• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Pringsewu

JPU Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor Penyaluran Kredit BRI Pringsewu ke PN Tanjung Karang, Kerugian Negara Capai Rp520 Juta

by Melda
October 2, 2025
in Pringsewu
JPU Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor Penyaluran Kredit BRI Pringsewu ke PN Tanjung Karang, Kerugian Negara Capai Rp520 Juta
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI – Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1 ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pelimpahan ini dilakukan oleh Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 2 Oktober 2025, menandai babak baru proses hukum terhadap terdakwa G.K., mantan mantri BRI Pringsewu 1, yang diduga melakukan penyimpangan selama periode 2020–2022.

Pelimpahan berkas ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 137 Jo. Pasal 139 Jo. Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam prosesnya, JPU juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk segera menetapkan jadwal sidang serta status penahanan terdakwa, sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP. Hal ini penting agar proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan, mengingat kasus ini melibatkan kerugian negara yang signifikan.

Terdakwa G.K. dikenakan dakwaan subsidair, dengan rincian:

Berita Lainnya

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga

* **Primair:** Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
* **Subsidiair:** Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa perbuatan G.K. telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah). Penyimpangan terjadi dalam penyaluran KUR dan KUPEDES, yang seharusnya diberikan kepada pelaku usaha mikro dan masyarakat pedesaan yang membutuhkan, namun disalurkan tidak sesuai prosedur. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal bank serta transparansi dalam penyaluran kredit yang bersumber dari negara.

Dengan pelimpahan berkas ini, kasus G.K. kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang. Masyarakat, terutama nasabah BRI Pringsewu, menaruh perhatian besar pada jalannya sidang, mengingat kasus ini terkait langsung dengan kredibilitas institusi perbankan dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Pengadilan diperkirakan akan memanggil sejumlah saksi, termasuk pejabat BRI dan penerima kredit, guna membuktikan dugaan penyimpangan yang dilakukan terdakwa. Proses persidangan ini menjadi momen penting untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Dugaan Korupsi KURG.K. Terdakwa TipikorKejaksaan Negeri PringsewuKerugian Negara Rp520 JutaKredit Pedesaan BRIPengadilan Tipikor Tanjung KarangTipikor BRI Pringsewu
Previous Post

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60 dengan Berbagai Kegiatan Sosial

Next Post

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang, Siap Ukir Prestasi Tingkat Nasional

Melda

Melda

Related Posts

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun
Pringsewu

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

by Melda
December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

by Melda
December 16, 2025
Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga
Pringsewu

Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga

by Melda
December 15, 2025
Jalan Pagelaran Utara Masuk Program APBN 2026
Pringsewu

Jalan Pagelaran Utara Masuk Program APBN 2026

by Melda
December 15, 2025
Dedi Sutarno Dorong Normalisasi Sungai dan Perbaikan Infrastruktur Ambarawa
Pringsewu

Dedi Sutarno Dorong Normalisasi Sungai dan Perbaikan Infrastruktur Ambarawa

by Melda
December 15, 2025
Next Post
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang, Siap Ukir Prestasi Tingkat Nasional

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang, Siap Ukir Prestasi Tingkat Nasional

Recommended

Rahasia Lolos Beasiswa LPDP yang Jarang Diceritakan

Rahasia Lolos Beasiswa LPDP yang Jarang Diceritakan

September 23, 2025
Pemprov Lampung Bersinergi dengan PPTI Perkuat Layanan Kesehatan dan Percepat Target Eliminasi TBC 2030

Pemprov Lampung Bersinergi dengan PPTI Perkuat Layanan Kesehatan dan Percepat Target Eliminasi TBC 2030

October 14, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB
Bandar Lampung

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

December 16, 2025
FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

December 16, 2025
Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun
Pringsewu

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

December 16, 2025
Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id