• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

by Melda
December 15, 2025
in Bandar Lampung
DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Ketua salah satu komisi DPRD Kota Bandar Lampung menyampaikan kekhawatirannya terkait kebijakan dana hibah Pemkot di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana, yang kini akrab disebut The Killer Policy. Kekhawatiran ini muncul karena anggaran hibah diberikan kepada pihak swasta maupun lembaga vertikal negara tanpa kajian akademik yang jelas, sehingga menimbulkan potensi polemik dan risiko hukum.

Pada Rabu, 10 Desember 2025, Ketua Komisi tersebut menegaskan bahwa sejumlah kebijakan anggaran yang tidak melalui kajian mendalam membuat DPRD menunda persetujuan atau tidak meng-approve hibah tertentu. Menurutnya, “Takutnya begini, takutnya tiba-tiba nongol gelondongan untuk bangun ini bangun itu. Ini yang kadang-kadang kita enggak tahu, kayak dana hibah Kejati itu kan kami enggak tahu prosesnya bagaimana dan seperti apa,” ungkapnya. Pernyataan ini menyoroti dana hibah Pemkot untuk pembangunan di luar hibah Kejati Lampung, yang sebelumnya memicu kontroversi besar.

Kontroversi sebelumnya terkait dana hibah sebesar Rp60 miliar untuk Kejati Lampung menjadi sorotan publik karena dianggap melawan hukum. Beberapa LSM dan organisasi pemuda mendatangi lembaga yudikatif untuk menyoroti pemberian hibah tersebut. Mereka menilai APBD daerah seharusnya tidak digunakan untuk membiayai pembangunan gedung lembaga vertikal seperti Kejati, karena anggarannya seharusnya bersumber dari APBN. Abdullah Sani, seorang pegiat kebijakan publik, menekankan, “Hal ini bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.”

Berita Lainnya

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

Kritik DPRD dan publik juga mengarah pada praktik penganggaran Pemkot yang dinilai tidak sehat. Ketiadaan kajian akademik dalam penyusunan anggaran hibah memunculkan kekhawatiran tentang transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Banyak pihak menilai kebijakan ini bisa menimbulkan konflik kepentingan, apalagi jika dana diberikan tanpa prosedur yang jelas dan akuntabel.

Selain itu, sebutan The Killer Policy muncul karena kebijakan Wali Kota Eva Dwiana dianggap tidak mengindahkan beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya terkait pendirian SMA Swasta Siger. Praktik ini menambah persepsi bahwa beberapa keputusan Pemkot dibuat secara sepihak dan tanpa masukan DPRD.

Meski kontroversi terkait hibah Kejati Lampung sudah mulai meredup, isu transparansi dan kajian akademik tetap menjadi sorotan DPRD. Langkah kedepan dianggap penting untuk memastikan pengelolaan dana publik sesuai aturan dan tidak menimbulkan risiko hukum bagi pemerintah kota maupun penerima hibah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: dana hibah Bandar LampungDPRD Bandar LampungEva Dwianakebijakan publikThe Killer Policy
Previous Post

Golkar Lampung Hadapi Sorotan dan Polemik Jelang Musda Bandar Lampung

Next Post

Jalan Pagelaran Utara Masuk Program APBN 2026

Melda

Melda

Related Posts

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

by Melda
June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

by Melda
June 18, 2026
MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung
Bandar Lampung

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

by Melda
June 13, 2026
Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat
Bandar Lampung

Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat

by Melda
June 12, 2026
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Klaim Hanya Seorang Profesional yang Berjuang untuk Kemajuan Lampung

by Melda
June 12, 2026
Next Post
Jalan Pagelaran Utara Masuk Program APBN 2026

Jalan Pagelaran Utara Masuk Program APBN 2026

Recommended

Tips Belajar Cepat tapi Tetap Tahan Lama: Rahasia Sukses Hadapi Ujian!

Tips Belajar Cepat tapi Tetap Tahan Lama: Rahasia Sukses Hadapi Ujian!

September 17, 2025
Bupati Pesawaran Tinjau SPPG Padang Manis, Pastikan Standar Gizi dan Keamanan Pangan Terjaga

Bupati Pesawaran Tinjau SPPG Padang Manis, Pastikan Standar Gizi dan Keamanan Pangan Terjaga

October 28, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id