• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Kontroversi Terminal Panjang dan SMA Siger: Janji Subsidi Angkot, Nasib Guru dan Siswa Kian Terombang-Ambing

by Melda
September 19, 2025
in Bandar Lampung, Berita Pendidikan
Kontroversi Terminal Panjang dan SMA Siger: Janji Subsidi Angkot, Nasib Guru dan Siswa Kian Terombang-Ambing
588
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI – Kebijakan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana kembali memicu polemik besar. Alih-alih memberikan kepastian bagi dunia pendidikan, justru muncul tumpukan masalah baru yang menyeret nasib guru dan siswa ke dalam ketidakjelasan.

Dimulai pada 21 Juli 2025, Wali Kota Eva menyatakan akan mengalihfungsikan Terminal Tipe C Panjang menjadi lokasi pembangunan gedung SMA swasta. Sekolah itu disebut-sebut akan didanai dari anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung, meski sampai kini belum ada regulasi resmi yang mengizinkan penggunaan APBD untuk sekolah swasta. Ironisnya, pembangunan sarana dan prasarana sekolah tersebut dilakukan tanpa pengakuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Keputusan ini diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021, aturan yang justru ditandatangani sendiri oleh sang wali kota. Bahkan, demi menegaskan keseriusannya, Eva turun langsung meninjau lokasi dan memerintahkan penggusuran bangunan liar di area terminal. Padahal, sekolah yang hendak dibangun di atasnya justru disebut sebagai lembaga pendidikan liar karena belum memiliki izin resmi.

Berita Lainnya

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

Kontroversi semakin memanas pada Rabu, 17 September 2025. Wali Kota Eva justru mengumumkan rencana lain: mengaktifkan kembali transportasi umum dengan memberikan subsidi bagi pengusaha angkot agar bisa membeli kendaraan baru. Tak hanya itu, ia juga menjanjikan pengoperasian bus jalur utama kampus–perkantoran. Kebijakan ini menambah deretan pernyataan kontradiktif yang membuat publik bingung.

Di sisi lain, masalah serius terkait keberadaan SMA Siger—yang dijuluki SMA Hantu—belum juga terselesaikan. Siswa terancam tidak mendapatkan ijazah formal karena sekolah tersebut belum diakui secara hukum. Guru honorer yang sudah lebih dari sebulan mengajar dengan status double job pun belum menerima kepastian soal honor mereka. Hingga kini, Kepala SMP Negeri 44 yang juga menjabat Plh Kepala SMA Siger memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi.

Tak hanya soal honor, penyelenggara sekolah juga disorot terkait dugaan pelanggaran hukum. Gedung SMP Negeri yang digunakan untuk kegiatan belajar SMA Siger disebut tidak jelas statusnya, apakah pinjam pakai resmi atau sewa. Kondisi ini berpotensi menyeret pihak terkait ke jerat kasus penggelapan aset pemerintah.

Lebih jauh, penggunaan APBD untuk membiayai sekolah swasta tanpa izin jelas dianggap sebagai pelanggaran konstitusi. Bahkan, kepala sekolah yang dilibatkan dalam proyek ini terindikasi bisa terjerat pidana korupsi berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 yang juga ditandatangani oleh Eva sendiri.

Kini, nasib ratusan siswa dan guru masih terkatung-katung. Di satu sisi, mereka dihadapkan pada ketidakpastian legalitas pendidikan, di sisi lain, kebijakan transportasi baru justru diumumkan tanpa adanya penyelesaian persoalan lama. Publik menunggu jawaban tegas: apakah pemerintah kota serius memperbaiki tata kelola pendidikan, atau sekadar melahirkan kebijakan kontradiktif yang mengorbankan masa depan generasi muda Lampung?***.

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBD pendidikanBitcoinEva Dwianaguru honorerkontroversi Bandar LampungSMA HantuSMA Sigersubsidi angkotTerminal Panjang
Previous Post

Skandal SMA Siger: Guru Double Job di Sekolah Negeri dan Swasta Ilegal Pemkot Bandar Lampung

Next Post

Wakil Ketua 1 DPRD Tanggamus bersama Bupati Tanggamus Bertemu Gubernur Lampung, Sinergi Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Daerah

Melda

Melda

Related Posts

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

by Melda
February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

by Melda
January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

by Melda
January 29, 2026
Next Post
Wakil Ketua 1 DPRD Tanggamus bersama Bupati Tanggamus Bertemu Gubernur Lampung, Sinergi Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Daerah

Wakil Ketua 1 DPRD Tanggamus bersama Bupati Tanggamus Bertemu Gubernur Lampung, Sinergi Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Daerah

Recommended

Kenapa Membaca 15 Menit Sehari Bisa Ubah Hidupmu?

Kenapa Membaca 15 Menit Sehari Bisa Ubah Hidupmu?

September 23, 2025
Hanan A. Rozak Pimpin Golkar Lampung: Harapan Baru Politik Bersih, Dekat Rakyat, dan Bebas Narkoba

Hanan A. Rozak Pimpin Golkar Lampung: Harapan Baru Politik Bersih, Dekat Rakyat, dan Bebas Narkoba

November 29, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id