MAJALAH NARASI – Kegiatan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu mendapat sambutan positif dari aparat pekon. Sosialisasi yang berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025, ini diikuti oleh perwakilan aparat pekon dari berbagai wilayah di Kabupaten Pringsewu.
Acara sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman teknis sekaligus motivasi bagi aparat pekon agar mampu menyampaikan informasi program PTSL secara efektif kepada masyarakat. Dengan penjelasan yang rinci mengenai prosedur pendaftaran tanah, dokumen yang diperlukan, hingga tahap verifikasi lapangan, sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi aparat desa dalam mendampingi warga yang ingin mendapatkan sertipikat tanah resmi.
Salah satu peserta sosialisasi, Wiludin dari Pekon Bulurejo, mengaku merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini. “Alhamdulillah, sosialisasi PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu sangat membantu. Sebelumnya saya bingung bagaimana cara mendaftarkan tanah agar memiliki sertipikat resmi, namun setelah mengikuti penyuluhan, kini saya memahami seluruh tahapan prosesnya,” ungkapnya.
Wiludin menambahkan bahwa program PTSL memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Sertipikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga rasa aman bagi pemilik tanah. “Terima kasih kepada BPN Pringsewu yang telah mendampingi masyarakat dengan sabar dan ramah. Dukungan seperti ini membuat aparat pekon lebih percaya diri untuk memberikan informasi yang jelas kepada warga,” tambahnya.
Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menyampaikan bahwa apresiasi dari aparat pekon menjadi motivasi bagi BPN untuk terus memberikan pelayanan terbaik. “Kami berharap semangat yang muncul dari sosialisasi ini bisa diteruskan kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, warga akan lebih termotivasi untuk mengikuti program PTSL, sehingga seluruh tanah di Kabupaten Pringsewu dapat memiliki kepastian hukum,” ujar Ulin.
Selain itu, kegiatan sosialisasi juga memuat sesi tanya jawab yang interaktif, di mana aparat pekon bisa menyampaikan kendala yang biasanya dihadapi warga terkait pendaftaran tanah. Diskusi ini membantu BPN memahami tantangan di lapangan sekaligus menyesuaikan metode penyuluhan agar lebih mudah diterima masyarakat.
Dengan adanya program PTSL yang didukung sosialisasi intensif seperti ini, diharapkan tingkat kepemilikan sertipikat tanah di Kabupaten Pringsewu meningkat, memberikan perlindungan hukum bagi warga, dan memperkuat kepastian hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.***














