• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Wednesday, May 20, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Dugaan Sekolah Tanpa Izin di Bandar Lampung Menggema, Polda Diminta Bertindak Tegas

by Melda
May 19, 2026
in Bandar Lampung
Dugaan Sekolah Tanpa Izin di Bandar Lampung Menggema, Polda Diminta Bertindak Tegas
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Dunia pendidikan di Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Penggiat kebijakan publik Abdullah Sani secara resmi meminta Kepolisian Daerah Lampung meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korporasi atas nama Yayasan Siger Prakarsa Bunda, penyelenggara SMA Siger 2 Bandar Lampung, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 18 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.

Menurut Abdullah Sani, persoalan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan tindak pidana serius terkait penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin di atas aset milik pemerintah.

Berita Lainnya

ASN dan PPPK Diminta Disiplin, Sulpakar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Diduga Sekolah Tanpa Izin, SMA Siger Kini Disorot Dugaan Pidana Korporasi

Sosialisasi MBG, Upaya Pemerintah Wujudkan Generasi Sehat dan Kuat

“Ini bukan persoalan kecil. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami melihat ada dugaan kuat penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin yang dilakukan secara terang-terangan,” ujar Abdullah Sani.

Meski demikian, ia juga mengapresiasi langkah jajaran Polda Lampung yang telah menerima dan memproses laporan masyarakat tersebut sejak pertama kali dilayangkan pada Oktober 2025.

“Saya mengapresiasi langkah dan kerja penyidik Polda Lampung yang sudah menerima, menindaklanjuti, serta memproses laporan ini. Artinya kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan mengawasi persoalan publik,” katanya.

Dalam laporannya, Abdullah Sani menyoroti keberadaan SMA Siger 2 Bandar Lampung yang disebut beroperasi menggunakan gedung milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, yakni SMP Negeri 44 Bandar Lampung di Jalan Pulau Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim.

Ia mempertanyakan legalitas operasional sekolah tersebut apabila benar belum mengantongi izin pendirian satuan pendidikan.

“Kalau benar belum memiliki izin pendirian, lalu bagaimana bisa kegiatan pendidikan berjalan? Ini menyangkut masa depan siswa, penggunaan fasilitas negara, dan kepastian hukum,” tegasnya.

Abdullah Sani juga mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat rekomendasi teknis tertanggal 3 Februari 2026 yang meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda tidak melakukan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sebelum memiliki izin pendirian satuan pendidikan.

“Artinya sudah ada peringatan resmi dari pemerintah provinsi. Kalau masih berjalan, pertanyaannya siapa yang membiarkan?” ujarnya.

Selain itu, ia menilai kasus tersebut telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korporasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, yayasan sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melanggar aturan.

Dalam surat yang dikirimkan kepada Kapolda Lampung, Abdullah Sani turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari laporan pengaduan, foto penggunaan gedung pemerintah, surat rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, hingga surat perkembangan penyelidikan dari Ditreskrimsus Polda Lampung.

Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum agar penanganan kasus tersebut berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Jika ada dugaan pelanggaran pidana, maka harus diproses sampai tuntas. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang pelanggaran hukum,” pungkasnya.***

Source: MELDA
Tags: Abdullah SaniBandar Lampungdugaan pidana korporasiLampungPendidikan tanpa izinPolda LampungSMA Siger 2Yayasan Siger Prakarsa Bunda
Previous Post

Bantuan Pangan Jadi Upaya Pemkab Pringsewu Jaga Daya Beli Masyarakat

Next Post

Lampung Selatan Perkuat Tata Kelola Desa dan Pengembangan Wisata Berbasis Pertanian

Melda

Melda

Related Posts

ASN dan PPPK Diminta Disiplin, Sulpakar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Bandar Lampung

ASN dan PPPK Diminta Disiplin, Sulpakar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

by Melda
May 19, 2026
Diduga Sekolah Tanpa Izin, SMA Siger Kini Disorot Dugaan Pidana Korporasi
Bandar Lampung

Diduga Sekolah Tanpa Izin, SMA Siger Kini Disorot Dugaan Pidana Korporasi

by Melda
May 19, 2026
Sosialisasi MBG, Upaya Pemerintah Wujudkan Generasi Sehat dan Kuat
Bandar Lampung

Sosialisasi MBG, Upaya Pemerintah Wujudkan Generasi Sehat dan Kuat

by Melda
May 12, 2026
Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional
Bandar Lampung

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional

by Melda
March 16, 2026
Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas
Bandar Lampung

Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas

by Melda
March 10, 2026
Next Post
Lampung Selatan Perkuat Tata Kelola Desa dan Pengembangan Wisata Berbasis Pertanian

Lampung Selatan Perkuat Tata Kelola Desa dan Pengembangan Wisata Berbasis Pertanian

Recommended

Verifikasi Faktual Berujung Penolakan Izin SMA Siger

Verifikasi Faktual Berujung Penolakan Izin SMA Siger

February 3, 2026
Deep Learning-Coding Dorong Inovasi Pembelajaran SMPN 1 Padang Ratu

Deep Learning-Coding Dorong Inovasi Pembelajaran SMPN 1 Padang Ratu

September 18, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Foto : Komisaris Majalah Narasi.Id, dan MataVivo.id (Vivo Trialito, Berserta Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo (tengah), dan Rahmat Kepala Marketing Majalah Narasi.id
Lampung Selatan

Melulu Berulang Kangkangi Juknis BOS, Pengamat Pendidikan Lampung, Bawa Keranah Hukum

May 19, 2026
ASN dan PPPK Diminta Disiplin, Sulpakar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Bandar Lampung

ASN dan PPPK Diminta Disiplin, Sulpakar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

May 19, 2026
Diduga Sekolah Tanpa Izin, SMA Siger Kini Disorot Dugaan Pidana Korporasi
Bandar Lampung

Diduga Sekolah Tanpa Izin, SMA Siger Kini Disorot Dugaan Pidana Korporasi

May 19, 2026
Lampung Selatan Perkuat Tata Kelola Desa dan Pengembangan Wisata Berbasis Pertanian
Lampung Selatan

Lampung Selatan Perkuat Tata Kelola Desa dan Pengembangan Wisata Berbasis Pertanian

May 19, 2026
Dugaan Sekolah Tanpa Izin di Bandar Lampung Menggema, Polda Diminta Bertindak Tegas
Bandar Lampung

Dugaan Sekolah Tanpa Izin di Bandar Lampung Menggema, Polda Diminta Bertindak Tegas

May 19, 2026
Bantuan Pangan Jadi Upaya Pemkab Pringsewu Jaga Daya Beli Masyarakat
Pringsewu

Bantuan Pangan Jadi Upaya Pemkab Pringsewu Jaga Daya Beli Masyarakat

May 19, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id