MAJALAH NARASI— Penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona serta pemeriksaan dan penyitaan barang milik Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memunculkan perdebatan publik mengenai arah penegakan hukum di daerah tersebut. Langkah hukum ini terjadi tidak lama setelah Pilkada Pesawaran 2024 yang berujung pada kemenangan Nanda Indira Bastian melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Nama Zulkifli Anwar kembali menjadi sorotan dalam konteks ini. Meski dikenal sebagai Bupati Lampung Selatan, pengaruh politik Zulkifli Anwar di Kabupaten Pesawaran tidak dapat dilepaskan dari sejarah wilayah tersebut. Sebelum menjadi kabupaten pada 2007, Pesawaran merupakan bagian dari Lampung Selatan. Basis politik inilah yang kemudian menguatkan jejaring kekuasaan Zulkifli Anwar di wilayah tersebut, termasuk dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Pengaruh tersebut terlihat dari keberhasilan anaknya, Dendi Ramadhona, yang menjabat Bupati Pesawaran selama dua periode, masing-masing dilantik pada 2017 dan 2021. Rekam jejak elektoral keluarga ini juga tercatat dalam Pemilu Legislatif 2019, ketika Zulkifli Anwar memperoleh suara signifikan di daerah pemilihan Lampung I yang mencakup Pesawaran. Posisi politik keluarga ini kemudian berlanjut pada Pilkada Pesawaran 2024 melalui pencalonan Nanda Indira Bastian, menantu Zulkifli Anwar.
Namun, kontestasi tersebut berlangsung dramatis. Pasangan Nanda Indira Bastian awalnya hanya meraih 18,99 persen suara, kalah dari Aries Sandi yang memperoleh 40,51 persen. Situasi berubah setelah MK memutuskan pemungutan suara ulang tanpa menyertakan Aries Sandi karena terbukti menggunakan ijazah palsu. Putusan tersebut mengantarkan Nanda Indira Bastian sebagai Bupati Pesawaran, yang resmi dilantik pada 27 Agustus 2025.
Tidak lama setelah pelantikan tersebut, Kejati Lampung mulai melakukan langkah hukum lanjutan. Pada 4 September 2025, suami Nanda Indira diperiksa terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Selanjutnya, tepat dua bulan setelah masa jabatan Dendi Ramadhona berakhir, Kejati Lampung menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan menahannya di Rutan Way Huwi pada 27 Oktober 2025.
Perkembangan kasus ini kemudian melebar. Nanda Indira Bastian turut diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Kejati Lampung juga menyita sejumlah barang mewah, termasuk tas bermerek dengan nilai ditaksir mencapai Rp800 juta. Langkah-langkah tersebut memicu spekulasi publik mengenai dampaknya terhadap keberlanjutan pengaruh politik keluarga Zulkifli Anwar di Pesawaran.
“Setiap proses hukum yang kami lakukan didasarkan pada alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa melihat latar belakang politik pihak mana pun,” ujar salah satu sumber di lingkungan Kejati Lampung.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di daerah, sekaligus membuka ruang diskusi publik tentang relasi antara kekuasaan politik, dinasti lokal, dan independensi aparat penegak hukum pasca-Pilkada.***














