• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Aroma Skandal di Balik SMA Siger: DPRD dan Disdikbud Lampung Ditinggalkan Pemkot, Publik Laporkan ke Polda

by Melda
November 10, 2025
in Bandar Lampung
Aroma Skandal di Balik SMA Siger: DPRD dan Disdikbud Lampung Ditinggalkan Pemkot, Publik Laporkan ke Polda
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Gelombang kritik terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mencuat setelah penggiat publik Abdullah Sani melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan SMA Siger ke Polda Lampung pada September 2025 lalu. Laporan ini bukan sekadar aduan biasa, melainkan membuka kembali lembaran lama yang melibatkan nama besar Wali Kota Eva Dwiana, Kadisdikbud Kota Eka Afriana, hingga DPRD Kota Bandar Lampung.

Fakta lama yang terungkap memperlihatkan bahwa sejak Juli 2025, DPRD Provinsi Lampung sebenarnya telah memberi peringatan kepada Pemkot dan DPRD Kota terkait kejanggalan dalam penyelenggaraan SMA Siger. Permasalahan utama terletak pada penggunaan aset negara yang hingga kini belum memiliki kejelasan status administrasi pinjam-pakai. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah proyek pendidikan ini benar-benar untuk rakyat, atau sekadar menjadi alat kepentingan politik dan pribadi tertentu?

Menurut laporan LE News.id, Abdullah Sani tidak sendirian dalam perjuangannya. Penggiat sosial Andika Wibawa juga sebelumnya menyoroti kasus yang disebutnya sebagai “skandal SMA hantu”. Ia menegaskan bahwa tindakan penyelenggaraan sekolah tanpa izin resmi berpotensi merugikan siswa, terutama dalam hak mereka untuk memperoleh ijazah yang sah. “Jangan sampai anak-anak sudah sekolah, tapi ijazahnya tidak bisa diterbitkan. Itu merugikan hak mereka,” tegas Andika pada 11 Juli 2025.

Berita Lainnya

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

Kritik juga datang dari berbagai pihak di tingkat politik. Ketua DPW PKS Lampung, Ade Utami Ibnu, menilai kebijakan Pemkot justru tidak berpihak pada keadilan pendidikan. Ia menyoroti adanya indikasi Pemkot dan DPRD Bandar Lampung menggunakan dalih membantu warga pra sejahtera untuk menutupi konflik kepentingan yang berpotensi menguras APBD tanpa memperhatikan sekolah-sekolah swasta yang sudah lama berdiri. “Kalau memang untuk rakyat dan gratis, kenapa tidak membantu sekolah swasta yang sudah ada? Banyak sekolah swasta yang kekurangan murid dan guru yang tidak kebagian jam mengajar,” ujar Ade Utami saat diwawancarai Axelerasi.id pada 14 Juli 2025.

Ade juga mengingatkan bahwa setiap sekolah baru wajib mengantongi izin sebelum melakukan rekrutmen siswa. “Sekolah swasta saja wajib punya izin dulu sebelum menerima murid. Jadi kalau pemerintah belum punya izin tapi sudah operasional, itu jelas menyalahi aturan,” tegasnya.

Namun kenyataannya, SMA Siger tetap beroperasi hingga kini tanpa legalitas yang sah. Keberadaan sekolah tersebut seolah menyepelekan otoritas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Padahal, menurut Danny Waluyo Jati—pegawai bidang pelayanan SMA Disdikbud Bandar Lampung—izin operasional sekolah hanya bisa diterbitkan jika pemiliknya telah memiliki administrasi lengkap dari Kadis Dikbud Provinsi dan Kadis DPSTMP Provinsi.

Lebih jauh, Danny menegaskan bahwa pendirian sekolah baru harus berbasis pada aset yayasan, bukan milik pribadi atau pemerintah. “Sekolah harus berdiri di atas aset yang jelas, atas nama yayasan, bukan perseorangan atau pemda,” katanya. Hal ini bertolak belakang dengan kebijakan Wali Kota Eva Dwiana yang diketahui telah mengalihfungsikan Terminal Panjang menjadi gedung SMA Siger.

Keputusan itu menimbulkan pertanyaan serius: apakah aset negara tersebut akan berpindah tangan menjadi milik pribadi Dr. Khaidarmansyah, Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda? Jika benar demikian, maka Pemkot berpotensi terjerat pelanggaran serius atas penyalahgunaan aset publik.

Kisah ini tidak hanya menyoroti masalah administrasi, tetapi juga menguak potensi konflik kepentingan antara pejabat publik dan kepentingan pribadi. Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat luas, menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Masyarakat berharap agar kepolisian dan lembaga pengawas segera turun tangan untuk memastikan tidak ada lagi praktik penyalahgunaan kekuasaan di balik dalih pembangunan pendidikan gratis bagi rakyat kecil.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DisdikbudLampungEvaDwianaKhaidarmansyahLampungPoldaLampungSkandalPendidikanSMAHantu
Previous Post

Buntut Dinasti Kebijakan: Eva Dwiana dan Eka Afriana Bertubi-Tubi Dilaporkan ke Polda, Kemendagri, hingga Kejagung

Next Post

Wabup Tanggamus Ajak Masyarakat Jadi Pahlawan untuk Diri, Keluarga, dan Lingkungan di Peringatan Hari Pahlawan dan HKN 2025

Melda

Melda

Related Posts

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

by Melda
December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

by Melda
December 15, 2025
DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian
Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

by Melda
December 15, 2025
Golkar Lampung Hadapi Sorotan dan Polemik Jelang Musda Bandar Lampung
Bandar Lampung

Golkar Lampung Hadapi Sorotan dan Polemik Jelang Musda Bandar Lampung

by Melda
December 15, 2025
Anggaran BOSDA Bandar Lampung Bertambah, Komisi 4 Soroti Kebutuhan Sekolah
Bandar Lampung

Anggaran BOSDA Bandar Lampung Bertambah, Komisi 4 Soroti Kebutuhan Sekolah

by Melda
December 14, 2025
Next Post
Wabup Tanggamus Ajak Masyarakat Jadi Pahlawan untuk Diri, Keluarga, dan Lingkungan di Peringatan Hari Pahlawan dan HKN 2025

Wabup Tanggamus Ajak Masyarakat Jadi Pahlawan untuk Diri, Keluarga, dan Lingkungan di Peringatan Hari Pahlawan dan HKN 2025

Recommended

Zona Inti Way Kambas Dipersoalkan! Tuduhan “Penjualan Hutan” Memicu Polemik Besar, KLHK Angkat Suara

Zona Inti Way Kambas Dipersoalkan! Tuduhan “Penjualan Hutan” Memicu Polemik Besar, KLHK Angkat Suara

December 12, 2025
Belajar Pintar Cara Maksimalkan Waktu Belajar

Belajar Pintar Cara Maksimalkan Waktu Belajar

September 22, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

December 15, 2025
Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga
Pringsewu

Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga

December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

December 15, 2025
Jalan Pagelaran Utara Masuk Program APBN 2026
Pringsewu

Jalan Pagelaran Utara Masuk Program APBN 2026

December 15, 2025
DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian
Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id