MAJALAH NARASI- Skandal SMA swasta Siger bentukan The Killer Policy mengguncang pendidikan Lampung! Pakar Kebijakan Publik, Abdullah Sani, tegas mengatakan ada penyimpangan serius dalam tata kelola pemerintahan, khususnya dalam urusan pendidikan menengah di Kota Bandar Lampung.
Menurut aturan, pengelolaan pendidikan SMA/SMK adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, bukan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan: terindikasi jajaran Pemkot Bandar Lampung menunjuk Kepala SMA Siger 1 dan Siger 2.
“Ini jelas pelanggaran tata kelola pemerintahan dan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Abdullah.
Aset Kota Dikuasai untuk Sekolah yang Bukan Wewenang
Lebih jauh, penggunaan fasilitas milik Pemkot seperti SMP Negeri 44 dan SMPN 38 Bandar Lampung untuk kegiatan SMA Siger juga tersorot. Pemakaian atau penggunaan aset kota (bidang pendidikan) dari APBD hanya boleh untuk pendidikan dasar dan PAUD.
“Mengalihfungsikan aset kota untuk kepentingan SMA adalah bentuk penyalahgunaan fasilitas publik,” tambah Sani.
APBD Kota Diduga Jadi ‘Bensin’ SMA Siger
Tak berhenti di situ, muncul dugaan kuat adanya penyelewengan dana APBD Kota Bandar Lampung untuk membiayai operasional SMA Siger. Mulai dari honorarium guru dan Plh Kepala Sekolah, hingga kebutuhan listrik, kursi, papan tulis, hingga spidol—semua diduga bersumber dari anggaran kota.
Padahal, menurut UU Pemerintahan Daerah, APBD Kota tidak boleh terpakai untuk urusan pendidikan menengah atas yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sekolah Tanpa Izin, Siswa Terancam Telantar
Lebih mengkhawatirkan, SMA Siger disebut tidak memiliki izin resmi. Akibatnya, posisi siswa menjadi rawan.
Ada potensi mereka telantar secara hukum maupun akademik, karena ijazah dan keberlanjutan pendidikan mereka bisa terancam.
Abdullah Sani mendesak Komisi Perlindungan Anak segera turun tangan untuk mengantisipasi pelanggaran hak anak.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Anak-anak bisa telantar secara hukum dan akademik bila SMA Siger tetap dibiarkan tanpa izin!”
Desak Polda Lampung Periksa Sekolah Ilegal Tanpa Izin
Pakar Kebijakan Publik, Abdullah Sani juga mendesak Polda Lampung turun tangan terkait maraknya praktik pendirian satuan pendidikan tanpa izin resmi. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Polda Lampung harus segera memeriksa dan menindak tegas oknum yang mendirikan sekolah ilegal. Ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi sudah menyangkut nasib ribuan siswa yang bisa terancam ijazahnya tidak sah,” tegas Abdullah Sani.
Ia menambahkan, praktik pendirian sekolah tanpa izin sama saja dengan menciderai tata kelola pendidikan nasional. Bahkan, jika dibiarkan, akan menimbulkan ketidakpastian hukum, rawan manipulasi anggaran, hingga potensi penelantaran siswa.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia pendidikan. Undang-undang sudah jelas, setiap satuan pendidikan wajib memiliki izin. Kalau tidak, berarti melanggar hukum. Polda Lampung jangan ragu melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Pernyataan Abdullah Sani ini sekaligus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap skandal pendidikan ilegal yang merugikan generasi muda.
Tuntutan Mengguncang
Kasus ini tak bisa dibiarkan. Tuntutan publik kini mengarah pada langkah tegas aparat:
• Inspektorat diminta memanggil dan memeriksa Plh Kepala Sekolah serta Ketua Yayasan SMA Siger.
• Kejaksaan Tinggi Lampung didesak mengusut dugaan penyalahgunaan dana APBD.
• Komisi Perlindungan Anak harus segera memitigasi potensi penelantaran hak-hak peserta didik.
• Polda Lampung didorong memeriksa pelanggaran terhadap pendirian satuan pendidikan tanpa perizinan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
SMA Siger kini berada di pusaran skandal besar yang bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut tata kelola, keuangan daerah, bahkan masa depan anak bangsa.
Akankah aparat berani bertindak, atau kasus ini hanya akan menjadi lembaran baru dalam daftar panjang ironi pendidikan di Lampung?***














