MAJALAH NARASI- Penyelenggaraan SMA Swasta Siger Bandar Lampung menuai sorotan serius setelah tiga pejabat kunci mengungkap berbagai persoalan legalitas dan tata kelola sekolah tersebut. Sekolah yang dikelola oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda itu diketahui belum mengantongi izin operasional, belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), namun telah menjalankan aktivitas pendidikan dan memanfaatkan aset negara di Kota Bandar Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa hingga November 2025 pihaknya belum memberikan izin operasional kepada SMA Siger. Ia menyatakan, rekomendasi pendirian dan operasional sekolah hanya dapat diberikan apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku. Karena izin belum terbit, sekolah tersebut juga tidak diikutsertakan dalam agenda Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) serentak tahun ajaran 2026/2027.
Penegasan serupa disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Dalam keterangan tertulisnya, DPMPTSP menyatakan belum pernah menerima permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama SMA Siger 1 maupun SMA Siger 2 Bandar Lampung hingga November 2025. Kondisi ini memperkuat fakta bahwa sekolah tersebut beroperasi tanpa dasar perizinan resmi dari pemerintah provinsi.
Sorotan kemudian datang dari lembaga legislatif. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengesahkan anggaran untuk SMA Siger dalam RAPBD Kota Bandar Lampung Tahun 2026. Ia juga menyoroti penggunaan fasilitas milik negara oleh yayasan swasta tersebut. Menurutnya, pemanfaatan aset daerah wajib disertai administrasi pinjam pakai atau skema sewa yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan kecemburuan publik, khususnya bagi sekolah swasta lain yang telah taat aturan.
Masalah semakin kompleks ketika muncul perbedaan pernyataan antarinstansi terkait keberadaan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset negara. Pejabat di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung sebelumnya menyebut BAST telah ada, namun pernyataan itu dibantah oleh staf Bidang Aset BKAD Kota Bandar Lampung yang menyatakan dokumen tersebut belum diterima. Ketidaksinkronan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Rangkaian pernyataan dari Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, dan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mengindikasikan adanya persoalan serius dalam penyelenggaraan SMA Siger. Dugaan konflik kepentingan turut mengemuka karena pendiri dan pengelola yayasan diketahui merupakan pejabat aktif di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung. Situasi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip profesionalitas, keadilan antarlembaga pendidikan, serta kepastian hukum bagi peserta didik.
“Semua pihak yang mendirikan dan mengelola sekolah wajib patuh pada aturan, tidak boleh ada perlakuan khusus,” ujar Thomas Americo menegaskan sikap pemerintah provinsi.
Dengan belum terpenuhinya aspek perizinan, administrasi, dan transparansi, kasus SMA Siger Bandar Lampung dinilai memerlukan evaluasi menyeluruh. Penegakan aturan yang tegas dibutuhkan agar tata kelola pendidikan berjalan adil, profesional, dan melindungi kepentingan publik serta dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung.***














