• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, March 20, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Drama Pra Peradilan PT LEB: PH Hermawan Eriadi Tantang Kejati Lampung Soal Motif Tersangka

by Melda
December 2, 2025
in Bandar Lampung
Drama Tipikor PT LEB Makin Seru! Tersangka Bakal Boyong Saksi Ahli UI di Sidang Pra Peradilan
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI— Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali memanas. Penasihat hukum pemohon, Riki Martim, menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga saat ini belum jelas menguraikan motif di balik penetapan tersangka terhadap kliennya.

Sidang kedua, yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hakim tunggal Muhammad Hibrian, menyoroti jawaban Kejati Lampung atas permohonan pra peradilan yang diajukan Hermawan Eriadi. Dalam jawaban sepanjang 16 halaman, Kejati disebut tidak menjelaskan secara detail perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum yang dituduhkan.

“Tidak ada uraian hubungan antara perbuatan dan kerugian negara, juga tidak dijelaskan bagaimana unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terpenuhi,” terang Riki dalam keterangan tertulis. Penasihat hukum ini menegaskan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 21/2014, penetapan tersangka harus menyebut perbuatan yang disangkakan dan alat bukti yang mendukung.

Berita Lainnya

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional

Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas

MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat

Ironisnya, Kejaksaan hanya menyebut ada saksi, ahli, dan dokumen, tetapi sama sekali tidak merinci apa perbuatan yang dilakukan oleh Hermawan Eriadi. Riki menambahkan, meskipun Kejati mengklaim memiliki alat bukti, hal itu tidak relevan jika bukti tersebut tidak menunjukkan keterlibatan langsung tersangka. Putusan Mahkamah Agung No. 42 PK/Pid.Sus/2018 menegaskan, alat bukti harus berkorelasi langsung dengan perbuatan tersangka untuk menegakkan keadilan.

Selain itu, kerugian negara sebagai faktor krusial dalam kasus korupsi juga menjadi sorotan. Jaksa tidak menyebut jumlah pasti kerugian negara dan tidak menunjukkan hasil audit BPKP. Menurut Riki, seharusnya Kejati Lampung menjelaskan bagaimana kerugian tersebut timbul akibat perbuatan pemohon. Ia menekankan, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti (accrual loss), bukan sekadar potensi kerugian.

Di sisi lain, pihak Kejati Lampung melalui Rudi menegaskan bahwa sangkaan terhadap Hermawan Eriadi merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Kalau yang disangkakan sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 tipikor itu sangkaannya. Seperti itu kan,” jelasnya singkat.

Sidang pra peradilan ini semakin menarik perhatian publik karena menyoroti transparansi proses hukum dan hak tersangka untuk mengetahui tuduhan secara jelas. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah penetapan tersangka benar-benar sudah sesuai prosedur hukum dan prinsip due process of law?

Besok, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda kelengkapan berkas dan penjelasan tambahan dari pihak Kejati Lampung. Banyak pihak menantikan jawaban lebih rinci soal motif penetapan tersangka, beserta bukti dan kaitannya dengan kerugian negara. Publik berharap sidang ini bisa menjadi tolok ukur penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bukti HukumDugaan TipikorKejati Lampungkerugian negaraKronologi SidangM. Hermawan EriadiPenasihat HukumPT LEBSidang Pra PeradilanUU Tipikor
Previous Post

IJP Lampung Tembus Bandung: Belajar Strategi Media Pemprov Jabar yang Bikin Penasaran

Next Post

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Melda

Melda

Related Posts

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional
Bandar Lampung

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional

by Melda
March 16, 2026
Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas
Bandar Lampung

Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas

by Melda
March 10, 2026
MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat
Bandar Lampung

MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat

by Melda
March 9, 2026
Rahmawati Herdian Ajak Warga Bandar Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Bandar Lampung

Rahmawati Herdian Ajak Warga Bandar Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

by Melda
March 7, 2026
Masyarakat Bandar Lampung Antusias Ikuti Sosialisasi Program MBG
Bandar Lampung

Masyarakat Bandar Lampung Antusias Ikuti Sosialisasi Program MBG

by Melda
March 7, 2026
Next Post
Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Recommended

Sudah Tak Relevan, RTRW Kabupaten Pringsewu Mendesak untuk Direvisi

Sudah Tak Relevan, RTRW Kabupaten Pringsewu Mendesak untuk Direvisi

October 30, 2025
Permendikbud 36/2014 dan Kontroversi Pendirian SMA Siger

Permendikbud 36/2014 dan Kontroversi Pendirian SMA Siger

February 3, 2026

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional
Bandar Lampung

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional

March 16, 2026
Panji Padang Ratu Tegaskan Perlindungan Anak Harus Jadi Prioritas
Lampung Selatan

Panji Padang Ratu Tegaskan Perlindungan Anak Harus Jadi Prioritas

March 12, 2026
Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas
Bandar Lampung

Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas

March 10, 2026
MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat
Bandar Lampung

MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat

March 9, 2026
Rahmawati Herdian Ajak Warga Bandar Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Bandar Lampung

Rahmawati Herdian Ajak Warga Bandar Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

March 7, 2026
Masyarakat Bandar Lampung Antusias Ikuti Sosialisasi Program MBG
Bandar Lampung

Masyarakat Bandar Lampung Antusias Ikuti Sosialisasi Program MBG

March 7, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id