MAJALAH NARASI- Dana kapitasi BPJS Kesehatan terus mengalir setiap bulan ke seluruh Puskesmas di Kota Bandar Lampung sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama. Skema pembayaran rutin ini memunculkan perhatian publik terkait transparansi pengelolaan anggaran, khususnya mengenai jumlah peserta BPJS yang terdaftar di masing-masing Puskesmas dan kesesuaian pemanfaatan dana dengan kebutuhan layanan masyarakat.
Pertanyaan soal jumlah peserta menjadi krusial karena dana kapitasi BPJS disalurkan berdasarkan peserta yang memilih dan terdaftar di Puskesmas tertentu. Artinya, semakin besar jumlah peserta, semakin besar pula dana kapitasi yang diterima. Kondisi ini menuntut keterbukaan agar masyarakat mengetahui bagaimana iuran yang mereka bayarkan setiap bulan dikelola dan digunakan.
Saat ini, Puskesmas di Bandar Lampung telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Status ini memberikan kewenangan lebih luas kepada Puskesmas untuk mengelola anggaran secara mandiri, termasuk dana kapitasi BPJS. Secara ideal, sistem BLUD memungkinkan pelayanan kesehatan menjadi lebih cepat, fleksibel, dan berkualitas, selama diiringi tata kelola yang baik dan pengawasan yang kuat.
Namun, keleluasaan pengelolaan anggaran juga menyimpan potensi masalah jika pengawasan lemah. Pengelolaan keuangan yang tidak tertib berisiko memunculkan problem klasik seperti penyimpangan anggaran, ketidaktepatan penggunaan dana, hingga menurunnya kualitas pelayanan kesehatan. Dampaknya bukan hanya pada aspek administrasi, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap layanan Puskesmas.
Selain dana kapitasi BPJS, Puskesmas BLUD juga menerima aliran dana dari berbagai sumber lain, seperti APBD melalui program P2KM, BPJS PBPU dan PPU, serta APBN melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Beragamnya sumber pendanaan tersebut semakin menegaskan pentingnya sistem akuntabilitas dan transparansi yang dapat diakses serta diawasi publik.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. “Obat harus tersedia, alat dan fasilitas harus terpelihara, dan SDM juga diperkuat. Puskesmas itu garda terdepan pelayanan kesehatan warga. Jadi kita mau pelayanan harus meningkat dengan anggaran-anggaran itu,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada kompromi terhadap ketidaktertiban administratif maupun praktik maladministrasi yang merugikan warga.
Hingga kini, jumlah pasti Puskesmas yang telah berstatus BLUD masih menunggu konfirmasi resmi dari Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Meski demikian, terdapat indikasi bahwa seluruh 31 Puskesmas di kota ini telah mengantongi status BLUD, menyusul rapat dengar pendapat para kepala Puskesmas dengan Komisi IV DPRD. Kondisi ini semakin memperkuat urgensi pengawasan agar dana kapitasi BPJS benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan masyarakat.***














