MAJALAH NARASI — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan 2.532 sertipikat oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu, 13 Desember 2025.
Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan dan fasilitas publik. Menteri Nusron menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat, tetapi membutuhkan kolaborasi aktif dengan pemerintah daerah, lembaga keagamaan, serta perguruan tinggi. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci untuk mengejar ketertinggalan sertifikasi tanah wakaf, khususnya di Jawa Timur.
Saat ini, capaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur baru berada di kisaran 54 persen, sementara secara nasional angkanya masih sekitar 42 persen. Kondisi tersebut dinilai berisiko karena tanah wakaf yang belum bersertipikat rawan menimbulkan sengketa hukum di masa depan, terutama ketika nilai tanah meningkat akibat pembangunan dan masuknya proyek strategis nasional. Oleh karena itu, percepatan sertifikasi menjadi kebutuhan mendesak untuk melindungi aset umat dan kepentingan publik.
Menteri Nusron mencontohkan praktik baik yang telah diterapkan di Jawa Tengah, salah satunya dengan melibatkan perguruan tinggi melalui program Kuliah Kerja Nyata tematik. Skema ini dinilai efektif karena mahasiswa dapat membantu proses pendataan, pengukuran, dan administrasi tanah wakaf di lapangan, sehingga mempercepat proses pendaftaran tanah secara menyeluruh.
“Berdasarkan pengalaman di Jawa Tengah, kolaborasi dengan kampus melalui KKN tematik terbukti efektif. Kita ajak perguruan tinggi negeri dan swasta agar seluruh tanah wakaf dapat terdata dan bersertipikat, sehingga memiliki kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron.
Dari total 2.532 sertipikat yang diserahkan, sebanyak 2.484 merupakan sertipikat tanah wakaf untuk masjid, musala, pondok pesantren, serta wakaf produktif. Selain itu, sertipikat juga diberikan untuk rumah ibadah lintas agama, terdiri atas 24 gereja, 18 pura, 3 wihara, dan 3 kongregasi. Pemerintah juga menyerahkan 69 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
Sebagai penguatan program, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur menandatangani nota kesepahaman untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi data tanah wakaf serta tempat ibadah secara valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Gubernur Khofifah menyatakan dukungannya dan mendorong seluruh kepala daerah di Jawa Timur agar aktif mengawal percepatan sertifikasi tanah demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan aset publik yang berkelanjutan.***














