• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Pringsewu

JPU Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor Penyaluran Kredit BRI Pringsewu ke PN Tanjung Karang, Kerugian Negara Capai Rp520 Juta

by Melda
October 2, 2025
in Pringsewu
JPU Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor Penyaluran Kredit BRI Pringsewu ke PN Tanjung Karang, Kerugian Negara Capai Rp520 Juta
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI – Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1 ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pelimpahan ini dilakukan oleh Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 2 Oktober 2025, menandai babak baru proses hukum terhadap terdakwa G.K., mantan mantri BRI Pringsewu 1, yang diduga melakukan penyimpangan selama periode 2020–2022.

Pelimpahan berkas ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 137 Jo. Pasal 139 Jo. Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam prosesnya, JPU juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk segera menetapkan jadwal sidang serta status penahanan terdakwa, sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP. Hal ini penting agar proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan, mengingat kasus ini melibatkan kerugian negara yang signifikan.

Terdakwa G.K. dikenakan dakwaan subsidair, dengan rincian:

Berita Lainnya

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia dalam CYLC di Kuala Lumpur, Malaysia

Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Resmi Dilantik di Pringsewu

Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-rata Nasional

* **Primair:** Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
* **Subsidiair:** Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa perbuatan G.K. telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah). Penyimpangan terjadi dalam penyaluran KUR dan KUPEDES, yang seharusnya diberikan kepada pelaku usaha mikro dan masyarakat pedesaan yang membutuhkan, namun disalurkan tidak sesuai prosedur. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal bank serta transparansi dalam penyaluran kredit yang bersumber dari negara.

Dengan pelimpahan berkas ini, kasus G.K. kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang. Masyarakat, terutama nasabah BRI Pringsewu, menaruh perhatian besar pada jalannya sidang, mengingat kasus ini terkait langsung dengan kredibilitas institusi perbankan dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Pengadilan diperkirakan akan memanggil sejumlah saksi, termasuk pejabat BRI dan penerima kredit, guna membuktikan dugaan penyimpangan yang dilakukan terdakwa. Proses persidangan ini menjadi momen penting untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Dugaan Korupsi KURG.K. Terdakwa TipikorKejaksaan Negeri PringsewuKerugian Negara Rp520 JutaKredit Pedesaan BRIPengadilan Tipikor Tanjung KarangTipikor BRI Pringsewu
Previous Post

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60 dengan Berbagai Kegiatan Sosial

Next Post

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang, Siap Ukir Prestasi Tingkat Nasional

Melda

Melda

Related Posts

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia dalam CYLC di Kuala Lumpur, Malaysia
Pringsewu

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia dalam CYLC di Kuala Lumpur, Malaysia

by Melda
January 12, 2026
Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Resmi Dilantik di Pringsewu
Pringsewu

Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Resmi Dilantik di Pringsewu

by Melda
December 29, 2025
Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-rata Nasional
Pringsewu

Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-rata Nasional

by Melda
December 29, 2025
Umi Laila Resmi Lantik Pengurus Kwarran Pramuka Pardasuka
Pringsewu

Umi Laila Resmi Lantik Pengurus Kwarran Pramuka Pardasuka

by Melda
December 23, 2025
Kantor Pertanahan Pringsewu Bangun Mushola Tingkatkan Pelayanan Publik
Pringsewu

Kantor Pertanahan Pringsewu Bangun Mushola Tingkatkan Pelayanan Publik

by Melda
December 22, 2025
Next Post
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang, Siap Ukir Prestasi Tingkat Nasional

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang, Siap Ukir Prestasi Tingkat Nasional

Recommended

Beasiswa Jepang Monbukagakusho Syarat dan Proses yang Menarik

Beasiswa Jepang Monbukagakusho Syarat dan Proses yang Menarik

September 21, 2025
10 Gerakan Literasi Sekolah yang Sukses Ubah Cara Belajar Anak

10 Gerakan Literasi Sekolah yang Sukses Ubah Cara Belajar Anak

September 23, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id