MAJALAH NARASI– Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi dan Pembangunan (GMPDP) Lampung menyatakan komitmennya untuk melawan praktik korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat publik di Provinsi Lampung. Sikap tegas tersebut disampaikan menyusul hasil investigasi internal organisasi yang menemukan indikasi penyimpangan anggaran di beberapa wilayah.
Ketua Investigasi GMPDP Lampung sekaligus aktivis antikorupsi, Alian Hidayat, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan polisi (LP) yang akan segera disampaikan ke Polda Lampung. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian temuan investigasi yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Menurut Alian, dugaan penyimpangan anggaran yang ditemukan tidak hanya terjadi di satu daerah, melainkan tersebar di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus, hingga Kabupaten Mesuji. Temuan tersebut dinilai cukup serius karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan negara dan pelayanan publik.
“Silakan tunggu saja apakah laporan ini akan ditindaklanjuti atau tidak oleh Polda Lampung. Yang jelas, laporan yang kami buat bukan hoaks. Kami memiliki bukti yang cukup kuat dan dapat menjerat para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Alian Hidayat.
Ia menjelaskan, di tingkat Provinsi Lampung, GMPDP menemukan dugaan pemborosan belanja alat tulis kantor (ATK) di Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, serta dugaan penyimpangan belanja ongkos transportasi daerah dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023. Sementara di Kabupaten Pesawaran, dugaan penyimpangan meliputi belanja publikasi di Dinas Kominfo, belanja rutin DPRD, serta belanja kegiatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana tahun anggaran 2023.
Di Kabupaten Tanggamus, GMPDP menyoroti dugaan keberadaan rekening tidak resmi yang diduga digunakan sebagai penampungan dana Taspen, BPJS, dan pajak pusat. Selain itu, di RSUD Batin Mangunang ditemukan dugaan penyimpangan belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, khususnya dalam pengelolaan dana BLUD sejak 2022 hingga 2025. GMPDP juga menyinggung dugaan penyebab bangkrutnya BUMD PT AUTJ serta praktik pengadaan barang dan jasa melalui perusahaan fiktif dan pengondisian pemenang tender.
Alian menegaskan bahwa laporan tidak hanya disampaikan kepada aparat penegak hukum di daerah, seperti Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi, tetapi juga telah dibawa hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan GMPDP dalam mengawal penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
“Kami tidak pandang bulu dan tidak ada ruang negosiasi terhadap tindakan yang merugikan negara. Tidak ada yang kebal hukum dalam perkara korupsi,” tegasnya.
GMPDP Lampung berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Organisasi ini juga menilai keterbukaan informasi kepada publik penting agar masyarakat mengetahui proses penegakan hukum sekaligus menjadi pengingat bagi aparatur negara untuk bekerja sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan kepercayaan rakyat.***














