MAJALAH NARASI – Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum guru terhadap seorang siswa di MTs Mathla’ul Anwar, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, akhirnya berakhir damai melalui mediasi yang digelar pada Senin, 29 September 2025.
Mediasi dilakukan di kantor madrasah dan dihadiri berbagai pihak, antara lain Kepala MTs Paimin, S.Pd.I, guru yang diduga melakukan kekerasan berinisial GR dan NH, orang tua korban BMP, Ketua Komnas Perlindungan Anak Imron Jauhadi, aparat pekon, serta Kapolsek Talang Padang Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak memperpanjang persoalan atau menuntut di kemudian hari.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa surat perdamaian dibuat atas kesadaran penuh tanpa tekanan dari pihak manapun dan berlaku mengikat bagi kedua belah pihak. “Pihak guru juga diwajibkan membuat video klarifikasi terkait peristiwa yang sempat viral di media sosial,” jelas AKBP Rahmad.
Peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di kelas IX MTs Mathla’ul Anwar. Korban adalah siswa berinisial BMP. Meski kasus berakhir damai, pihak kepolisian tetap melakukan langkah-langkah pencegahan, termasuk koordinasi dengan pihak sekolah, pemetaan potensi aksi protes, serta monitoring pasca-kesepakatan damai.
“Setelah pertemuan dan tercapainya perdamaian ini, kami berharap pihak sekolah dapat kembali beraktivitas seperti biasa dan siswa bersangkutan dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan,” pungkas Kapolres.***
 
	    	 
                                






 
							






