MAJALAH NARASI— Realisasi penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dinilai belum berjalan optimal dan menimbulkan keresahan di kalangan sekolah serta orang tua siswa. Sejumlah pihak menilai mekanisme pencairan bantuan pendidikan tersebut masih perlu penyegaran agar lebih transparan, efisien, dan tidak menyulitkan penerima manfaat, khususnya menjelang batas akhir aktivasi.
Keluhan ini disampaikan oleh salah satu perwakilan SMK swasta di Kota Bandar Lampung, Selasa (23/12/2025). Ia mengungkapkan bahwa proses pencairan PIP di lapangan masih menghadapi kendala serius, terutama akibat membludaknya siswa dan wali murid di kantor cabang bank penyalur. Kondisi tersebut menyebabkan antrean panjang hingga meluber ke area parkir, sehingga menyulitkan pihak sekolah dalam memastikan seluruh peserta didiknya memperoleh hak bantuan tepat waktu.
Menurutnya, kepadatan antrean bahkan membuat salah satu cabang bank menolak pengurusan PIP dari sekolah dengan alasan kapasitas pelayanan sudah penuh hingga akhir Desember. Padahal, sekolah tersebut berada di wilayah yang sama dengan cabang bank dimaksud. “Kami mendapat informasi dari petugas keamanan bahwa layanan sudah penuh sampai tanggal 31,” ungkapnya.
Karena khawatir peserta didiknya tidak sempat mengaktifkan dan mencairkan dana PIP, pihak sekolah akhirnya mencari solusi dengan mendatangi cabang bank lain yang jaraknya cukup jauh, melewati tiga hingga empat kecamatan. Upaya tersebut membuahkan hasil, meskipun proses pencairan baru bisa dilakukan pada 29 Desember 2025, hanya terpaut dua hari dari batas akhir aktivasi. Kondisi ini dinilai sangat berisiko dan berpotensi merugikan siswa apabila tidak segera diantisipasi.
Program Indonesia Pintar sendiri merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat bersekolah dan tidak mengalami putus sekolah. Untuk jenjang SMA atau sederajat, bantuan yang diterima sebesar Rp1,8 juta untuk satu kali pencairan. Dana tersebut dinilai cukup membantu kebutuhan pendidikan, seperti seragam, alat tulis, hingga keperluan penunjang pembelajaran lainnya.
Namun demikian, pihak sekolah menilai manfaat besar tersebut harus diimbangi dengan sistem penyaluran yang lebih tertata. Efisiensi diperlukan agar siswa dan wali murid tidak harus berdesakan dan menghabiskan waktu lama di kantor bank. Di sisi lain, transparansi juga menjadi kunci agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
“Dana PIP ini sangat berarti bagi siswa kurang mampu. Karena itu, sistem penyalurannya harus diperbaiki supaya tidak menyulitkan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta didik,” ujarnya.
Ke depan, pihak sekolah berharap pemerintah dan bank penyalur dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pencairan PIP, termasuk penjadwalan yang lebih teratur, pemanfaatan layanan digital, serta koordinasi yang lebih intensif dengan sekolah. Dengan demikian, tujuan utama PIP untuk menjamin hak pendidikan anak-anak Indonesia dapat tercapai secara optimal dan berkeadilan.***














