• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Ferry Ambil Langkah Hukum Serius, 5 Akun TikTok Dilaporkan ke Polda Lampung: Sebar Data Pribadi dan Fitnah Keluarga

by Melda
October 8, 2025
in Bandar Lampung
Ferry Ambil Langkah Hukum Serius, 5 Akun TikTok Dilaporkan ke Polda Lampung: Sebar Data Pribadi dan Fitnah Keluarga
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI – Kasus sengketa keluarga kini merembet ke ranah digital. Merasa nama baik dan privasinya dicemarkan, Ferry Ardiansyah Husin resmi melaporkan lima akun TikTok ke Polda Lampung pada Senin (6/10/2025). Laporan ini menandai langkah hukum tegas Ferry setelah dirinya, istri, dan anak-anak menjadi sasaran konten bernada fitnah dan penyebaran data pribadi di media sosial.

Lima akun TikTok yang dilaporkan adalah Lampung.id (lampungdotid), 人們節目惡🥶 (whangchuranw), Dagelanpolitik (dagelannpolitik96), livia.once (Livia Once), dan akun bernama sendirigaenak (ber2174an). Menurut Ferry, kelima akun tersebut secara sengaja membuat dan menyebarkan konten berisi tuduhan serta narasi yang mencemarkan nama baiknya, terutama setelah proses sidang perdata di Pengadilan Agama Tanjungkarang terkait gugatan harta warisan keluarga.

“Ini bukan sekadar soal unggahan di media sosial. Ini sudah menyerang ranah pribadi, keluarga, bahkan anak-anak saya. Kami menghargai kebebasan berekspresi, tapi tidak berarti bebas mencemarkan dan melanggar hukum,” tegas Ferry saat memberikan keterangan kepada awak media di Bandar Lampung.

Berita Lainnya

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Adolf Indrajaya SH dan Tedi Purwoko SH MH, Ferry telah mengajukan pengaduan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Pengaduan tersebut diterima oleh Banit Ditreskrimsus Bripda Arnold Boy Parulian Nainggolan dengan nomor registrasi PP/339/X/2025/Reskrimsus/Cyber.

Dalam laporan itu, Ferry menyerahkan berbagai bukti berupa tangkapan layar unggahan dan rekaman video dari akun-akun TikTok yang menayangkan informasi pribadi, termasuk foto anak di bawah umur, pekerjaan, serta kehidupan rumah tangganya. Tindakan ini, menurut Ferry, telah menyebabkan keresahan dan tekanan psikologis bagi keluarganya.

“Bukti-bukti sudah kami serahkan. Kami serahkan seluruh prosesnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.

Kuasa hukum Ferry, Adolf Indrajaya, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah dilakukan analisis terhadap konten-konten yang diunggah akun-akun tersebut. Hasil penyelidikan internal tim hukum menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

“Salah satu hal paling serius dari kasus ini adalah penyebaran foto anak di bawah umur yang dilakukan tanpa izin. Ini bukan hanya persoalan etika, tetapi sudah melanggar hukum,” jelas Adolf.

Ia juga menambahkan bahwa konteks munculnya konten tersebut tidak lepas dari kasus gugatan harta waris yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Agama Tanjungkarang dengan Nomor Perkara: 1253/Pdt.G/2025/PA.TnK. Proses persidangan yang telah berjalan sejak Juli 2025 itu telah melalui berbagai tahap, mulai dari mediasi, replik, duplik, hingga pembuktian.

Namun, Adolf menilai munculnya konten-konten tendensius usai sidang 30 September lalu mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk membentuk opini publik yang memojokkan kliennya. “Kami melihat ada konsolidasi pihak tertentu yang sengaja menggunakan media sosial untuk memengaruhi persepsi publik dan merusak nama baik Ferry,” ujarnya.

Dalam laporan hukumnya, tim kuasa hukum juga menyebut bahwa unggahan dari akun-akun TikTok yang dilaporkan memuat unsur fitnah, hoaks, ujaran kebencian, hingga pembunuhan karakter. Mereka berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun-akun tersebut serta menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Sementara itu, sidang lanjutan perkara warisan keluarga Ferry dijadwalkan berlangsung pada Selasa (7/10/2025) dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena konflik internal keluarga yang mencuat ke ranah hukum, tetapi juga karena melibatkan persoalan serius terkait etika digital dan penyalahgunaan media sosial di Indonesia.***

Source: WAHYUDIN
Tags: akun tiktokferry ardiansyah husinkasus viral lampunglaporan polisipelanggaran ITEpencemaran nama baikpenyebaran data pribadiperlindungan anakPolda Lampungsengketa keluarga
Previous Post

Kritik Sastra Marxis atas Puisi Muhammad Alfariezie: Potret Ironis Rakyat di Tengah Kapital dan Kekuasaan

Next Post

Tes TBC Negatif! Polisi dan Tim Medis Pastikan Penjamah Pangan di Rawa Selapan Aman dari Penyakit Menular

Melda

Melda

Related Posts

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

by Melda
December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

by Melda
December 16, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

by Melda
December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

by Melda
December 15, 2025
DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian
Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

by Melda
December 15, 2025
Next Post
Tes TBC Negatif! Polisi dan Tim Medis Pastikan Penjamah Pangan di Rawa Selapan Aman dari Penyakit Menular

Tes TBC Negatif! Polisi dan Tim Medis Pastikan Penjamah Pangan di Rawa Selapan Aman dari Penyakit Menular

Recommended

Gubernur Lampung Dinilai Takluk, Sekolah Ilegal Siger Kian Subur di Bawah Bayang-Bayang Politik

Gubernur Lampung Dinilai Takluk, Sekolah Ilegal Siger Kian Subur di Bawah Bayang-Bayang Politik

September 25, 2025
Pemprov Lampung Bersinergi dengan PPTI Perkuat Layanan Kesehatan dan Percepat Target Eliminasi TBC 2030

Pemprov Lampung Bersinergi dengan PPTI Perkuat Layanan Kesehatan dan Percepat Target Eliminasi TBC 2030

October 14, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

December 16, 2025
Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun
Pringsewu

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

December 16, 2025
Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id