MAJALAH NARASI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan tidak ada rencana penutupan maupun penggabungan SMA/SMK swasta yang jumlah siswanya di bawah 50 orang. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, menyusul keresahan para pengelola sekolah swasta terkait pendataan yang dilakukan Disdikbud ke sejumlah sekolah.
Isu tersebut mencuat setelah adanya informasi bahwa tim Disdikbud melakukan pendataan ke SMA/SMK swasta dengan jumlah siswa minim sejak Rabu, 17 Desember 2025. Sejumlah guru dan kepala sekolah swasta menafsirkan langkah itu sebagai sinyal akan adanya kebijakan penutupan atau merger sekolah kecil, sehingga memicu kekhawatiran di kalangan stakeholder pendidikan swasta.
Menanggapi hal tersebut, Thomas Americo menegaskan bahwa pendataan yang dilakukan murni bersifat validasi administratif. Ia menjelaskan, Disdikbud menerima laporan masyarakat terkait sekolah yang diduga sudah tidak aktif namun masih tercatat sebagai penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Oleh karena itu, pendataan dilakukan untuk memastikan data sekolah aktif sesuai kondisi di lapangan.
“Kita hanya melakukan validasi karena ada laporan dari masyarakat soal sekolah yang sudah tutup tapi masih mengajukan dana BOS. Ini semata-mata untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran,” ujar Thomas Americo.
Ia menekankan, kebijakan penutupan atau penggabungan sekolah swasta bukanlah hal yang mudah dan tidak pernah menjadi agenda Disdikbud Lampung. Menurutnya, sekolah swasta berada di bawah naungan yayasan yang berbeda-beda, sehingga keputusan penggabungan tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Di sisi lain, kekhawatiran pihak sekolah swasta juga dipicu oleh kebijakan sebelumnya terkait penyaluran bantuan pendidikan. Pada September 2025, Pemprov Lampung menyampaikan bahwa dana BOSDA tahun 2025 dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2026 diprioritaskan untuk SMA/SMK negeri. Kondisi ini membuat sekolah swasta, khususnya yang jumlah siswanya terbatas, merasa berada dalam posisi rentan secara finansial.
Thomas Americo menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Anggaran yang tersedia hanya memungkinkan pemberian bantuan sekitar Rp500 ribu per siswa per tahun dan itu pun difokuskan terlebih dahulu untuk sekolah negeri. Meski demikian, ia memastikan Disdikbud tetap membuka ruang dialog dengan pihak swasta terkait kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.
Sejumlah kepala sekolah swasta berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian yang lebih proporsional. Mereka menilai, sekolah swasta juga memiliki peran strategis dalam mencerdaskan anak bangsa, terutama di wilayah yang tidak terjangkau sekolah negeri. Dengan komunikasi yang terbuka dan kebijakan yang adil, pihak swasta berharap ekosistem pendidikan di Lampung dapat tumbuh secara seimbang dan berkelanjutan.***














