• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Drama Hukum PT LEB Makin Panas: Fakta-Fakta Misterius di Balik Tuduhan Korupsi yang Belum Terjawab

by Melda
December 2, 2025
in Bandar Lampung
Drama Hukum PT LEB Makin Panas: Fakta-Fakta Misterius di Balik Tuduhan Korupsi yang Belum Terjawab
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Sidang praperadilan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Minggu (1/12). Memasuki hari kedua, rangkaian sidang yang diawasi hakim tunggal Muhammad Hibrian itu berfokus pada penyerahan bukti, baik dari pihak pemohon maupun termohon, yaitu Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun di balik jalannya sidang yang singkat dan formal itu, ada pertanyaan besar yang terus menggantung: apa sebenarnya perbuatan pidana yang dituduhkan kepada direksi dan komisaris PT LEB?

Sejak Jumat, sidang telah diwarnai dinamika tajam antara kuasa hukum pemohon dan pihak Kejaksaan. Kuasa hukum Dirut LEB, Riki Martim, menilai kalau sidang sudah berlangsung dua hari, tetapi gambaran mengenai perbuatan melawan hukum (PMH) yang dituduhkan masih jauh dari jelas. “Masih misterius,” ujarnya. Tidak hanya perbuatan yang dianggap kabur, tetapi nilai kerugian negara yang disebut-sebut menjadi dasar hukum perkara ini pun belum pernah diungkap.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Rudi mewakili Kejaksaan menyampaikan bahwa pihaknya tidak berkewajiban menjelaskan secara rinci apa perbuatan yang disangkakan. Menurutnya, penjelasan terperinci baru akan disampaikan pada tahap penuntutan nantinya. Ia menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sudah cukup menjadi dasar penetapan tersangka.

Berita Lainnya

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

Pernyataan itu langsung dipatahkan oleh kuasa hukum pemohon. Riki menyebut bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 jelas mengatur bahwa penetapan tersangka wajib didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka, agar yang bersangkutan mengetahui apa perbuatan yang disangkakan dan bisa memberikan pembelaan. Hal itu, kata Riki, merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional dan asas due process of law.

Jika tuduhan baru dijelaskan di persidangan inti, menurut Riki, tersangka tidak punya waktu yang cukup untuk menyiapkan pembelaan. “Kejaksaan punya satu tahun lebih untuk menyidik dan melakukan penyitaan. Tapi klien kami hanya punya waktu singkat kalau baru tahu tuduhan di persidangan,” ujarnya.

Selain itu, dalam jawaban setebal 16 halaman yang diserahkan Kejaksaan, kuasa hukum pemohon mencatat tidak ada satu pun uraian detail mengenai:

Perbuatan apa yang dianggap melanggar hukum,
Hubungan perbuatan tersebut dengan kerugian negara,
Cara unsur Pasal 2 dan 3 Tipikor dipenuhi.

Padahal menurut putusan MK 21/2014, penetapan tersangka harus menyebutkan perbuatan yang disangkakan dan alat buktinya secara jelas. Menurut Riki, Kejaksaan hanya menyebut keberadaan saksi, ahli, dan surat, tetapi tak ada satu kalimat pun yang menjelaskan kaitan alat bukti tersebut dengan perbuatan pemohon. Hal ini diperkuat oleh yurisprudensi MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018, yang mengharuskan alat bukti berkorelasi langsung dengan dugaan tindakan kriminal.

Salah satu titik paling krusial dari perkara ini adalah kerugian negara. Sampai hari kedua sidang, angka kerugian negara belum pernah disampaikan Kejaksaan. Bahkan, BPKP yang biasanya menjadi lembaga yang menghitung kerugian negara juga tidak disebutkan keterlibatannya dalam memberikan audit resmi. Tanpa jumlah kerugian negara yang jelas, Riki menilai dakwaan Tipikor tidak bisa berdiri.

Ia mengutip UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara serta putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti (actual loss), bukan sebatas potensi kerugian. Artinya, tidak cukup hanya menyebut kemungkinan kerugian—harus ada bukti kerugian yang benar-benar terjadi dan bisa diukur.

Sidang esok hari dijadwalkan melanjutkan penyerahan bukti. Namun hingga kini, publik dan pengamat hukum masih menunggu apakah Kejaksaan akan membuka secara terperinci dugaan perbuatan melawan hukum direksi dan komisaris PT LEB. Tanpa kejelasan, proses praperadilan ini justru semakin memperlebar tanda tanya: apakah kasus ini berdiri di atas fondasi hukum yang kuat atau hanya menjadi kontroversi baru dalam penegakan hukum di Lampung?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: berita hukumhermawan eriadiKasus Korupsi LampungKejati LampungPT LEBsidang praperadilantrending lampung
Previous Post

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Next Post

Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Geger Pelajar Gen Z: Ajang Unjuk Kreativitas Lokal yang Bikin Melek Budaya

Melda

Melda

Related Posts

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB
Bandar Lampung

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

by Melda
December 16, 2025
FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

by Melda
December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

by Melda
December 16, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

by Melda
December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

by Melda
December 15, 2025
Next Post
Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Geger Pelajar Gen Z: Ajang Unjuk Kreativitas Lokal yang Bikin Melek Budaya

Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Geger Pelajar Gen Z: Ajang Unjuk Kreativitas Lokal yang Bikin Melek Budaya

Recommended

Bupati Tanggamus Bongkar Jurus Ampuh Kendalikan Inflasi, Beras Surplus 74 Ribu Ton!

Bupati Tanggamus Bongkar Jurus Ampuh Kendalikan Inflasi, Beras Surplus 74 Ribu Ton!

September 16, 2025
5 Makanan Sehat yang Diam-diam Bisa Bahayakan Tubuh

5 Makanan Sehat yang Diam-diam Bisa Bahayakan Tubuh

September 23, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB
Bandar Lampung

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

December 16, 2025
FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

December 16, 2025
Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun
Pringsewu

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

December 16, 2025
Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id