MAJALAH NARASI- Warga Kota Bandar Lampung mendapatkan kepastian akses layanan kesehatan yang terjangkau melalui dukungan anggaran pemerintah pusat dan daerah, meskipun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jaminan ini disalurkan melalui puskesmas hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan skema pendanaan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan resmi.
Pemerintah mengalokasikan dana kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM). Kedua program tersebut tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) masing-masing Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di puskesmas maupun RSUD. Skema ini memastikan pelayanan kesehatan dasar hingga lanjutan dapat diakses masyarakat tanpa terbebani biaya tinggi.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran kesehatan. Ia menyatakan tidak ada toleransi terhadap maladministrasi atau penggunaan anggaran yang menyimpang dari ketentuan karena berpotensi merugikan masyarakat. Menurutnya, anggaran yang tersedia harus benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan.
“Obat harus tersedia, alat dan fasilitas harus terpelihara dan SDM juga diperkuat. Puskesmas itu garda terdepan pelayanan kesehatan warga, jadi pelayanannya harus meningkat sesuai anggaran yang ada,” kata Asroni Paslah, Kamis, 24 Desember 2025.
Dana BOK sendiri difokuskan untuk mendukung operasional layanan kesehatan dasar, bukan pembangunan fisik berskala besar. Pemanfaatannya mencakup kegiatan posyandu, imunisasi, pemenuhan gizi balita, penurunan angka kematian ibu dan bayi, serta penanganan stunting. Selain itu, BOK digunakan untuk kegiatan jemput bola seperti kunjungan petugas kesehatan ke rumah warga, penyuluhan ibu hamil, lansia, dan dukungan transportasi ke wilayah padat maupun terpencil.
Sementara itu, P2KM merupakan program dari anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung yang menjamin layanan kesehatan bagi warga yang belum memiliki BPJS. Dengan menunjukkan KTP berdomisili Bandar Lampung, masyarakat dapat memperoleh layanan di puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama tanpa biaya memberatkan.
Dalam pengelolaannya, puskesmas dan RSUD berstatus BLUD diberikan fleksibilitas mengatur pendapatan dan belanja, namun tetap wajib mempertanggungjawabkannya melalui RBA. Dokumen ini menjadi instrumen penting untuk memastikan transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
DPRD Kota Bandar Lampung juga membuka ruang pengaduan bagi warga jika menemukan kendala layanan kesehatan gratis. Mekanisme pengawasan partisipatif ini diharapkan mendorong pelayanan kesehatan yang lebih merata, responsif, dan sesuai tujuan anggaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.***














