• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

SMA Siger Bandar Lampung Disorot Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak

by Melda
December 24, 2025
in Bandar Lampung
SMA Siger Bandar Lampung Disorot Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung menuai sorotan publik karena terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak. Isu ini mencuat seiring belum jelasnya legalitas sekolah, penggunaan fasilitas sekolah negeri, serta dampak langsung yang dirasakan peserta didik.

Pasal 54 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Dalam konteks ini, kekerasan tidak hanya dimaknai secara fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis, seperti ketidakpastian masa depan pendidikan, kecemasan terkait status sekolah, hingga ketidakjelasan ijazah yang akan diterima siswa.

Kontroversi SMA Siger bermula dari pernyataan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, pada Juni 2025 menjelang masa penerimaan peserta didik baru. Saat itu disampaikan bahwa SMA Siger akan mendapatkan dukungan pendanaan dari pemerintah kota. Pernyataan tersebut memicu reaksi Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Lampung yang kemudian menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD Lampung pada 7 Juli 2025 untuk meminta penghentian operasional sekolah tersebut.

Berita Lainnya

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

FKSS menyoroti penggunaan gedung SMP Negeri sebagai lokasi belajar SMA Siger. Mereka menilai ada ketimpangan perlakuan, karena sekolah swasta lain diwajibkan memiliki atau menyewa lahan sendiri untuk mendapatkan izin operasional. Klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan SMA Siger.

Keterangan sejumlah kepala SMP Negeri menyebutkan bahwa jam belajar siswa SMP dipangkas agar ruang kelas dapat digunakan siswa SMA Siger pada siang hari. Akibatnya, siswa SMA Siger hanya menjalani proses belajar sekitar empat jam per hari. Kondisi ini dinilai tidak ideal dan berpotensi menghilangkan hak anak atas jam belajar yang layak.

Masalah bertambah ketika Wali Kota Eva Dwiana secara terbuka mengakui pada 14 Juli 2025 bahwa perizinan SMA Siger masih berproses di Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, kegiatan penerimaan siswa baru telah dilakukan sebelum izin terbit. Fakta ini diperkuat dokumen AHU Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang baru terbit pada 31 Juli 2025, serta adanya dugaan konflik kepentingan karena keterlibatan pejabat daerah dalam struktur yayasan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Americo menyatakan sekolah tersebut belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Sekolah yang belum berizin dan belum masuk Dapodik tentu belum diakui secara administratif,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, masa depan peserta didik SMA Siger berada dalam ketidakpastian. Indikasi pelanggaran Pasal 54 UU Perlindungan Anak semakin menguat, karena peserta didik berpotensi kehilangan hak atas pendidikan yang aman, layak, dan memiliki kepastian hukum. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang terdampak.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Disdikbud Bandar LampungEva DwianaKonflik Kepentingan PendidikanPendidikan IlegalSMA Siger Bandar LampungUU Perlindungan Anak
Previous Post

Brigjen Pol Hengki Haryadi Siap Jabat Wakapolda Riau, Rekam Jejak Panjang

Next Post

Program P4GN Lampung Selatan Catat Lonjakan Kinerja 2025

Melda

Melda

Related Posts

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

by Melda
June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

by Melda
June 18, 2026
MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung
Bandar Lampung

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

by Melda
June 13, 2026
Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat
Bandar Lampung

Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat

by Melda
June 12, 2026
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Klaim Hanya Seorang Profesional yang Berjuang untuk Kemajuan Lampung

by Melda
June 12, 2026
Next Post
Program P4GN Lampung Selatan Catat Lonjakan Kinerja 2025

Program P4GN Lampung Selatan Catat Lonjakan Kinerja 2025

Recommended

Lampung Siap Cetak Ribuan Tenaga Kerja Muda untuk Konstruksi Jepang, JAC Turun Langsung Pantau Kelas Vokasi Migran

Purnama Wulan Sari Resmikan Dapur Makan Bergizi Gratis di SPPG Hajimena, Siapkan Ribuan Warga Lampung Nikmati Menu Sehat

December 5, 2025
Anggaran Rp5 Miliar Dipertanyakan, Wisata Rohani Pemkot Bandar Lampung Kembali Mencuat

Anggaran Rp5 Miliar Dipertanyakan, Wisata Rohani Pemkot Bandar Lampung Kembali Mencuat

February 7, 2026

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id