MAJALAH NARASI – Polemik pendidikan kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Sekolah Siger, proyek pendidikan yang digagas Wali Kota Eva Dwiana, menuai sorotan tajam. Pasalnya, sekolah yang digadang-gadang sebagai inovasi pendidikan itu ternyata tidak diundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung dalam rapat koordinasi penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027.
Dalam surat edaran resmi tertanggal Selasa, 16 September 2025, Disdikbud Lampung hanya mengundang kepala sekolah SMA/SMK swasta yang telah memiliki izin legal. Namun, SMA Siger absen dari daftar karena status hukumnya masih dipertanyakan.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan alasan tidak diundangnya sekolah tersebut.
“Enggak, kan mereka belum urus izin sampai hari ini,” ujarnya, Rabu, 17 September 2025.
Bukan hanya itu, SMA Siger juga belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini berpotensi membuat murid-murid yang sudah terlanjur mendaftar terancam tidak memiliki ijazah resmi.
Rencana penggunaan gedung Terminal Panjang sebagai lokasi sekolah juga makin menimbulkan polemik. Belum jelas legalitasnya, sementara proses belajar mengajar tetap berlangsung. Publik bahkan menjuluki sekolah ini sebagai “SMA Hantu” karena identitas pengelola dan kepala sekolahnya masih misterius.
Thomas Amirico pun mengimbau agar pihak yayasan segera melengkapi seluruh legalitas administrasi sesuai prosedur. “Sarankan saja mereka segera mengurus izin,” tegasnya.
Hingga kini, pihak yayasan maupun pengurus SMA Siger sulit ditemui. Beberapa guru enggan membocorkan informasi terkait siapa ketua yayasan atau kontak kepala sekolah sementara. Situasi ini membuat publik kian penasaran sekaligus khawatir terhadap masa depan para siswa yang sudah terlanjur masuk ke sekolah tersebut.
Apakah ini bentuk kelalaian atau justru kebijakan “nekat” dari Pemkot Bandar Lampung? Waktu yang akan menjawab.***














