MAJALAH NARASI- Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Tanggamus kembali jadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah hingga ke pucuk pimpinan Kejaksaan, setelah lambannya penanganan kasus tersebut dinilai tak sebanding dengan besarnya dugaan kerugian negara yang muncul ke permukaan.
Isu ini mencuat setelah Ketua Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), M. Ali, menyampaikan kritik terbuka terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah. Dalam pernyataannya yang dimuat media lokal Lampung, ia menilai proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut berjalan di tempat dan kehilangan arah.
Kasus yang disorot berkaitan dengan dugaan mark-up anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021. Nilai kerugian negara sementara disebut mencapai sekitar Rp7 miliar dan diduga melibatkan 44 anggota DPRD setempat. Angka ini dinilai cukup signifikan dan berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat di daerah.
Menurut FK-IMT, dugaan praktik mark-up dilakukan melalui berbagai modus, mulai dari penggunaan tagihan hotel fiktif, manipulasi laporan surat pertanggungjawaban (SPJ), hingga pemanfaatan jasa travel untuk merekayasa dokumen perjalanan dinas. Pola tersebut dianggap bukan kesalahan administratif semata, melainkan indikasi kuat adanya praktik koruptif yang terstruktur.
M. Ali menilai, kasus ini seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum karena telah naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2023. Namun, setelah Kejaksaan Tinggi Lampung melimpahkan penanganan perkara ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, perkembangan kasus justru tidak lagi terdengar ke publik.
“Jika Kejaksaan di Lampung tidak mampu atau tidak berani, biarkan Kejaksaan Agung yang turun langsung. Tanggamus tidak boleh terus dijadikan ladang jarahan,” tegas M. Ali dalam pernyataan tertulisnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan masyarakat sipil yang menilai proses hukum berjalan lamban dan minim transparansi. Di tengah tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih, stagnasi penanganan kasus justru memunculkan tanda tanya besar soal komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Lebih jauh, FK-IMT mengaitkan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan agenda nasional. Menurut mereka, pemberantasan korupsi di daerah adalah bagian tak terpisahkan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan, sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Bagi masyarakat Tanggamus, kasus ini bukan sekadar urusan hukum elite politik lokal. Anggaran perjalanan dinas yang diduga diselewengkan sejatinya bersumber dari uang publik, yang seharusnya kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan daerah.
Kini, perhatian publik perlahan bergeser ke Jakarta. Banyak pihak menanti apakah Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin akan mengambil langkah konkret untuk menjawab keresahan masyarakat, atau membiarkan perkara ini terus menggantung tanpa kejelasan.
Keputusan aparat penegak hukum dalam waktu ke depan dinilai akan menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum, sekaligus penentu apakah semangat pemberantasan korupsi benar-benar menyentuh hingga level daerah.***














