MAJALAH NARASI– Hubungan pertemanan yang selama ini terjalin akrab berakhir tragis, ketika seorang pemuda berinisial AD (23) nekat mencuri perhiasan emas milik orang tua temannya sendiri di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Jumat (19/12) sekitar pukul 05.30 WIB. Kasus ini mengejutkan warga setempat karena pelaku dikenal dekat dengan keluarga korban.
Korban, Ira Diah Palupi (54), menyimpan perhiasan seberat 28,9 gram yang terdiri dari kalung, gelang, cincin, dan anting-anting di dalam laci lemari kamar. Menurut Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, pelaku sering berkunjung ke rumah korban sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. “Pelaku sudah dikenal baik oleh keluarga korban, sehingga akses ke rumah relatif mudah baginya,” jelas AKP Ramon.
Kejadian bermula saat anak korban, M. Habib Adilah, pulang membeli sarapan pagi dan sempat bertemu pelaku di depan rumah. Saat ditanya, AD berdalih hanya mengambil kunci yang tertinggal. Namun, sekitar satu jam kemudian, korban menyadari perhiasan miliknya hilang menjelang hendak menghadiri undangan kondangan. Upaya pencarian tidak membuahkan hasil, dan kecurigaan mengarah pada AD setelah anak korban mengingat pertemuan tersebut.
Warga kemudian mendatangi rumah pelaku dan awalnya AD menyangkal perbuatannya. Namun setelah tekanan dan bukti yang ditemukan, ia mengakui telah mengambil perhiasan tersebut. Barang bukti perhiasan emas berhasil diamankan oleh polisi di rumah pelaku. “Pelaku mengaku melakukannya seorang diri dengan alasan membutuhkan uang untuk biaya berangkat ke Pulau Jawa dan kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar AKP Ramon.
Menurut Kapolsek, aksi pencurian ini terbilang mudah bagi pelaku karena ia sudah terbiasa keluar-masuk rumah korban dan mengetahui situasi di dalamnya. Kejadian ini sempat memicu amarah warga sebelum petugas tiba, namun pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
Saat ini, AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. AKP Ramon menekankan, “Kasus ini menjadi pengingat bahwa kedekatan dan kepercayaan tidak selalu menjamin keamanan, terutama jika kewaspadaan mulai diabaikan. Masyarakat diimbau tetap berhati-hati meski dengan teman atau kerabat dekat.”
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi keluarga untuk lebih teliti dalam menyimpan barang berharga, meskipun sudah memiliki hubungan akrab dengan orang sekitar. Polisi berharap proses hukum dapat menjadi efek jera sekaligus edukasi bagi masyarakat terkait pentingnya menjaga keamanan rumah dan barang berharga.***














