• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Sunday, February 8, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Anggaran Rp5 Miliar Dipertanyakan, Wisata Rohani Pemkot Bandar Lampung Kembali Mencuat

by Melda
February 7, 2026
in Bandar Lampung, Beasiswa & Karir
Anggaran Rp5 Miliar Dipertanyakan, Wisata Rohani Pemkot Bandar Lampung Kembali Mencuat
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Informasi yang diterima redaksi menyebutkan Pemerintah Kota Bandar Lampung diduga kembali memberangkatkan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program wisata rohani, meski sebelumnya kegiatan serupa menjadi sorotan tajam DPRD usai meninggalnya Kepala SD Negeri dalam perjalanan tersebut.

Berdasarkan keterangan sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, keberangkatan rombongan wisata rohani itu diduga berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026. Waktu tersebut dinilai bertepatan dengan akhir pekan, sebagaimana pola perjalanan sebelumnya.

Tujuan Masjid Raya Al Jabbar Bandung

Sumber tersebut mengungkapkan, salah satu tujuan perjalanan wisata rohani itu adalah Masjid Raya Al Jabbar, Bandung, Jawa Barat. Rombongan disebutkan berangkat dari titik kumpul di kawasan Begadang 5, Kota Bandar Lampung.

Berita Lainnya

Anggaran Darurat Kota Bandar Lampung Dipersoalkan, Apeksi Diduga Jadi Penyebab

SMA Siger dan Kepercayaan Buta, Pelajaran dari Puisi “Tukang Bunuh Orang”

Ketika SMA Siger Dijadikan Alat Politik, Regulasi Pendidikan Dipertaruhkan

“Informasinya berangkat pagi dari Begadang 5. Pesertanya pensiunan ASN,” ujar sumber kepada redaksi, Kamis (6/2/2026).

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Bandar Lampung terkait kebenaran informasi tersebut.

DPRD Pernah Soroti Anggaran Rp5 Miliar

Sebelumnya, program wisata rohani Pemkot Bandar Lampung telah menjadi perhatian serius DPRD Kota Bandar Lampung, terutama setelah terungkapnya meninggal dunia seorang Kepala SD Negeri saat mengikuti kegiatan tersebut.

Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung bahkan telah memanggil jajaran Pemkot dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta penjelasan terkait program wisata rohani yang menggunakan APBD.

Dalam RDP tersebut, legislator mempertanyakan transparansi dan rincian anggaran yang diajukan secara gelondongan senilai Rp5 miliar.

Asuransi Dinilai Tak Cukup Lindungi Peserta

Selain soal anggaran, DPRD juga menyoroti aspek perlindungan peserta. Dalam rapat terungkap bahwa perjalanan wisata rohani tersebut tidak dilengkapi asuransi jiwa, melainkan hanya asuransi perjalanan.

“Kami menilai ini berisiko, apalagi pesertanya ASN dan pensiunan dengan rentang usia tertentu,” ungkap salah satu anggota DPRD dalam RDP.

DPRD juga menyayangkan adanya ASN aktif yang turut serta, serta berencana mengkaji dasar hukum pelaksanaan wisata rohani agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Perspektif Konstitusi dan UU Pemerintahan Daerah

Secara normatif, Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa APBN dan APBD digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sementara Pasal 34 UUD 1945 menyatakan negara bertanggung jawab atas fakir miskin, anak terlantar, jaminan sosial, serta pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial.

Selain itu, Pasal 298 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat, pelayanan dasar, penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan sosial.

Pertanyaan pun muncul, apakah wisata rohani bagi ASN dan pensiunan ASN secara langsung menyasar fakir miskin, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, atau termasuk dalam skema jaminan sosial.

Potensi Konflik Kepentingan

Sejumlah pengamat menilai, wisata rohani yang dibiayai APBD bagi ASN maupun pensiunan ASN berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hingga dugaan maladministrasi, terutama jika tidak disertai dasar hukum yang kuat dan transparansi anggaran.

Hingga artikel ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemkot Bandar Lampung serta instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBD Bandar LampungDPRD Bandar LampungMaladministrasipemkot bandar lampungPensiunan ASNTransparansi AnggaranWisata Rohani
Previous Post

SMA Siger dan Kepercayaan Buta, Pelajaran dari Puisi “Tukang Bunuh Orang”

Next Post

Anggaran Darurat Kota Bandar Lampung Dipersoalkan, Apeksi Diduga Jadi Penyebab

Melda

Melda

Related Posts

Anggaran Darurat Kota Bandar Lampung Dipersoalkan, Apeksi Diduga Jadi Penyebab
Bandar Lampung

Anggaran Darurat Kota Bandar Lampung Dipersoalkan, Apeksi Diduga Jadi Penyebab

by Melda
February 7, 2026
SMA Siger dan Kepercayaan Buta, Pelajaran dari Puisi “Tukang Bunuh Orang”
Bandar Lampung

SMA Siger dan Kepercayaan Buta, Pelajaran dari Puisi “Tukang Bunuh Orang”

by Melda
February 7, 2026
Ketika SMA Siger Dijadikan Alat Politik, Regulasi Pendidikan Dipertaruhkan
Bandar Lampung

Ketika SMA Siger Dijadikan Alat Politik, Regulasi Pendidikan Dipertaruhkan

by Melda
February 6, 2026
Pemprov Lampung Bahas PI 10% Saat Objek Masih Bersengketa, Langgar UU Administrasi?
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Bahas PI 10% Saat Objek Masih Bersengketa, Langgar UU Administrasi?

by Melda
February 6, 2026
Kasus SMA Siger Jadi Lex Spesialis, Damkar Tak Bisa Turun Tangan
Bandar Lampung

Kasus SMA Siger Jadi Lex Spesialis, Damkar Tak Bisa Turun Tangan

by Melda
February 5, 2026
Next Post
Anggaran Darurat Kota Bandar Lampung Dipersoalkan, Apeksi Diduga Jadi Penyebab

Anggaran Darurat Kota Bandar Lampung Dipersoalkan, Apeksi Diduga Jadi Penyebab

Recommended

Drama Tipikor PT LEB Makin Seru! Tersangka Bakal Boyong Saksi Ahli UI di Sidang Pra Peradilan

Drama Pra Peradilan PT LEB: PH Hermawan Eriadi Tantang Kejati Lampung Soal Motif Tersangka

December 2, 2025
Radityo Egi Pratama: Gerakan Pramuka Bentuk Karakter Generasi Muda Tangguh

Radityo Egi Pratama: Gerakan Pramuka Bentuk Karakter Generasi Muda Tangguh

September 16, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Anggaran Darurat Kota Bandar Lampung Dipersoalkan, Apeksi Diduga Jadi Penyebab
Bandar Lampung

Anggaran Darurat Kota Bandar Lampung Dipersoalkan, Apeksi Diduga Jadi Penyebab

February 7, 2026
Anggaran Rp5 Miliar Dipertanyakan, Wisata Rohani Pemkot Bandar Lampung Kembali Mencuat
Bandar Lampung

Anggaran Rp5 Miliar Dipertanyakan, Wisata Rohani Pemkot Bandar Lampung Kembali Mencuat

February 7, 2026
SMA Siger dan Kepercayaan Buta, Pelajaran dari Puisi “Tukang Bunuh Orang”
Bandar Lampung

SMA Siger dan Kepercayaan Buta, Pelajaran dari Puisi “Tukang Bunuh Orang”

February 7, 2026
Ketika SMA Siger Dijadikan Alat Politik, Regulasi Pendidikan Dipertaruhkan
Bandar Lampung

Ketika SMA Siger Dijadikan Alat Politik, Regulasi Pendidikan Dipertaruhkan

February 6, 2026
Pemprov Lampung Bahas PI 10% Saat Objek Masih Bersengketa, Langgar UU Administrasi?
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Bahas PI 10% Saat Objek Masih Bersengketa, Langgar UU Administrasi?

February 6, 2026
Kasus SMA Siger Jadi Lex Spesialis, Damkar Tak Bisa Turun Tangan
Bandar Lampung

Kasus SMA Siger Jadi Lex Spesialis, Damkar Tak Bisa Turun Tangan

February 5, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id