MAJALAH NARASI- Warga Bandar Lampung kini bisa berobat hanya dengan menggunakan KTP dan KK melalui program P2KM di sejumlah Puskesmas, namun langkah ini memunculkan kontroversi soal transparansi pendanaan BOK dan BLUD. Program ini, yang sudah berjalan sejak era Wali Kota Herman HN, bertujuan memberi kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat tanpa perlu Kartu Indonesia Sehat (KIS).
BOK atau Bantuan Operasional Kesehatan bersumber dari Kementerian Kesehatan dan disalurkan melalui Dinas Kesehatan. Sementara BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah memberi kewenangan Puskesmas untuk mengelola anggaran sendiri. Meski begitu, proses verifikasi aliran dana BOK dan pengelolaan BLUD di beberapa puskesmas masih terhambat karena prosedur administrasi yang ketat.
Nenek Jariyah, warga di bilangan kantor RRI Pahoman, menjadi salah satu yang memanfaatkan program ini. Biasanya menggunakan KIS, kini ia berobat melalui P2KM. Ia mengaku terbantu karena layanan kesehatan gratis tetap berjalan, meski rujukan kini dialihkan ke RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo. “Saya tahu dari orang-orang kalau bisa berobat hanya pakai KTP dan KK. Tadinya pakai kartu KIS itu, tapi udah mati katanya,” ungkapnya.
Warga lain, Ina dari Jl. Purnawirawan, juga memanfaatkan layanan P2KM di BLUD Puskesmas Segala Mider. Ia menilai layanan gratis ini mudah diakses dan tidak ada kendala meski tidak memiliki KIS. “Tahu dari RT dan tetangga kalau hanya pakai KTP dan KK Bandar Lampung bisa berobat gratis juga. Semua gratis. Layanannya juga baik, termasuk untuk rujukan juga mudah,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa warga di lingkungannya banyak yang ikut memanfaatkan P2KM, meski penggantian ke KIS belum terealisasi hingga saat ini.
Meski warga merasakan manfaat langsung, Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung dan beberapa Puskesmas belum memberikan klarifikasi resmi terkait pendapatan dan pengelolaan anggaran BOK maupun BLUD. Redaksi telah mengajukan permohonan informasi publik sesuai UU No.14 Tahun 2008 agar aliran dan penggunaan dana bisa tersosialisasi dengan baik. Harapannya, distribusi dana ini akan menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan mendukung layanan administrasi yang transparan.
Kontroversi terkait BLUD dan BOK memang sudah muncul sejak November 2025. Dalam hearing Komisi 4 dengan 31 Kepala Puskesmas, terungkap bahwa Dinas Kesehatan mengalokasikan Rp25 miliar untuk P2KM dan Rp25 miliar untuk pembayaran BPJS PBPU dan PPU. Namun, pencapaian target pendapatan dan belanja Puskesmas terhambat karena distribusi dana dari Pemkot Bandar Lampung belum berjalan lancar.
Meskipun masih ada persoalan transparansi, pengalaman warga seperti Jariyah dan Ina menunjukkan bahwa program P2KM memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tanpa KIS. Ke depan, pengawasan distribusi dana BOK dan BLUD serta pengalihan ke KIS akan menjadi kunci memastikan layanan publik berjalan adil dan efektif.***














