MAJALAH NARASI – Forum Muda Lampung (FML) mendesak Bareskrim Polri mengambil alih penanganan dugaan pungutan dalam program rehabilitasi sekolah di Kabupaten Lampung Barat. Desakan ini disampaikan menyusul belum adanya kejelasan penanganan kasus yang diduga merugikan 46 kepala sekolah dengan total kerugian sekitar Rp1,4 miliar.
Sekretaris Jenderal FML, M. Iqbal Farochi, menilai lambannya penanganan perkara di tingkat daerah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menyebut kasus tersebut tidak sekadar penipuan individu, melainkan diduga melibatkan struktur birokrasi yang memfasilitasi pengumpulan dana dari para kepala sekolah dengan dalih program revitalisasi pendidikan.
Menurut Iqbal, muncul dugaan kuat keterlibatan Sekretaris Daerah Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M., yang disebut-sebut memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan pertemuan serta meyakinkan para kepala sekolah untuk menyerahkan sejumlah uang kepada pihak yang menjanjikan proyek rehabilitasi. FML menilai sulit dipercaya jika seorang pihak luar mampu menghimpun dana dalam jumlah besar tanpa adanya legitimasi dari pejabat daerah.
“Kami meminta Bareskrim Polri turun tangan langsung agar penanganan kasus ini objektif, transparan, dan tidak terpengaruh kepentingan lokal. Dugaan keterlibatan pejabat daerah harus diusut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri aliran dana,” kata M. Iqbal Farochi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/12/2025).
FML juga menyoroti posisi para kepala sekolah yang dinilai sebagai korban. Menurut organisasi tersebut, para kepala sekolah didorong oleh harapan adanya program rehabilitasi resmi, sehingga tidak seharusnya dibebani sanksi administratif sebelum proses hukum tuntas. FML meminta agar negara hadir melindungi aparatur pendidikan yang diduga menjadi korban praktik pungutan berkedok proyek.
Selain kepada Bareskrim Polri, FML turut mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk bersikap tegas. FML meminta kementerian menegaskan bahwa program revitalisasi sekolah tidak dipungut biaya serta melakukan pembinaan agar tidak terjadi kembali penarikan dana di luar ketentuan. Penegasan ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan kepala sekolah terhadap program pemerintah.
Sebagai bentuk tekanan moral, FML menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dan kementerian terkait. Organisasi ini berharap penanganan kasus dilakukan secara profesional demi menjaga integritas birokrasi serta melindungi dunia pendidikan dari praktik yang merugikan.***














