• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Drama Pra Peradilan PT LEB: PH Hermawan Eriadi Tantang Kejati Lampung Soal Motif Tersangka

by Melda
December 2, 2025
in Bandar Lampung
Drama Tipikor PT LEB Makin Seru! Tersangka Bakal Boyong Saksi Ahli UI di Sidang Pra Peradilan
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI— Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali memanas. Penasihat hukum pemohon, Riki Martim, menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga saat ini belum jelas menguraikan motif di balik penetapan tersangka terhadap kliennya.

Sidang kedua, yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hakim tunggal Muhammad Hibrian, menyoroti jawaban Kejati Lampung atas permohonan pra peradilan yang diajukan Hermawan Eriadi. Dalam jawaban sepanjang 16 halaman, Kejati disebut tidak menjelaskan secara detail perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum yang dituduhkan.

“Tidak ada uraian hubungan antara perbuatan dan kerugian negara, juga tidak dijelaskan bagaimana unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terpenuhi,” terang Riki dalam keterangan tertulis. Penasihat hukum ini menegaskan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 21/2014, penetapan tersangka harus menyebut perbuatan yang disangkakan dan alat bukti yang mendukung.

Berita Lainnya

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

Ironisnya, Kejaksaan hanya menyebut ada saksi, ahli, dan dokumen, tetapi sama sekali tidak merinci apa perbuatan yang dilakukan oleh Hermawan Eriadi. Riki menambahkan, meskipun Kejati mengklaim memiliki alat bukti, hal itu tidak relevan jika bukti tersebut tidak menunjukkan keterlibatan langsung tersangka. Putusan Mahkamah Agung No. 42 PK/Pid.Sus/2018 menegaskan, alat bukti harus berkorelasi langsung dengan perbuatan tersangka untuk menegakkan keadilan.

Selain itu, kerugian negara sebagai faktor krusial dalam kasus korupsi juga menjadi sorotan. Jaksa tidak menyebut jumlah pasti kerugian negara dan tidak menunjukkan hasil audit BPKP. Menurut Riki, seharusnya Kejati Lampung menjelaskan bagaimana kerugian tersebut timbul akibat perbuatan pemohon. Ia menekankan, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti (accrual loss), bukan sekadar potensi kerugian.

Di sisi lain, pihak Kejati Lampung melalui Rudi menegaskan bahwa sangkaan terhadap Hermawan Eriadi merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Kalau yang disangkakan sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 tipikor itu sangkaannya. Seperti itu kan,” jelasnya singkat.

Sidang pra peradilan ini semakin menarik perhatian publik karena menyoroti transparansi proses hukum dan hak tersangka untuk mengetahui tuduhan secara jelas. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah penetapan tersangka benar-benar sudah sesuai prosedur hukum dan prinsip due process of law?

Besok, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda kelengkapan berkas dan penjelasan tambahan dari pihak Kejati Lampung. Banyak pihak menantikan jawaban lebih rinci soal motif penetapan tersangka, beserta bukti dan kaitannya dengan kerugian negara. Publik berharap sidang ini bisa menjadi tolok ukur penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bukti HukumDugaan TipikorKejati Lampungkerugian negaraKronologi SidangM. Hermawan EriadiPenasihat HukumPT LEBSidang Pra PeradilanUU Tipikor
Previous Post

IJP Lampung Tembus Bandung: Belajar Strategi Media Pemprov Jabar yang Bikin Penasaran

Next Post

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Melda

Melda

Related Posts

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB
Bandar Lampung

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

by Melda
December 16, 2025
FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

by Melda
December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

by Melda
December 16, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

by Melda
December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

by Melda
December 15, 2025
Next Post
Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Recommended

Begawi Agung Lampung Utara 2025: Menjaga Akar Budaya dan Jati Diri di Tengah Modernisasi

Begawi Agung Lampung Utara 2025: Menjaga Akar Budaya dan Jati Diri di Tengah Modernisasi

October 20, 2025
Geledah Besar di Dunia Pendidikan! Kadisdikbud Bandar Lampung Terseret Penyelidikan Polda Terkait SMA Siger Ilegal

Geledah Besar di Dunia Pendidikan! Kadisdikbud Bandar Lampung Terseret Penyelidikan Polda Terkait SMA Siger Ilegal

December 4, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB
Bandar Lampung

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

December 16, 2025
FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

December 16, 2025
Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun
Pringsewu

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

December 16, 2025
Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id