MAJALAH NARASI- Pemerintah Kabupaten Pringsewu mencatat capaian positif dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Realisasi pendapatan APBD mencapai 91 persen, sementara realisasi belanja berada di angka 87,09 persen, melampaui rata-rata nasional yang tercatat sebesar 74,71 persen. Capaian ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, Senin (29/12/2025).
Menurut Olpin Putra, capaian tersebut menunjukkan kinerja fiskal daerah yang sehat dan terukur. Ia menyebutkan, hasil ini diperoleh setelah mengikuti rapat koordinasi nasional melalui zoom meeting yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (24/12/2025). Rapat tersebut diikuti oleh seluruh kepala daerah, sekretaris daerah, serta kepala perangkat daerah pengelola keuangan dari provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
Dari pemaparan Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Pringsewu masuk dalam kategori daerah dengan realisasi APBD yang dinilai baik secara nasional. Tingginya tingkat penyerapan anggaran, baik dari sisi pendapatan maupun belanja, mencerminkan efektivitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah. Realisasi belanja yang tinggi juga menunjukkan bahwa program-program yang telah direncanakan mampu dijalankan sesuai jadwal dan kebutuhan masyarakat.
“Alhamdulillah, kinerja Pemkab Pringsewu dalam realisasi dan belanja APBD dinilai baik karena berada di atas rata-rata nasional. Ini tentu menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan tepat sasaran,” ujar Olpin Putra.
Ia menegaskan, capaian tersebut tidak terlepas dari kerja sama seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari perangkat daerah hingga dukungan legislatif. Sinergi dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan menjadi kunci utama sehingga pelaksanaan APBD dapat berjalan optimal dan sesuai regulasi yang berlaku.
Selain capaian tahun berjalan, Olpin Putra juga menyampaikan bahwa APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 telah selesai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Hasil evaluasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang evaluasi Rancangan APBD 2026 Kabupaten Pringsewu. Setelah evaluasi, badan anggaran eksekutif dan legislatif melakukan pembahasan serta perbaikan pada 24 Desember 2025, sebelum akhirnya diterbitkan nomor register APBD oleh pemerintah provinsi.
Dari hasil evaluasi, terdapat sejumlah catatan yang bersifat pengingat terhadap pemenuhan ketentuan regulasi, belanja wajib dan mengikat, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta dukungan terhadap program prioritas nasional ASTA CITA Presiden dan program Pemerintah Provinsi Lampung. Catatan tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat kualitas pengelolaan APBD Pringsewu pada tahun anggaran mendatang.***














