MAJALAH NARASI – Kontroversi baru kembali mencuat di dunia pendidikan Lampung. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai proyek unggulan pemerintah kini kembali menjadi sorotan tajam. Bukan karena kasus keracunan yang sebelumnya sempat ramai, melainkan dugaan pelanggaran prosedural dalam penyaluran jatah makan bergizi kepada sekolah yang belum sah secara administrasi.
Fakta mencengangkan terjadi pada Selasa, 30 September 2025. SMA Siger 2 Bandar Lampung, sekolah bentukan Wali Kota Eva Dwiana yang populer dengan julukan “The Killer Policy”, kedapatan menerima jatah MBG meskipun sekolah tersebut belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ironisnya, sejumlah sekolah resmi yang sudah berizin, berakreditasi, bahkan terdaftar di Dapodik justru belum memperoleh jatah MBG hingga saat ini.
Seorang guru pengajar Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia di SMA Siger 2 mengonfirmasi bahwa siswa-siswi mereka memang menerima makanan MBG bersamaan dengan murid SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Guru tersebut menegaskan bahwa kualitas makanan cukup baik dan sesuai standar. “Enggak kok, enggak ada yang keracunan. Makanannya enak-enak, sesuai standar makan bergizi. Kita sama dengan murid SMP Negeri, satu dapur,” ungkapnya.
Namun, meski tampak meyakinkan, pernyataan ini memunculkan banyak tanda tanya besar. Bagaimana mungkin sekolah ilegal yang belum terdaftar dapodik bisa mendapatkan alokasi dana MBG? Apakah ada mekanisme khusus yang memungkinkan distribusi dana dan menu makan bergizi itu masuk ke sekolah yang secara hukum belum diakui negara?
Pengakuan sang guru juga membuka fakta lain terkait mekanisme rekrutmen tenaga pendidik. Ia mengaku melamar langsung ke yayasan dan Dinas Kota, berbeda dengan sejumlah guru lain di sekolah tersebut yang berasal dari kalangan honorer SMP Negeri 44. Hal ini memunculkan kritik terkait standar kurikulum SMA Siger 2 yang dinilai memaksakan guru SMP untuk mengajar di level SMA, padahal kompetensi dan pendekatan pembelajaran jelas berbeda.
Selain itu, publik kini menyoroti transparansi pengelolaan dana MBG yang disebut-sebut menelan anggaran hingga Rp12 juta per bulan hanya untuk sekolah ini. Jika benar tidak mengikuti prosedur regulasi, maka dugaan penyalahgunaan anggaran negara sulit dihindarkan. Skandal ini berpotensi menambah panjang daftar masalah MBG yang sebelumnya juga dikritik karena persoalan distribusi dan kualitas.
Lebih lanjut, publik mendesak pemerintah untuk segera membuka informasi terkait yayasan yang menaungi dapur MBG bagi SMA Siger 2. Siapa ketua yayasan tersebut? Bagaimana prosedur penetapan sekolah penerima MBG? Dan mengapa sekolah yang belum sah secara hukum justru lebih diprioritaskan dibanding sekolah negeri yang jelas statusnya?
Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap Plh Kepala Sekolah Siger 2, Udina, tidak membuahkan hasil. Seorang guru bernama Firman menyebutkan bahwa Udina sedang tidak berada di lokasi. Anehnya, di halaman sekolah justru terlihat mobil Daihatsu Rush putih terparkir. Udina sendiri diketahui aktif di media sosial, namun enggan merespons permintaan konfirmasi media. Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa pihak sekolah tidak transparan dan tidak terbuka terhadap publik.
Kasus ini memperlihatkan betapa lemahnya sistem pengawasan pendidikan dan distribusi bantuan di Kota Bandar Lampung. Publik menilai adanya indikasi praktik “main belakang” dalam penyaluran dana negara. Padahal, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sudah jelas tercantum peran masyarakat dan pers sebagai fungsi kontrol untuk mengawal transparansi dunia pendidikan.
Jika masalah ini dibiarkan, bukan hanya menimbulkan ketidakadilan bagi sekolah lain, tetapi juga merusak integritas program nasional MBG. Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah pusat maupun aparat hukum untuk mengusut tuntas skandal ini, demi memastikan bahwa setiap rupiah dana pendidikan digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran.***














