MAJALAH NARASI- Kebijakan anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana menuai sorotan tajam. Sejumlah alokasi dana hibah bernilai besar dinilai tidak selaras dengan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya sektor pendidikan dan kesehatan.
Dalam periode kedua kepemimpinannya, Eva Dwiana menghadapi kritik publik terkait arah kebijakan fiskal Pemkot Bandar Lampung. Sistem penganggaran dinilai lebih condong pada pemberian dana hibah kepada sejumlah institusi penegak hukum dibanding penguatan program unggulan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Kondisi ini memicu penurunan kepercayaan publik dan menggerus citra kepemimpinan yang sebelumnya dikenal dekat dengan warga.
Salah satu sorotan utama adalah hibah senilai Rp25 miliar untuk pembangunan kantor Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung yang diresmikan pada Mei 2024. Bawaslu merupakan lembaga independen di bawah Bawaslu RI, bukan perangkat daerah Pemkot. Pemberian hibah ini memunculkan pertanyaan etika dan kepatutan, mengingat dinamika politik lokal, termasuk keterlibatan keluarga inti wali kota dalam kontestasi politik nasional dan daerah.
Selain itu, Pemkot Bandar Lampung juga menghibahkan sebidang tanah seluas satu hektare kepada Polda Lampung untuk pembangunan fasilitas kepolisian. Jika mengacu pada harga tanah rata-rata di wilayah Kemiling sebesar Rp750 ribu per meter persegi, nilai hibah tersebut diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar. Langkah ini kembali memicu perbandingan tajam dengan minimnya anggaran sektor pendidikan.
Rencana hibah terbesar bahkan disebut akan diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nilai mencapai Rp60 miliar untuk pembangunan gedung. Rencana tersebut dinilai semakin memperkuat kesan bahwa kebijakan anggaran Pemkot Bandar Lampung mengabaikan prinsip skala prioritas, terlebih di tengah kondisi defisit anggaran daerah.
Ketimpangan makin terlihat ketika anggaran Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung hanya sebesar Rp50 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk menutup tunggakan program P2KM dan kewajiban BPJS. Sementara itu, anggaran BOSDA untuk pendidikan tingkat SMP hanya Rp6,5 miliar, jumlah yang dinilai jauh dari cukup untuk mendukung kebijakan pendidikan gratis yang menjadi janji politik wali kota.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, secara terbuka menyoroti kondisi tersebut.
“Penganggaran ini harus dievaluasi secara serius. Pendidikan dan kesehatan adalah kewajiban dasar pemerintah daerah, tapi justru kalah besar dibanding dana hibah,” ujarnya dalam rapat pembahasan anggaran.
Pemkot Bandar Lampung melalui Plt Kepala Baperida menyatakan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Meski demikian, DPRD mengungkap bahwa sebagian hibah, khususnya untuk Kejati Lampung, tidak melalui koordinasi yang memadai dengan legislatif.
Rangkaian kebijakan ini menempatkan Pemkot Bandar Lampung dalam sorotan publik. Di tengah tuntutan peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, arah belanja daerah dinilai perlu dikaji ulang agar kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan justru melahirkan skeptisisme dan kontroversi berkepanjangan.***














