• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Kontroversi PI 10%: Kuasa Hukum PT LEB Tantang Pernyataan Kejati Lampung Soal Role Model Nasional

by Melda
December 4, 2025
in Bandar Lampung
Drama Tipikor PT LEB Makin Seru! Tersangka Bakal Boyong Saksi Ahli UI di Sidang Pra Peradilan
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Pernyataan Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya yang menyebut penanganan kasus dana PI 10% PT LEB akan menjadi role model nasional terus menuai kontroversi. Ungkapan ini muncul pasca-sidang pra peradilan penetapan tersangka Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, dan memicu respons keras dari kuasa hukum pemohon.

“Dan kami sampaikan terhadap penanganan perkara ini akan menjadi role model dalam pengelolaan dana PI 10% di seluruh Indonesia,” kata Armen Wijaya, Senin malam, ketika menanggapi penahanan komisaris dan direksi PT LEB. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah kasus hukum bisa dijadikan standar atau model nasional?

Riki Martim, kuasa hukum Hermawan, menegaskan pandangan berbeda. Menurutnya, prinsip role model tidak bisa diterapkan dalam ranah hukum. “Penegak hukum, baik itu hakim, jaksa, atau advokat, tidak bisa menciptakan sesuatu yang baru di luar aturan. Seseorang tidak bisa dihukum tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Riki, Rabu (3/12/2025) pasca-persidangan di PN Tanjung Karang.

Berita Lainnya

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

Lebih jauh, Armen menyatakan tujuan role model adalah untuk memastikan pengelolaan dana PI 10% bermanfaat maksimal, baik bagi Provinsi Lampung maupun daerah lain. “Agar ke depannya pengelolaan dana PI 10% dapat dikelola secara benar dan tepat untuk memperoleh PAD baik di Provinsi Lampung maupun di daerah lainnya,” ujarnya.

Namun, Riki menekankan masalah fundamental: belum ada peraturan perundang-undangan yang eksplisit mengenai pengelolaan dana PI 10%. “Asas formalitas harus ada terlebih dahulu. Aturannya jelas, baru kita bisa menerapkan hukum. Kalau belum ada, kita tidak bisa membuat aturan sendiri,” jelasnya.

Riki juga menyoroti minimnya peraturan operasional dari Kementerian ESDM terkait PI 10%, sehingga kasus ini menjadi objek menarik bagi kajian publik. “Masalah Participating Interest memang kompleks. Peraturan pelaksanaannya masih minim, sehingga setiap langkah hukum harus sangat berhati-hati,” tambahnya.

Sidang pra peradilan ini tetap berjalan, dan puncaknya akan terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, ketika hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Muhammad Hibrian, membacakan putusan. Hasil sidang akan menjadi penentu apakah penetapan tersangka terhadap Dirut PT LEB sah atau batal demi hukum.

Dana PI 10% sendiri adalah kepemilikan atau hak partisipasi sebesar 10% yang diberikan kepada pemerintah daerah melalui BUMD dalam proyek migas yang dikelola kontraktor (KKKS). Dana ini bukan hibah, melainkan hak bisnis, termasuk pembagian dividen dan keuntungan dari kegiatan eksplorasi dan produksi migas.

Publik kini menunggu dengan seksama hasil sidang, karena keputusan ini tidak hanya berdampak pada nasib tersangka, tetapi juga pada potensi pendapatan asli daerah (PAD) Lampung dari sektor migas. Sejumlah pihak menilai, keputusan hakim dapat memengaruhi arah pengelolaan PI 10% dan standar hukum bagi kasus serupa di masa depan, menjadikan sidang ini sebagai titik penting dalam sejarah hukum pertambangan dan migas di Indonesia.

Selain aspek hukum, kasus ini memunculkan perdebatan publik mengenai tata kelola BUMD, akuntabilitas pendapatan daerah, dan bagaimana hak partisipasi daerah dalam proyek migas bisa dimanfaatkan secara optimal tanpa menyalahi aturan. Sidang ini menjadi sorotan nasional, karena bisa menjadi preseden bagi penanganan kasus PI 10% di daerah lain.

Dengan waktu yang semakin dekat menuju pembacaan putusan, perhatian publik, media, dan kalangan akademisi hukum semakin intens memantau proses ini. Apakah PT LEB akan kembali beroperasi dan memberikan kontribusi maksimal bagi PAD Lampung, ataukah kasus ini akan menjadi pembelajaran hukum yang mempengaruhi seluruh pengelolaan PI 10% di Indonesia? Semua akan terjawab pada Senin, 8 Desember 2025.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: hukum migasKejati LampungPAD LampungParticipating InterestPenetapan Tersangkapengelolaan dana PIpi 10%pra peradilanPT LEBrole model
Previous Post

Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Galang Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera

Next Post

Lampung Perkuat Hilirisasi Pertanian dan Vokasi, Gubernur Mirza Gandeng BBPVP Serang

Melda

Melda

Related Posts

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

by Melda
June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

by Melda
June 18, 2026
MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung
Bandar Lampung

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

by Melda
June 13, 2026
Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat
Bandar Lampung

Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat

by Melda
June 12, 2026
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Klaim Hanya Seorang Profesional yang Berjuang untuk Kemajuan Lampung

by Melda
June 12, 2026
Next Post
Lampung Perkuat Hilirisasi Pertanian dan Vokasi, Gubernur Mirza Gandeng BBPVP Serang

Lampung Perkuat Hilirisasi Pertanian dan Vokasi, Gubernur Mirza Gandeng BBPVP Serang

Recommended

Polemik PT LEB: Kelinci Percobaan Hukum Dana Bagi Hasil Migas atau Fallasi Regulasi yang Membingungkan Publik?

Polemik PT LEB: Kelinci Percobaan Hukum Dana Bagi Hasil Migas atau Fallasi Regulasi yang Membingungkan Publik?

November 2, 2025
10 Cara Belajar Efektif yang Terbukti Bikin Nilai Melejit

10 Cara Belajar Efektif yang Terbukti Bikin Nilai Melejit

September 23, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id