MAJALAH NARASI- Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung kini menjadi perhatian serius DPRD dan aparat penegak hukum. Sekolah tersebut terindikasi berdiri tanpa kajian akademik dan legalitas yang lengkap, sehingga Ditreskrimsus Polda Lampung mulai melakukan penyelidikan sejak awal November 2025. Isu ini menyeret nama pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam kebijakan pendidikan.
Permasalahan utama SMA Siger terletak pada status perizinan yang belum tuntas pada tahun ajaran 2025. Meski demikian, sekolah tersebut telah melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan jumlah siswa lebih dari 90 orang. Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Perlindungan Anak, terlebih sekolah tersebut juga belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sorotan semakin tajam karena SMA Swasta Siger diketahui berada di bawah yayasan yang didirikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, yang merupakan saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Dalam pernyataan publik menjelang penerimaan siswa baru, Eva Dwiana menyebut pemerintah kota akan menanggung biaya operasional sekolah tersebut. Pernyataan ini dinilai bertentangan dengan Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 tentang mekanisme penganggaran dan hibah.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa dana hibah tidak boleh diberikan secara terus-menerus dan harus memenuhi syarat administratif yang ketat. “Kalau hibah, boleh tapi ada syaratnya. Administrasinya lengkap, dan bantuan tidak boleh diberikan setiap tahun,” ujarnya. DPRD akhirnya tidak mengesahkan alokasi anggaran Rp1,35 miliar yang diusulkan untuk mendukung operasional SMA Siger karena dinilai sarat konflik kepentingan dan bermasalah secara hukum.
Dari sisi perizinan, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Americo dan Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung Intizam menyatakan bahwa yayasan pengelola SMA Siger belum melengkapi dokumen perizinan dan belum mengajukan permohonan resmi. Hal ini memperkuat alasan DPRD menolak pengesahan anggaran dan mendorong penegakan aturan yang berlaku.
Isu lain yang memicu polemik adalah wacana alih fungsi Terminal Panjang menjadi gedung SMA Siger. Rencana tersebut dinilai berpotensi melanggar Perda RTRW Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 dan membuka dugaan penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan yayasan milik keluarga pejabat.
Hingga kini, pihak yayasan belum memberikan klarifikasi menyeluruh terkait legalitas sekolah dan nasib peserta didik. Publik menunggu transparansi dan kepastian hukum, seiring langkah DPRD dan Ditreskrimsus Polda Lampung yang terus mendalami dugaan kebijakan tanpa kajian dalam penyelenggaraan SMA Swasta Siger.***














