada lapak dan pabrik. Mulai 10 November 2025, Pergub ini akan diberlakukan secara serentak di seluruh kabupaten.

“Bupati-bupati akan membantu kami menyosialisasikan kebijakan ini agar setiap lapak dan pabrik memahami regulasi. Ini bukan sekadar aturan, tetapi kepastian usaha dan perlindungan untuk petani. Mulai 10 November, Pergub ini akan berjalan secara efektif,” tegasnya.

Selain soal harga, Gubernur Mirza menegaskan dasar hukum sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan. Pelanggaran akan ditindak berjenjang: mulai dari peringatan, sanksi tertulis, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berlanjut. “Sebelumnya belum ada dasar hukum untuk memberikan sanksi. Kini, setiap pelanggar akan mendapatkan tindakan tegas sesuai aturan,” ujar Gubernur.

Dalam rapat tersebut, Gubernur juga menyoroti kondisi investasi di Lampung yang terus menunjukkan tren positif. Hingga 2025, total investasi di provinsi ini mencapai Rp12 triliun, dengan sektor pertanian dan industri pengolahan menjadi magnet utama bagi investor baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

“Investasi di Lampung aman dan kondusif. Para investor semakin tertarik dengan sektor pertanian dan pengolahan. Kami berterima kasih kepada bupati yang telah menjaga stabilitas dan memberikan kemudahan berinvestasi di daerah masing-masing,” kata Gubernur.

Gubernur Mirza menutup rapat dengan menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk menjadikan Lampung sebagai daerah yang ramah investasi, berdaya saing, dan berkelanjutan melalui pengelolaan komoditas unggulan. “Lampung harus menjadi rumah yang ramah bagi investasi. Pergub ini bukan sekadar regulasi, tapi langkah nyata untuk kesejahteraan petani dan kepastian bagi industri pengolahan,” pungkasnya.***

Source: WAHYUDIN
Tags: Harga Acuan PembelianHilirisasi SingkongIndustri Pengolahaninvestasi LampungLampungPergub 36/2025Petani LampungUbi Kayu
Previous Post

Ekonomi Lampung Tumbuh 5,04% Triwulan III 2025, Terbesar Ketiga di Sumatera dan Dorong Investasi hingga Pariwisata

Next Post

Lampung Selatan Perkuat Sinergi Pembangunan Sosial Lewat Forum CSR, Targetkan 235 Perusahaan Bergabung di 2026

Melda

Melda

Related Posts

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB
Bandar Lampung

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

by Melda
December 16, 2025
FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

by Melda
December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

by Melda
December 16, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

by Melda
December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

by Melda
December 15, 2025
Next Post
Lampung Selatan Perkuat Sinergi Pembangunan Sosial Lewat Forum CSR, Targetkan 235 Perusahaan Bergabung di 2026

Lampung Selatan Perkuat Sinergi Pembangunan Sosial Lewat Forum CSR, Targetkan 235 Perusahaan Bergabung di 2026

Recommended

Pemprov Lampung Raih Mandaya Awards 2025, Bukti Nyata Dedikasi Dalam Pemberdayaan Masyarakat

Pemprov Lampung Raih Mandaya Awards 2025, Bukti Nyata Dedikasi Dalam Pemberdayaan Masyarakat

October 17, 2025
IJP Lampung Tembus Bandung: Belajar Strategi Media Pemprov Jabar yang Bikin Penasaran

IJP Lampung Tembus Bandung: Belajar Strategi Media Pemprov Jabar yang Bikin Penasaran

December 2, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB
Bandar Lampung

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

December 16, 2025
FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

December 16, 2025
Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun
Pringsewu

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

December 16, 2025
Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id