• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Skandal SMA Siger di Bandar Lampung: Dugaan Penyalahgunaan Aset, Dana APBD, hingga Ancaman Penelantaran Siswa

by Melda
September 29, 2025
in Bandar Lampung
Skandal SMA Siger di Bandar Lampung: Dugaan Penyalahgunaan Aset, Dana APBD, hingga Ancaman Penelantaran Siswa
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Skandal SMA swasta Siger bentukan The Killer Policy mengguncang pendidikan Lampung! Pakar Kebijakan Publik, Abdullah Sani, tegas mengatakan ada penyimpangan serius dalam tata kelola pemerintahan, khususnya dalam urusan pendidikan menengah di Kota Bandar Lampung.

Menurut aturan, pengelolaan pendidikan SMA/SMK adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, bukan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan: terindikasi jajaran Pemkot Bandar Lampung menunjuk Kepala SMA Siger 1 dan Siger 2.

“Ini jelas pelanggaran tata kelola pemerintahan dan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Abdullah.

Berita Lainnya

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

Aset Kota Dikuasai untuk Sekolah yang Bukan Wewenang

Lebih jauh, penggunaan fasilitas milik Pemkot seperti SMP Negeri 44 dan SMPN 38 Bandar Lampung untuk kegiatan SMA Siger juga tersorot. Pemakaian atau penggunaan aset kota (bidang pendidikan) dari APBD hanya boleh untuk pendidikan dasar dan PAUD.

“Mengalihfungsikan aset kota untuk kepentingan SMA adalah bentuk penyalahgunaan fasilitas publik,” tambah Sani.

APBD Kota Diduga Jadi ‘Bensin’ SMA Siger

Tak berhenti di situ, muncul dugaan kuat adanya penyelewengan dana APBD Kota Bandar Lampung untuk membiayai operasional SMA Siger. Mulai dari honorarium guru dan Plh Kepala Sekolah, hingga kebutuhan listrik, kursi, papan tulis, hingga spidol—semua diduga bersumber dari anggaran kota.

Padahal, menurut UU Pemerintahan Daerah, APBD Kota tidak boleh terpakai untuk urusan pendidikan menengah atas yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Sekolah Tanpa Izin, Siswa Terancam Telantar

Lebih mengkhawatirkan, SMA Siger disebut tidak memiliki izin resmi. Akibatnya, posisi siswa menjadi rawan.

Ada potensi mereka telantar secara hukum maupun akademik, karena ijazah dan keberlanjutan pendidikan mereka bisa terancam.

Abdullah Sani mendesak Komisi Perlindungan Anak segera turun tangan untuk mengantisipasi pelanggaran hak anak.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Anak-anak bisa telantar secara hukum dan akademik bila SMA Siger tetap dibiarkan tanpa izin!”

Desak Polda Lampung Periksa Sekolah Ilegal Tanpa Izin

Pakar Kebijakan Publik, Abdullah Sani juga mendesak Polda Lampung turun tangan terkait maraknya praktik pendirian satuan pendidikan tanpa izin resmi. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Polda Lampung harus segera memeriksa dan menindak tegas oknum yang mendirikan sekolah ilegal. Ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi sudah menyangkut nasib ribuan siswa yang bisa terancam ijazahnya tidak sah,” tegas Abdullah Sani.

Ia menambahkan, praktik pendirian sekolah tanpa izin sama saja dengan menciderai tata kelola pendidikan nasional. Bahkan, jika dibiarkan, akan menimbulkan ketidakpastian hukum, rawan manipulasi anggaran, hingga potensi penelantaran siswa.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia pendidikan. Undang-undang sudah jelas, setiap satuan pendidikan wajib memiliki izin. Kalau tidak, berarti melanggar hukum. Polda Lampung jangan ragu melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Pernyataan Abdullah Sani ini sekaligus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap skandal pendidikan ilegal yang merugikan generasi muda.

Tuntutan Mengguncang

Kasus ini tak bisa dibiarkan. Tuntutan publik kini mengarah pada langkah tegas aparat:
• Inspektorat diminta memanggil dan memeriksa Plh Kepala Sekolah serta Ketua Yayasan SMA Siger.
• Kejaksaan Tinggi Lampung didesak mengusut dugaan penyalahgunaan dana APBD.
• Komisi Perlindungan Anak harus segera memitigasi potensi penelantaran hak-hak peserta didik.
• Polda Lampung didorong memeriksa pelanggaran terhadap pendirian satuan pendidikan tanpa perizinan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

SMA Siger kini berada di pusaran skandal besar yang bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut tata kelola, keuangan daerah, bahkan masa depan anak bangsa.

Akankah aparat berani bertindak, atau kasus ini hanya akan menjadi lembaran baru dalam daftar panjang ironi pendidikan di Lampung?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBD Bandar Lampungberita lampung terbaruhukum dan kriminalpendidikan Lampungsekolah ilegalSkandal SMA Siger
Previous Post

Serah Terima Jabatan di SMA Negeri 1 Kebun Tebu: Emma Haryani Resmi Jabat Plt Kepala Sekolah, Harapan Baru untuk Dunia Pendidikan

Next Post

Puluhan Siswa SMA Negeri 4 Kotabumi Keracunan Makanan MBG, Program Nasional Kembali Jadi Sorotan

Melda

Melda

Related Posts

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB
Bandar Lampung

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

by Melda
December 16, 2025
FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

by Melda
December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

by Melda
December 16, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

by Melda
December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

by Melda
December 15, 2025
Next Post
Puluhan Siswa SMA Negeri 4 Kotabumi Keracunan Makanan MBG, Program Nasional Kembali Jadi Sorotan

Puluhan Siswa SMA Negeri 4 Kotabumi Keracunan Makanan MBG, Program Nasional Kembali Jadi Sorotan

Recommended

Rahasia Tidur Berkualitas untuk Otak Lebih Cerdas

Rahasia Tidur Berkualitas untuk Otak Lebih Cerdas

September 24, 2025
Kasus Panas Mobil Pajero di Lampung: Kredit Macet 18 Bulan, Debt Collector Vs Pengguna Mobil Saling Lapor ke Polda

Kasus Panas Mobil Pajero di Lampung: Kredit Macet 18 Bulan, Debt Collector Vs Pengguna Mobil Saling Lapor ke Polda

October 2, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB
Bandar Lampung

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

December 16, 2025
FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

December 16, 2025
Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun
Pringsewu

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

December 16, 2025
Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id