• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, December 15, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Skandal SMA Siger Bandar Lampung: “The Killer Policy” dan Keruntuhan Etika Pemerintahan Daerah

by Shifa Yuhananda
October 20, 2025
in Bandar Lampung, Berita Pendidikan
Skandal SMA Siger Bandar Lampung: “The Killer Policy” dan Keruntuhan Etika Pemerintahan Daerah
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Publik Lampung kembali digegerkan dengan kasus SMA swasta Siger, yang kini akrab disebut “The Killer Policy.” Sekolah yang digagas Wali Kota Eva Dwiana ini dinilai melanggar berbagai regulasi pendidikan, menjadi simbol keruntuhan etika pemerintahan daerah, dan memunculkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas eksekutif dan legislatif di Lampung.

SMA Siger disebut ilegal karena penyelenggaraannya tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa pengelolaan dan penerbitan izin sekolah menengah berada sepenuhnya di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung. Anehnya, walau publik mengetahui pelanggaran ini, baik pemerintah provinsi maupun DPRD provinsi terlihat “diam membisu,” sementara DPRD Kota Bandar Lampung tampak mendukung penyelenggaraan sekolah yang menyalahi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Video viral dari kader Partai Nasdem, M. Nikki Saputra, serta unggahan TikTok dari PKS beberapa bulan lalu memperlihatkan perencanaan sekolah ilegal ini, tanpa melibatkan perwakilan pemerintah provinsi. Dewan Pendidikan Lampung, yang bersifat independen, juga tidak memiliki kewenangan penerbitan izin sekolah menengah, sehingga kehadirannya tidak menegaskan legalitas SMA Siger.

Berita Lainnya

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

Sidang-sidang inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah bahkan dilakukan hanya oleh pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung, sementara Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan (PDI Perjuangan), tidak menanggapi permohonan klarifikasi publik. Padahal, puluhan kepala sekolah swasta telah mengadukan maladministrasi sekolah ini dalam rapat dengar pendapat dengan anggota DPRD Provinsi Lampung, termasuk Syukron (PKS), Junaidi (Demokrat), dan Chondrowati (PDI Perjuangan). Namun hasil pertemuan tersebut tidak ada tindak lanjut nyata, membuat publik mempertanyakan efektivitas dewan dalam pengawasan pendidikan.

Lebih mengejutkan, SMA Siger tetap bebas melaksanakan kegiatan belajar-mengajar dan bahkan melakukan praktik jual beli modul kepada peserta didiknya—sesuatu yang seharusnya dilarang. Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, enggan mengklarifikasi publik terkait praktik ini, demikian juga Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas. Tidak hanya itu, sekolah ilegal ini juga menerima jatah Dana Bantuan Operasional Sekolah (MBG) tanpa prosedur yang sesuai data dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menimbulkan pertanyaan serius soal akuntabilitas penggunaan dana publik.

Publik kini mempertanyakan identitas pengurus sekolah. Beberapa sumber menyebut Ketua Yayasan Siger adalah Khaidirsyah, wakil kepala sekolah, sementara sebagian wali murid mengklaim mantan Kadis Pendidikan Kota Metro memegang jabatan tersebut. Fakta yang pasti, SMA Siger terselenggara dengan aliran dana dan aset pemerintah kota Bandar Lampung atas inisiasi Wali Kota Eva Dwiana dan dukungan DPRD-nya, tetapi pemerintah provinsi Lampung tampak “tersandera” dan tidak menegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2016.

Kasus ini juga sampai ke penegak hukum. Laporan diterima Polda Lampung, yang menerima tanah hibah dari Pemkot, namun laporan tersebut diubah menjadi pengaduan masyarakat (Dumas) dengan alasan Lex Spesialis. Satu minggu menunggu, pelapor belum dipanggil, menimbulkan pertanyaan publik: apakah menutup SMA Siger terlalu sulit karena adanya konflik kepentingan politik?

Analisis publik menilai kasus SMA Siger bukan hanya soal pendidikan, tetapi juga menunjukkan krisis integritas dan akuntabilitas pejabat daerah. Mulai dari penyalahgunaan wewenang eksekutif, dukungan legislatif kota, hingga kelalaian pemerintah provinsi dan penegak hukum. Semua fakta ini menegaskan bahwa “The Killer Policy” menjadi simbol nyata bagaimana etika pemerintahan bisa tergerus ketika regulasi diabaikan demi kepentingan tertentu.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DPRD_BandarLampungEvaDwianaMalAdministrasiSekolahPendidikanIlegalPerda9Tahun2016PoldaLampungSkandalPendidikanLampungSMA_SigerTheKillerPolicyTransparansiPendidikan
Previous Post

Program KREASI Save The Children Luncurkan Studi Baseline, Dorong Pendidikan Berkualitas di Tanggamus

Next Post

Viral Pajero Berplat Dinas Palsu dan Strobo di Bandung: Polisi Amankan Sopir dan Dalami Motif

Shifa Yuhananda

Shifa Yuhananda

Related Posts

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

by Melda
December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

by Melda
December 15, 2025
DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian
Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

by Melda
December 15, 2025
Golkar Lampung Hadapi Sorotan dan Polemik Jelang Musda Bandar Lampung
Bandar Lampung

Golkar Lampung Hadapi Sorotan dan Polemik Jelang Musda Bandar Lampung

by Melda
December 15, 2025
Anggaran BOSDA Bandar Lampung Bertambah, Komisi 4 Soroti Kebutuhan Sekolah
Bandar Lampung

Anggaran BOSDA Bandar Lampung Bertambah, Komisi 4 Soroti Kebutuhan Sekolah

by Melda
December 14, 2025
Next Post
Viral Pajero Berplat Dinas Palsu dan Strobo di Bandung: Polisi Amankan Sopir dan Dalami Motif

Viral Pajero Berplat Dinas Palsu dan Strobo di Bandung: Polisi Amankan Sopir dan Dalami Motif

Recommended

Resmi! Polda Lampung Mulai Tangani Dugaan Ilegalitas Perizinan SMA Siger Bandar Lampung

Resmi! Polda Lampung Mulai Tangani Dugaan Ilegalitas Perizinan SMA Siger Bandar Lampung

November 27, 2025
Tanggamus Cetak Generasi Literasi Unggul: Bupati Asnawi Kukuhkan Bunda dan Duta Literasi Kecamatan Hingga Pekon

Tanggamus Cetak Generasi Literasi Unggul: Bupati Asnawi Kukuhkan Bunda dan Duta Literasi Kecamatan Hingga Pekon

December 4, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

December 15, 2025
Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga
Pringsewu

Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga

December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

December 15, 2025
Jalan Pagelaran Utara Masuk Program APBN 2026
Pringsewu

Jalan Pagelaran Utara Masuk Program APBN 2026

December 15, 2025
DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian
Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id