• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

by Melda
December 15, 2025
in Bandar Lampung
DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Ketua salah satu komisi DPRD Kota Bandar Lampung menyampaikan kekhawatirannya terkait kebijakan dana hibah Pemkot di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana, yang kini akrab disebut The Killer Policy. Kekhawatiran ini muncul karena anggaran hibah diberikan kepada pihak swasta maupun lembaga vertikal negara tanpa kajian akademik yang jelas, sehingga menimbulkan potensi polemik dan risiko hukum.

Pada Rabu, 10 Desember 2025, Ketua Komisi tersebut menegaskan bahwa sejumlah kebijakan anggaran yang tidak melalui kajian mendalam membuat DPRD menunda persetujuan atau tidak meng-approve hibah tertentu. Menurutnya, “Takutnya begini, takutnya tiba-tiba nongol gelondongan untuk bangun ini bangun itu. Ini yang kadang-kadang kita enggak tahu, kayak dana hibah Kejati itu kan kami enggak tahu prosesnya bagaimana dan seperti apa,” ungkapnya. Pernyataan ini menyoroti dana hibah Pemkot untuk pembangunan di luar hibah Kejati Lampung, yang sebelumnya memicu kontroversi besar.

Kontroversi sebelumnya terkait dana hibah sebesar Rp60 miliar untuk Kejati Lampung menjadi sorotan publik karena dianggap melawan hukum. Beberapa LSM dan organisasi pemuda mendatangi lembaga yudikatif untuk menyoroti pemberian hibah tersebut. Mereka menilai APBD daerah seharusnya tidak digunakan untuk membiayai pembangunan gedung lembaga vertikal seperti Kejati, karena anggarannya seharusnya bersumber dari APBN. Abdullah Sani, seorang pegiat kebijakan publik, menekankan, “Hal ini bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.”

Berita Lainnya

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

Kritik DPRD dan publik juga mengarah pada praktik penganggaran Pemkot yang dinilai tidak sehat. Ketiadaan kajian akademik dalam penyusunan anggaran hibah memunculkan kekhawatiran tentang transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Banyak pihak menilai kebijakan ini bisa menimbulkan konflik kepentingan, apalagi jika dana diberikan tanpa prosedur yang jelas dan akuntabel.

Selain itu, sebutan The Killer Policy muncul karena kebijakan Wali Kota Eva Dwiana dianggap tidak mengindahkan beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya terkait pendirian SMA Swasta Siger. Praktik ini menambah persepsi bahwa beberapa keputusan Pemkot dibuat secara sepihak dan tanpa masukan DPRD.

Meski kontroversi terkait hibah Kejati Lampung sudah mulai meredup, isu transparansi dan kajian akademik tetap menjadi sorotan DPRD. Langkah kedepan dianggap penting untuk memastikan pengelolaan dana publik sesuai aturan dan tidak menimbulkan risiko hukum bagi pemerintah kota maupun penerima hibah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: dana hibah Bandar LampungDPRD Bandar LampungEva Dwianakebijakan publikThe Killer Policy
Previous Post

Golkar Lampung Hadapi Sorotan dan Polemik Jelang Musda Bandar Lampung

Next Post

Jalan Pagelaran Utara Masuk Program APBN 2026

Melda

Melda

Related Posts

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

by Melda
February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

by Melda
January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

by Melda
January 29, 2026
Next Post
Jalan Pagelaran Utara Masuk Program APBN 2026

Jalan Pagelaran Utara Masuk Program APBN 2026

Recommended

“Pernyataan ‘Tak Ada Tanah Adat di Lampung’ Bikin Geger! Laskar Lampung Murka, Polda Diminta Bertindak Tegas!”

“Pernyataan ‘Tak Ada Tanah Adat di Lampung’ Bikin Geger! Laskar Lampung Murka, Polda Diminta Bertindak Tegas!”

October 21, 2025
Pemprov Lampung Raih Mandaya Awards 2025, Bukti Nyata Dedikasi Dalam Pemberdayaan Masyarakat

Pemprov Lampung Raih Mandaya Awards 2025, Bukti Nyata Dedikasi Dalam Pemberdayaan Masyarakat

October 17, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id