• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, December 15, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Gempar! SMA swasta Siger Bandar Lampung Beroperasi Tanpa Izin, Pemprov Lampung Tertinggal Dibanding The Killer Policy

by Melda
October 27, 2025
in Bandar Lampung, Berita Pendidikan
Gempar! SMA swasta Siger Bandar Lampung Beroperasi Tanpa Izin, Pemprov Lampung Tertinggal Dibanding The Killer Policy
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Polemik SMA swasta Siger yang telah menampung sekitar 90 murid kini menjadi sorotan publik. Sekolah ini beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah provinsi, seolah menantang kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal (RMD). Kejadian ini memicu pertanyaan publik mengenai tata kelola pendidikan dan pengawasan pemerintah terhadap sekolah swasta di Lampung.

Berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016, pengelolaan pendidikan tingkat SMA dan SMK berada di bawah kontrol dan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Namun kenyataannya, SMA Siger yang digagas oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi. Hal ini membuat status sekolah menjadi abu-abu dan berpotensi merugikan peserta didik.

Dalam unggahan Instagram kader muda Nasdem, M. Nikki Saputra—anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung—terlihat video peresmian sekolah sekitar Juli 2025. Anehnya, tidak ada satu pun perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang hadir, baik Kabid SMA maupun sekretaris dinas. DPRD Provinsi Lampung juga tidak terlihat, menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan pemerintah terhadap pendirian sekolah baru di wilayahnya.

Berita Lainnya

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

Lebih jauh, hingga saat ini Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum memiliki akta notaris resmi sebagai pendiri sekolah. Meski begitu, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, alias meminjam aset pemerintah kota. Praktik ini membuka dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidakpatuhan hukum, dan ketidaklayakan sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan formal.

Danny Waluyo Jati, pegawai pelayanan perizinan dari Disdikbud Provinsi Lampung, menegaskan bahwa syarat minimal untuk mengurus izin sekolah adalah memiliki aset berupa tanah dan bangunan sendiri. SMA Siger jelas belum memenuhi kriteria ini. Tanpa aset tetap dan izin resmi, sekolah dianggap ilegal dan operasionalnya menimbulkan risiko serius bagi peserta didik, termasuk kemungkinan tidak diakuinya ijazah resmi dari pemerintah.

Dampak yang lebih luas juga mulai terlihat. Peminjaman aset negara untuk kegiatan belajar mengajar berpotensi mengganggu fungsi sekolah negeri yang menampung siswa asli. Selain itu, pengelolaan sumber daya pendidikan secara ilegal dapat menimbulkan ketimpangan dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di Lampung.

Publik pun mempertanyakan mengapa Pemerintah Provinsi Lampung tampak kehilangan kontrol. Padahal, Kepala Dinas Pendidikan Thomas Amirico sebelumnya bisa turun cepat ke Pesawaran untuk menangani kasus anak korban bullying atas arahan Gubernur RMD. Mengapa kasus SMA Siger, yang beroperasi jelas tanpa izin, justru dibiarkan berjalan? Ketidakhadiran pemeriksaan atau tindakan tegas membuat sekolah ini bebas beroperasi meski melanggar aturan.

Pakar pendidikan menilai fenomena ini dapat menjadi preseden buruk jika tidak segera ditangani. Langkah yang disarankan adalah pemanggilan yayasan pendiri, klarifikasi dari pemerintah kota, serta audit operasional sekolah. Hal ini penting untuk memastikan hak peserta didik terlindungi, aset negara tidak disalahgunakan, dan sistem pendidikan formal di Lampung berjalan sesuai regulasi yang berlaku.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bandar LampungEva Dwianailegalizin sekolahPemerintah Provinsi Lampungpendidikan Lampungpolemik pendidikanRMDSMA Siger
Previous Post

Pemprov Lampung Apresiasi Mathla’ul Anwar: Peran Besar dalam Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan Umat!

Next Post

Bupati Pringsewu Dorong PERWOSI Tingkatkan Peran Wanita dalam Dunia Olahraga

Melda

Melda

Related Posts

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

by Melda
December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

by Melda
December 15, 2025
DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian
Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

by Melda
December 15, 2025
Golkar Lampung Hadapi Sorotan dan Polemik Jelang Musda Bandar Lampung
Bandar Lampung

Golkar Lampung Hadapi Sorotan dan Polemik Jelang Musda Bandar Lampung

by Melda
December 15, 2025
Anggaran BOSDA Bandar Lampung Bertambah, Komisi 4 Soroti Kebutuhan Sekolah
Bandar Lampung

Anggaran BOSDA Bandar Lampung Bertambah, Komisi 4 Soroti Kebutuhan Sekolah

by Melda
December 14, 2025
Next Post
Bupati Pringsewu Dorong PERWOSI Tingkatkan Peran Wanita dalam Dunia Olahraga

Bupati Pringsewu Dorong PERWOSI Tingkatkan Peran Wanita dalam Dunia Olahraga

Recommended

Skandal Sekolah Siger: Bukan Milik Pemkot, Dana APBD Bisa Jadi Bermasalah?

Skandal Sekolah Siger: Bukan Milik Pemkot, Dana APBD Bisa Jadi Bermasalah?

November 2, 2025
Ketua DPRD Pringsewu Dorong Penguatan Layanan Rawat Inap di Puskesmas, Akses Kesehatan Makin Dekat dan Cepat

Ketua DPRD Pringsewu Dorong Penguatan Layanan Rawat Inap di Puskesmas, Akses Kesehatan Makin Dekat dan Cepat

November 28, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

December 15, 2025
Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga
Pringsewu

Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga

December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

December 15, 2025
Jalan Pagelaran Utara Masuk Program APBN 2026
Pringsewu

Jalan Pagelaran Utara Masuk Program APBN 2026

December 15, 2025
DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian
Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id