MAJALAH NARASI — Dewan Pimpinan Pusat Forum Muda Lampung (FML) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proyek Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Desakan ini disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 yang mengungkap berbagai dugaan penyimpangan pada proyek infrastruktur jalan dan jembatan di sejumlah wilayah Lampung.
Sekretaris Jenderal FML, M. Iqbal Farochi, menilai penanganan dugaan korupsi tidak boleh berhenti pada satu daerah saja, seperti Lampung Tengah. Menurutnya, temuan BPK justru menunjukkan adanya pola yang sistematis dan merata di berbagai paket pekerjaan yang dikelola Dinas BMBK Provinsi Lampung, sehingga membutuhkan langkah penegakan hukum yang lebih komprehensif.
“Berdasarkan LHP BPK, terdapat temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan senilai Rp4,44 miliar yang tersebar di 20 paket proyek BMBK di berbagai daerah. Ini menunjukkan praktik yang tidak berdiri sendiri, tetapi mengindikasikan pola yang sama di hampir seluruh wilayah Provinsi Lampung,” ujar Iqbal dalam keterangannya.
FML menilai temuan BPK tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan audit investigatif secara mendalam. Selain kekurangan volume pekerjaan, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran yang belum sepenuhnya disetorkan ke kas daerah dengan nilai mencapai Rp3,9 miliar. Proyek-proyek tersebut mencakup rehabilitasi dan preservasi sejumlah ruas jalan strategis, termasuk ruas Sp. Empat–Blambangan Umpu, Soponyono–Serupa Indah, Sp. Tujok–Panaragan Jaya, hingga rekonstruksi ruas Kedondong–Pardasuka.
Iqbal menegaskan, apabila penanganan hanya difokuskan pada satu kabupaten, maka aktor-aktor utama di tingkat provinsi berpotensi luput dari proses hukum. Ia menyebut, FML mendesak KPK untuk memeriksa seluruh belanja modal jalan dan jembatan di lingkungan Dinas BMBK Provinsi Lampung, khususnya pada tahun anggaran 2024 yang banyak disorot dalam laporan audit.
Dalam pernyataan sikapnya, FML menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta KPK memanggil Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung beserta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang terlibat dalam paket-paket bermasalah. Selain itu, FML juga mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan pemutakhiran data dan penindakan administratif, termasuk melakukan blacklist terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan manipulasi volume dan spesifikasi pekerjaan.
“Rakyat Lampung membutuhkan infrastruktur yang berkualitas dan tahan lama, bukan jalan yang cepat rusak karena praktik korupsi. KPK harus berani masuk dan memeriksa Dinas BMBK Provinsi Lampung secara total demi menyelamatkan uang rakyat,” tegas Iqbal.
FML menyatakan akan terus mengawal dan mendorong proses penegakan hukum di KPK agar dugaan skandal infrastruktur di Provinsi Lampung tidak berhenti sebagai isu, tetapi ditindaklanjuti secara serius dan transparan demi kepentingan publik.***













