MAJALAH NARASI— Upaya redaksi mendapatkan data dana kapitasi BPJS Kesehatan untuk puskesmas berstatus BLUD di Kota Bandar Lampung menemui hambatan di lapangan, sehingga langkah resmi berupa permohonan informasi publik diajukan kepada kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung pada awal Januari 2026. Permintaan ini menjadi penting bagi masyarakat dan peserta BPJS untuk memahami distribusi anggaran dan transparansi pengelolaan dana kesehatan di kota ini.
Hambatan Akses Informasi
Pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, redaksi mendatangi kantor BPJS Bandar Lampung untuk melakukan liputan terkait dana kapitasi. Namun, akses langsung ke data terhenti di meja satpam, sehingga informasi yang diharapkan tidak dapat diperoleh. Sebagai tindak lanjut, redaksi menyerahkan surat permohonan informasi publik pada Jumat, 2 Januari 2026.
Permohonan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pasal 2 ayat 1 ditegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna, sementara ayat 3 menekankan bahwa informasi harus diperoleh cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
Latar Belakang Pentingnya Data
Sejak November 2025, Komisi 4 DPRD Bandar Lampung melakukan hearing dengan 31 kepala puskesmas. Hasilnya menunjukkan sebagian besar puskesmas tidak mencapai target pendapatan dan belanja tahun 2025. Dengan status BLUD, puskesmas kini memiliki kewenangan mengelola pendapatan dan anggaran sendiri, termasuk aliran dana dari kapitasi BPJS.
Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2021, dana kapitasi BPJS dibayarkan tiap bulan di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai jumlah peserta terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis layanan kesehatan yang diberikan. Hal ini menegaskan kebutuhan konfirmasi resmi dari pihak BPJS terkait aliran dana, mekanisme pembayaran, dan jumlah peserta di setiap puskesmas BLUD.
Dampak bagi Publik dan Peserta BPJS
Transparansi informasi ini penting untuk masyarakat luas dan peserta BPJS yang ingin mengetahui sejauh mana dana publik digunakan. Dengan data yang jelas, publik dapat memantau efektivitas pengelolaan dana kesehatan, termasuk apakah tiap puskesmas menerima alokasi sesuai jumlah peserta dan layanan yang diberikan.
General insight redaksi menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari hak warga negara. “Permohonan ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga Bandar Lampung bisa mengakses data secara jelas, cepat, dan akurat,” ujar tim redaksi.
Redaksi berharap pihak BPJS Cabang Bandar Lampung segera menanggapi surat permohonan dengan melampirkan data resmi jumlah dana kapitasi dan peserta di masing-masing puskesmas BLUD. Hal ini sekaligus menjadi tolok ukur kualitas layanan publik dan akuntabilitas pengelolaan dana BPJS di Kota Bandar Lampung.***













