MAJALAH NARASI- Lampung lagi panas! Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung baru saja menyita sederet barang mewah dan kendaraan dari enam lokasi milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadona (DR). Penyitaan ini terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum serta pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan tahun 2022 di Kabupaten Pesawaran.
Hingga saat ini, total nilai aset yang diamankan mencapai Rp45,27 miliar! Bisa dibayangin, Bro-Sis, gimana mewahnya kehidupan mantan bupati ini. Dari delapan unit kendaraan roda dua dan roda empat, uang tunai dalam rupiah maupun dolar Amerika, puluhan sertifikat tanah, properti hingga puluhan tas bermerek dan emas berhasil diamankan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi mulai dari Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, sampai Way Lima. Proses penggeledahan dilakukan dengan koordinasi penuh dan profesional untuk memastikan barang bukti berhasil diamankan tanpa kerusakan.
“Ini bukti komitmen Kejati Lampung dalam menegakkan hukum secara tegas. Tindakan ini juga bertujuan memberi efek jera bagi pelaku korupsi sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” tegas Armen, Rabu, 10 Desember 2025.
Salah satu yang bikin publik heboh adalah temuan tas bermerek dan emas dari rumah dinas mantan bupati. Armen menegaskan, barang-barang ini didapat langsung saat penggeledahan di kediaman resmi DR. Mengenai aset lain yang berkaitan dengan mantan bupati, rincian lebih lanjut akan diungkap pada proses persidangan mendatang.
Angka kerugian awal yang teridentifikasi sebesar Rp8,3 miliar, namun seiring pendalaman penyidikan, nilai ini meningkat. Armen menyebut tambahan nilai kerugian ini terkait pengembangan perkara, termasuk pasal tambahan yang berlaku atas barang bukti yang disita. Terkait kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kejati Lampung masih meneliti lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Kejati Lampung sudah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Bupati Pesawaran DR, Kepala Dinas PUPR Pesawaran ZF, dan tiga pihak lain berinisial SA, S, dan AL yang merupakan rekanan proyek. Armen memastikan penyidikan masih berjalan intensif dan menargetkan kasus ini segera naik ke tahap penuntutan.
Kasus korupsi ini bermula pada 2021 ketika Pemkab Pesawaran mengajukan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR. Proyek yang seharusnya meningkatkan akses air bersih untuk masyarakat ini diduga dimanipulasi, hingga memunculkan dugaan korupsi yang kini tengah disidik Kejati Lampung.
Publik pun kini menantikan langkah Kejati Lampung selanjutnya, apakah akan ada penyitaan tambahan atau pengembangan tersangka baru. Dari sisi hukum, kasus ini jadi sorotan karena menyangkut dana publik, aset mewah, dan dugaan korupsi besar yang bisa berdampak pada pembangunan daerah. Dengan penggeledahan dan penyitaan ini, Kejati Lampung menunjukkan sinyal kuat bahwa korupsi tidak akan dibiarkan tanpa tindakan tegas, sambil terus memastikan pemulihan kerugian negara berjalan maksimal.***














