MAJALAH NARASI- Anggaran sebesar 50 miliar rupiah untuk Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) dan puskesmas keliling (pusling) di Kota Bandar Lampung kini menjadi sorotan. Meskipun dana ini telah disahkan melalui DPRD dan sebagian besar dialokasikan untuk layanan kesehatan gratis bagi warga menggunakan KTP dan KK, sebagian masyarakat mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi terkait program ini.
Rohim, warga Garuntang, menjadi salah satu contoh. Saat berobat di BLUD Puskesmas Satelit pada Senin, 5 Januari 2026, ia mengaku baru menggunakan layanan BPJS untuk mengatasi sakit gatal, tetapi tidak mengetahui tentang P2KM. “Abis berobat gatal-gatal, pakai BPJS. Untuk P2KM saya belum denger. RT atau yang lain juga enggak pernah ngasih tahu tuh,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa program pusling di lingkungannya pun tidak pernah terlihat. “Enggak, enggak pernah saya lihat ada puskesmas keliling dan enggak tahu juga soal itu,” kata Rohim.
Fenomena serupa juga dialami Sarbanun, warga Langkapura, yang pada Jumat, 26 Desember 2025, memasang implant di Puskesmas Segala Mider. Ia menyatakan belum pernah menerima informasi dari aparat setempat mengenai P2KM maupun pusling. Padahal, layanan pusling sejatinya berfungsi untuk skrining Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti hipertensi dan diabetes, yang sangat penting bagi pencegahan penyakit kronis di masyarakat.
Hingga saat ini, Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung dan BLUD Puskesmas belum memberikan klarifikasi terkait penyelenggaraan P2KM maupun pusling. Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan pada Senin, 5 Januari 2026, belum membuahkan hasil karena pertemuan harus diatur terlebih dahulu. Redaksi kemudian mengajukan surat permohonan informasi publik sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), berharap distribusi dana dan layanan kesehatan bisa transparan.
Situasi serupa terjadi di BLUD Puskesmas Satelit dan Segala Mider, di mana pegawai menginformasikan bahwa kepala puskesmas sedang mengikuti rapat dengan BKD. Layanan kesehatan yang bersumber dari APBD dan dana negara ini semestinya dapat dijalankan sesuai amanah undang-undang kesehatan dan peraturan terkait keuangan, termasuk keterbukaan informasi publik.
Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung sebelumnya telah mengesahkan anggaran Dinas Kesehatan yang sebagian dialokasikan ke BLUD Puskesmas untuk memastikan warga mendapatkan pelayanan kesehatan. Dari 50 miliar rupiah yang dialokasikan, sekitar setengahnya ditujukan untuk program P2KM, yang memungkinkan warga berobat dengan KTP dan KK. Namun, pengalaman warga seperti Rohim dan Sarbanun menunjukkan adanya gap antara penganggaran dan sosialisasi, sehingga sebagian masyarakat belum merasakan manfaat penuh program ini.
Para warga dan pengamat berharap, klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan dan BLUD Puskesmas segera terwujud. Transparansi distribusi anggaran dan pelaksanaan layanan akan menjadi kunci agar masyarakat benar-benar bisa memanfaatkan program P2KM dan pusling secara maksimal. Selain itu, sosialisasi yang merata di tingkat lingkungan juga penting agar setiap warga mengetahui hak dan fasilitas kesehatan yang tersedia.***














