MAJALAH NARASI— Pemerintah Kabupaten Pesawaran resmi mengangkat 3.457 pegawai non aparatur sipil negara sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Penyerahan Surat Keputusan pengangkatan dilakukan di Lapangan Pemkab Pesawaran, Jumat (2/1/2026), dan menjadi tonggak penting dalam penataan sumber daya aparatur di daerah.
Kebijakan ini dinilai penting bagi publik karena menyangkut kepastian status kerja ribuan pegawai yang selama ini menopang layanan pemerintahan. Di sisi lain, pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga menjadi bagian dari agenda nasional untuk menata ulang tenaga non ASN agar lebih terstruktur dan berbasis kinerja.
Komposisi Penerima Dan Kebutuhan Layanan Publik
Dari total 3.457 penerima SK, sebanyak 1.941 orang merupakan tenaga teknis, 408 tenaga kesehatan, dan 1.108 tenaga guru. Komposisi tersebut mencerminkan kebutuhan nyata Pemkab Pesawaran dalam menjaga kesinambungan pelayanan dasar, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian, didampingi Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Sekretaris Daerah Wildan, serta jajaran pejabat daerah. Kehadiran pimpinan daerah menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan agenda seremonial semata, melainkan bagian dari kebijakan strategis jangka menengah.
Penataan ASN Dan Reformasi Birokrasi
Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan implementasi kebijakan nasional penataan aparatur sipil negara, khususnya dalam mengelola tenaga non ASN yang jumlahnya cukup besar di daerah.
“Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran, dengan penataan SDM aparatur yang lebih proporsional dan berbasis kinerja,” ujar Nanda.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap aparatur yang bertugas memiliki kejelasan status, tanggung jawab, serta target kinerja yang terukur. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme birokrasi sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Tanggung Jawab Baru PPPK Paruh Waktu
Nanda menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukan sekadar perubahan administratif. Status ini membawa amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan dedikasi dan etos kerja yang tinggi.
“Penyerahan SK ini bukan akhir perjuangan, tetapi awal dari pengabdian yang sesungguhnya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa proses pengangkatan telah melalui tahapan panjang dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kepercayaan yang diberikan negara harus dijawab dengan kinerja nyata, disiplin, dan rasa tanggung jawab.
Nilai ASN Dan Harapan Masyarakat
Lebih lanjut, seluruh PPPK Paruh Waktu diingatkan untuk menjunjung nilai dasar ASN, mulai dari integritas, akuntabilitas, profesionalisme, hingga kolaborasi. Pelayanan publik yang cepat, tepat, dan humanis menjadi harapan utama pemerintah daerah dan masyarakat.
Pemkab Pesawaran juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur. Upaya ini dinilai penting agar PPPK Paruh Waktu mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, sistem kerja digital, serta kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
Ke depan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi fondasi penguatan birokrasi daerah yang lebih tertata, efisien, dan responsif. Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten Pesawaran.***














