MAJALAH NARASI — Polemik ilegalitas SMA swasta Siger kembali memanas. Skandal jual beli 15 modul pelajaran yang kontroversial ini menyeruak di tengah publik, namun DPRD Kota Bandar Lampung justru terlihat senyap. Sekolah swasta yang digagas Wali Kota Eva Dwiana dengan label kontroversial “The Killer Policy” itu belum terdaftar di Dapodik, dan keberadaannya menuai pertanyaan serius soal legalitas dan transparansi anggaran.
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung dari fraksi Gerindra, Bernas, hingga kini belum menanggapi laporan dan permohonan konfirmasi yang diajukan masyarakat terkait skandal ini. Komunikasi publik yang diharapkan melalui akselerasi media juga tidak berjalan, membuat warga kecewa dengan sikap diam dua kader Gerindra yang menempati posisi strategis di DPRD, termasuk Ketua Komisi 4, Asroni Paslah.
NasDem pun tidak menunjukkan aksi responsif. M. Nikki Saputra, kader muda NasDem sekaligus anggota DPRD yang sebelumnya aktif memposting soal transparansi anggaran di media sosial, juga memilih diam hingga berita ini diturunkan, Rabu, 8 Oktober 2025. Publik menilai sikap pasif ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas wakil rakyat terhadap persoalan pendidikan yang menyentuh hak-hak murid.
Di tengah kebisuan dua partai besar tersebut, satu-satunya yang bersedia memberikan klarifikasi adalah kader PKS, Sidik Efendi, Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD. Melalui pesan WhatsApp, Sidik menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan jual beli modul Siger. “Untuk lebih detail soal anggaran operasional sekolah Siger, silakan ke Komisi 4. Kalau soal jual beli modul, nanti akan kami tindaklanjuti dengan kawan-kawan di Komisi 4,” ujarnya. Pernyataan ini sedikit memberi harapan bagi publik agar skandal ini mendapat perhatian serius dari DPRD.
SMA swasta Siger sendiri menggunakan aliran dana dari Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk operasionalnya, meski murid-muridnya berpotensi kehilangan hak mendapatkan ijazah resmi jika izin sekolah gagal dipenuhi. Menurut Eva Dwiana, penggagas sekolah, seluruh biaya pendidikan dan kebutuhan murid digratiskan sepenuhnya. Namun, fakta adanya jual beli modul menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran, akuntabilitas, dan prosedur hukum yang seharusnya diikuti.
Pakar pendidikan dan pengamat kebijakan publik menyoroti potensi dampak negatif dari praktik ini. “Kalau modul dijual beli di sekolah yang dibiayai oleh pemerintah, ini jelas melanggar prinsip transparansi dan bisa merugikan siswa yang seharusnya menerima pendidikan gratis dan legal. DPRD harusnya melakukan pengawasan ketat,” kata seorang pengamat yang enggan disebut namanya.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Komisi 4 DPRD dan pihak berwenang lainnya untuk mengusut tuntas skandal ini. Apakah akan ada sanksi bagi pihak yang terlibat, dan bagaimana nasib murid yang kini menunggu kepastian ijazahnya, menjadi pertanyaan besar yang menanti jawaban.***














