MAJALAH NARASI- Dugaan pemaksaan mark up anggaran kembali mencuat di salah satu puskesmas di Bandar Lampung. Kepala puskesmas disebut meminta jajarannya ikut serta dalam upaya penggelembungan dana kegiatan. Isu ini menarik perhatian publik karena menyentuh langsung pengelolaan dana kesehatan yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH menekankan bahwa dugaan seperti ini berpotensi menimbulkan masalah hukum serius. “Cikal bakalnya kan mark up, masuk unsur korupsi,” jelasnya. Menurutnya, tindakan tersebut dapat terbaca dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, yang menjadi rujukan utama dalam menangani kasus korupsi.
Puskesmas yang sudah berstatus BLUD memang memiliki kewenangan mengelola anggaran dan pendapatan dari BOK serta BLUD. Status ini memberikan fleksibilitas finansial bagi puskesmas, tetapi juga menuntut pengawasan yang ketat. Tanpa kontrol internal yang baik, praktik mark up atau penyalahgunaan dana bisa terjadi, seperti dugaan kasus di Bandar Lampung.
Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung diharapkan lebih proaktif melakukan pengawasan. Langkah ini penting untuk memastikan pengelolaan anggaran sesuai prosedur dan tidak membebani staf di level bawah. Selain itu, pembinaan bagi kepala puskesmas juga menjadi kunci agar mereka tidak menempatkan jajarannya pada situasi yang berisiko hukum.
Dugaan kasus ini relevan bagi publik karena dana kesehatan merupakan hak masyarakat. Setiap praktik mark up atau penyalahgunaan bisa mengurangi kualitas layanan dan menghambat akses warga terhadap fasilitas medis. Transparansi dan akuntabilitas menjadi aspek penting agar masyarakat tetap percaya pada institusi pelayanan kesehatan.
Ke depan, penguatan pengawasan internal, pelatihan anti-korupsi, dan mekanisme pelaporan yang mudah diakses publik bisa membantu mencegah praktik serupa. Peran aktif masyarakat dalam memantau penggunaan anggaran juga menjadi faktor penting untuk memastikan dana benar-benar tersalur untuk kepentingan warga.***














