• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Lampung Timur

Zona Inti Way Kambas Dipersoalkan! Tuduhan “Penjualan Hutan” Memicu Polemik Besar, KLHK Angkat Suara

by Melda
December 12, 2025
in Lampung Timur
Zona Inti Way Kambas Dipersoalkan! Tuduhan “Penjualan Hutan” Memicu Polemik Besar, KLHK Angkat Suara
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Polemik terkait perubahan zona inti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Lampung Timur menyeruak dan memantik reaksi beragam. Almuheri Ali Paksi, pemerhati lingkungan dari Jaringan Konservasi Ekosistem Lampung, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap berpotensi merusak kawasan konservasi.

Ia menuding bahwa pemerintah telah mengubah zona inti TNWK menjadi zona pemanfaatan secara besar-besaran, bahkan mencapai 70 persen dari luas total kawasan. Menurutnya, langkah ini adalah bentuk “legalisasi” pemusnahan kawasan konservasi yang sangat vital bagi ekosistem Lampung.

Tudingan semakin panas saat ia mengungkap data yang menurutnya menunjukkan penyusutan zona inti yang sangat signifikan. Dari sekitar 59 ribu hektare pada 2020, zona inti disebut kini hanya tersisa sekitar 27 ribu hektare pada 2025. Ia juga menuding hilangnya 30-an ribu hektare itu berkaitan dengan dugaan penjualan lahan kepada negara adidaya karena adanya kandungan logam dan mineral di dalamnya.

Berita Lainnya

No Content Available

Dalam pernyataannya, Almuheri menambahkan bahwa penyusutan zona inti memicu gangguan satwa liar hingga masuk ke permukiman warga. Ia meminta publik dan lembaga konservasi di Lampung untuk menyelidiki lebih jauh arah kebijakan TNWK.

KLHK Membantah Keras: Tidak Ada Tambang, Tidak Ada Penjualan Kawasan, Tidak Ada Penebangan

Tudingan tersebut langsung ditanggapi tegas oleh Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup. Ahmad Munawir, pejabat yang menangani kebijakan zonasi konservasi, menyebut bahwa seluruh tuduhan itu salah dan tidak berdasar.

Ia menjelaskan bahwa perubahan zona bukan untuk kepentingan wisata, penambangan, ataupun pemanfaatan mineral. Menurutnya, pemerintah justru sedang menjalankan amanah UU 32/2024 yang memungkinkan pemanfaatan karbon di kawasan konservasi melalui zona pemanfaatan yang tetap diawasi dengan ketat.

Munawir menekankan bahwa pemanfaatan karbon tidak memperbolehkan penebangan pohon. Sebaliknya, skema ini justru menuntut perlindungan hutan yang masih baik dan rehabilitasi pada area yang rusak. Beberapa negara lain seperti Madagaskar dan Guatemala juga telah menerapkan konsep serupa untuk mengurangi emisi dan deforestasi.

Ia menampik keras dugaan bahwa ada penjualan lahan kepada pihak asing. Menurutnya, kawasan konservasi tidak mungkin dijual karena merupakan aset negara. Kalaupun terdapat kerja sama bisnis, itu berbentuk izin pemanfaatan karbon oleh badan usaha yang terdaftar resmi, bukan transaksi lahan.

Balai TNWK: Pengurangan Zona Inti Akibat Kebakaran, Bukan Transaksi Lahan

Kepala Balai TNWK, Zaidi, turut memberikan klarifikasi mengenai penyusutan zona inti kawasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa berkurangnya luas zona inti disebabkan oleh kebakaran hutan kawasan yang terjadi hampir setiap tahun. Kondisi ini, ditambah minimnya anggaran konservasi, membuat rehabilitasi berjalan lambat.

Balai TNWK telah menggandeng beberapa mitra, namun kapasitas pengelolaan dan dukungan anggaran masih belum sebanding dengan skala kerusakan. Oleh karena itu, skema pemanfaatan karbon dianggap sebagai langkah strategis untuk menarik investasi konservasi.

Zaidi mengungkap bahwa sekitar 33 ribu hektare kawasan TNWK sedang disiapkan untuk proyek pemanfaatan karbon pertama di Lampung. Jika berhasil, model ini akan menjadi contoh nasional untuk pengelolaan konservasi berbasis karbon.

Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan diarahkan untuk memperkuat perlindungan kawasan, memperbaiki lahan rusak, dan memastikan keberlanjutan ekosistem jangka panjang.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: HutanLestariKlhkKonservasiHutanLampungTimurLingkunganHidupPemanfaatanKarbonTnwkWayKambas
Previous Post

Sosok Komang Koheri Jadi Sorotan: Mampukah Pengusaha Beras Berdarah Bali Menahan Guncangan Krisis Struktural Lampung Tengah?

Next Post

Polemi k SMA Siger Menguat Usai Anggaran Ditolak DPRD

Melda

Melda

Related Posts

No Content Available
Next Post
Polemi k SMA Siger Menguat Usai Anggaran Ditolak DPRD

Polemi k SMA Siger Menguat Usai Anggaran Ditolak DPRD

Recommended

Inovasi EdTech yang Sedang Booming di Indonesia: Teknologi yang Mengubah Wajah Pendidikan

Inovasi EdTech yang Sedang Booming di Indonesia: Teknologi yang Mengubah Wajah Pendidikan

September 18, 2025
Bupati Pringsewu Tinjau SPPG Pertama di Kabupaten Pringsewu: Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Bupati Pringsewu Tinjau SPPG Pertama di Kabupaten Pringsewu: Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

October 15, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id